-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

ZAKAT dan HIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dikehidupan social manusia tidak lepas dari prinsip ekonomi untuk dapat mencukupi kebutuhannya. Hanya saja dari kecukupan kebutuhan ini terkadang sulit untuk terkendalikan (tercukupi/kekurangan). Dalam Ilmu Ekonomi Pembangunan banyak permasalahan-permasalahan pada perkembangan ekonomi di negara terbelakang, yang berbeda dengan pembangunan negara maju. Permasalahan tersebut terkadang memicu perbedaan kesetaraan social antar manusia serta penguasaan terhadap negara terbelakang tidak lahir motif kemanusian, tetapi penguasaan material pada negara tersebut.[1]
Pada persoalan muamalah lebih pada pola, prinsip, dan kaidah daripada memberikan jenis dan bentuk muamalah secara rinci. Seperti dalam kaidah ushul yang berbunyi: “al ashlu fi al muamalah al ibahah illa maa dalla ‘ala tahrimihi” yang artinya, “hukum dasar muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”.  Sehingga dari dasar ini  jenis dan bentuk muamalah perkembangannya diserahkan kepada pakar ekonomi syariah pada bidang-bidangnya. Jika muamalah yang dilakukan dan dikembangkan itu sesuai dengan substansi makna yang dikehendaki oleh syara’, yakni yang mengandung prinsip dan kaidah yang bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia dan maninggalkan kemudharatan dari mereka, maka jenis muamalah ini dapat diterima.[2]
B.     RUMUSAN MASALAH
1.        Bagaimana kedudukan KHES dalam bisnis ekonomi syariah?
2.        Apa yang dimaksud dengan zakat dan ketentuannya dalam KHES?
3.        Apa yang dimaksud dengan hibah dan ketentuannya dalam KHES?

C.    TUJUAN
1.        Menerangkan tentang kedudukan KHES dalam bisnis ekonomi syariah
2.        Menjelaskan pembahasan tentang Zakat
3.        Menjelaskan tentang hibah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kedudukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Bisnis Syariah di Indonesia
Hadirnya Undang-Undang no.3 Tahun 2006 merupakan perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang membawa perubahan besar pada kewenangan-kewenangan Pengadilan Agama disamping wewenang penyelesaian dibidang Keluarga Islam, Peradilan Agama juga diberi wewenang menyelesaikan perkara dalam bidang Ekonomi Syariah yang meliputi, perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pembiayaan syariah, dan bisnis syariah.[3]
Setelah Peradilan Agama diperluas kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah maka diprediksi akan banyak permasalahan bisnis syariah dikemudian hari, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) RI melakukan realisasi dengan dibentuknya KHES dalam bentuk peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. KHES ini sudah mengalami penyesuaian-penyesuaian ketentuan syariah yang sudah ada seperti fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI.[4]
Materi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah  meliputi sistematika yang terdiri dari empat buku yang terdiri 796 pasal, yaitu: 1) Buku I tentang Subyek Hukum dan Harta (amwal) yang terdiri dari 3 bab dengan 19 pasal, 2) Buku II tentang akad, yang terdiri 29 bab dengan 655 pasal, 3)Buku III tentang zakat dan Hibah, yang terdiri 4 bab dan 60 pasal, 4) Buku IV tentang Akuntansi Syariah yang terdiri 7 bab 62 pasal.  Sehingga dapat dikatakan KHES merupakan sebuah buku acuan dalam aplikasi muamalah di Indonesia yang disusun dalam bentuk taqnin  (perundang-undangan modern) sebagai pedoman bisnis di Indonesia.[5]
Pada buku III tentang zakat dan hibah, di bab I menjelaskan mengenai ketentuan umum, pada bab II menjelaskan mengenai ketentuan umum zakat, pada bab III tentang harta yang wajib dizakati, bab ini membahas tentang zakat emas, perak, uang dan yang senilai dengannya, dan mengenai zakat barang yang memiliki nilai ekonomis dan produksi, zakat tanaman dan buah-buahan, zakat pendapatan, zakat madu, dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang, zakat profesi, zakat barang temuan dan barang tambang, zakat fitrah, dan mustahik zakat, serta hasil zakat dab pendistribusiannya.[6]
B.     Zakat
Zakat berasal dari kata zaka yang merupakan ism masdar yang berarti suci, tumbuh, berkah, terpuji, dan berkembang. Sedang secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.[7] Sedangkan menurut Undang-Undang No.38 Tahun 1998 tentang pengelolaan zakat, menjelaskan pengertian zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[8]
Dasar hukum zakat ada pada QS. Al-Baqarah 110, yang berbunyi:
Artinya: “dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

Sedangkan dalam hukum positif yang mengatur tentang zakat  yakni dalam Undang-Undang No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Yang terdiri dari 10 Bab dan 25 Pasal. Secara isinya pada Bab I ketentuan umum (Pasal1-3), Bab II  Asas-Asas dan Tujuan (pasal 4-5), Bab III Organisasi pengelolaan Zakat (pasal 6-10), Bab IV Pengumpulan Zakat (pasal 11-15), Bab V Pendayagunaan Zakat (Pasal 16-17), Bab VI pengawasan (Pasal VII), Sanksi  (pasal 21), Bab VIII Ketentuan-ketentuan  lain (Pasal 22-23), Bab IX Ketentuan Peralihan  (Pasal 24), Bab X (Pasal 25).[9]
Adapun tujuan zakat menurut Faridah Prihatini dalam bukunya yang berjudul “Hukum Islam Zakat dan Wakaf: Teori Praktiknya di Indonesia”,  antara lain:[10]
1.        Mengangkat fakir miskin dan membantunya dari kesulitan hidup serta penderitaan.
2.        Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
3.        Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia umumnya
4.        Menghilangkan sifat kikir  dan membersihkan diri dari sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dalam hati orang-orang miskin.
5.        Menjembatani jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin dalam suatu masyarakat.
6.        Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama pada mereka yang mempunyai harta kekayaan.
7.        Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
8.        Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
Dengan adanya tujuan zakat maka pelaksanaan zakat dapat dilaksanakan atas pemanfaatan zakat sebagai distribusi kekayaan yang dapat merubah sosial ekonomi pada kehidupan masyarakat. Sedangkan syarat-syarat harta yang wajib dizakati antara lain:
1.        Milik penuh, maksudnya adalah menguasai dan dapat mempergunakannya atau kekayaan itu harus dibawah kontrol dan dalam kekuasaannya.
2.        Berkembang, yakni kekayaan harus dikembangkan dengan sengaja atau mempunyai potensi untuk berkembang atau dapat memberikan keuntungan.
3.        Cukup (se-nishab), dalam Islam tidak wajib dizakati, jika harta tidak mencapai nishab.
4.        Lebih dari kebutuhan biasa, para ulama fiqih ada yang menambahkan ketentuan nishab kekayaan yang berkembang itu lebihnya kekayaan itu dari kebutuhan biasa pemiliknya. Lebih dari kebutuhan biasa itulah seseorang disebut kaya dan menikmati kehidupan yang tergolong mewah, karena yang diperlukan adalah kebutuhan hidup biasa yang tidak mesti ada.
5.        Bebas dari utang, pemilikan sempurna yang dijadikan sebagai persyaratan wajib zakat dan harus lebih dari kebutuhan primer haruslah cukup senishab  yang bebas dari utang.
6.        Berlaku setahun, bahwa pemilikan yang ada ditangan si pemilik sudah berlalu masanya 12 bulan qamariyah. Setahun ini hanya untuk zakat ternak, uang, dan harta benda dagang. Sedangkan untuk hasil pertanian, buah-buahan (zakat pendapatan) yakni setiap panen.

Menurut BAB III Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, harta yang wajib dizakati meliputi:
1.        Zakat emas dan perak
Wajib zakat apabila pada emas dan perak telah mencapai haul,  banyaknya nishab emas 85 gr, sedangkan nishab pada perak 595 gr. Besarnya zakat emas atau perak 2,5%, dan tidak disyaratkan emas dan perak yang dizakati harus dicetak atau dibentuk
2.        Zakat uang dan yang senilai dengannya
Zakat pada uang baik uang local atau uang asing, saham, jaminan, cek, dan seluruh kertas-kertas berharga yang bernilai atau senilai uang, harta yang disimpan dengan ketentuan:
a.       Harta-harta tersebut harus mencapai nishab  dan melampaui satu haul.
b.      Nishab harta senilai dengan 85 gr emas
c.       Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%
3.        Zakat barang yang memiliki nilai ekonomis dan produksi
Zakat wajib bagi barang-barang ekonomis dan produksi, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang meliputi tanaman, buah-buahan binatang ternak dan binatang peliharaan yang diperuntukkan untuk dijual dengan syarat:
a.       Mencapai nishab dan adanya maksud dan niat untuk diperdagangkan.
b.      Besarnya nishab zakat barang-barang perdagangan adalah senilai 85 gr emas.
c.       Zakat yang dibayarkan adalah 2,5%
d.      Waktu pembayaran zakat barang-barang perdagangan setelah melampaui satu tahun kecuali barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika menjualnya, dan untuk pertaniaan pada saat memanennya.
4.        Zakat tanaman dan buah-buahan
a.       Zakat wajib pada berbagai macam tanaman dan buah-buahan yangdikeluarakan pada saat panen.
b.      Zakat wajib bagi pemilik tanah yang ditanami, demikian juga wajib bagi penyewa tanah
c.       Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah 10% jika pengairan tanah diperoleh secara alami, dan 5% jika pengairan tanah diusahakan sendiri.
5.        Zakat peternakan
Dikelompokkan menjadi tiga kategori.
a.       Peternak kambing, domba, biri-biri dan sejenisnya
1)      1-39 ekor, tidak ada zakatnya
2)      40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing
3)      121-200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing
4)      201-399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing
5)      400-499 ekor, zakatnya 4 ekor kambing
6)      500-599 ekor, zakatnya 5 ekor kambing
b.      Sapi dan sejenisnya
1)      1-29 ekor tidak ada zakatnya
2)      30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi umur 1 tahun
3)      40-59 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi umur 2 tahun
4)      60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi umur 2 tahun
5)      70-79 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun, dan anak sapi jantan 1 umur 1 tahun
6)      80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun.
7)      90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi umur 1 tahun
8)      100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi  betina umur 1 tahun, 2 anak sapi jantan umur 2 tahun.
c.       Unta dan sejenisnya
1)      1-4, tidak ada zakatnya
2)      5-9, zakatnya 1 ekor kambing
3)      10-14, zakatnya 2 ekor kambing
4)      15-19, zakatnya 3 ekor kambing
5)      20-24, zakatnya 4 ekor kambing
6)      25-35, zakatnya 1 ekor anak unta betina usia 1 tahun
7)      36-45, zakatnya 1 ekor anak unta betina usia 2 tahun
8)      46-60, zakatnya 1 ekor anak unta betina usia 3 tahun
9)      61-75, zakatnya 1 ekor anak unta betina usia 4 tahun
10)  76-90, zakatnya 2 ekor anak unta betina usia 2 tahun
11)  91-120, zakatnya 2 ekor anak unta betina usia 3 tahun
12)  121-129, zakatnya 3 ekor anak unta betina usia 2 tahun
13)  130-139, zakatnya 1 ekor anak unta betina usia 3 tahun, dan 2 ekor anak unta betina usia 2 tahun
14)  140-149, zakatnya 2 ekor anak unta betina usia 3 tahun, dan 1 ekor anak unta betina usia 2 tahun
15)  150-159, zakatnya 3 ekor anak unta betina usia 3 tahun
16)  160-169, zakatnya 4 ekor anak unta betina usia 2 tahun
17)  170-179, zakatnya 3 ekor anak unta betina usia 2 tahun, dan 1 ekor anak unta betina usia 3 tahun
18)  180-189, zakatnya 2 ekor anak unta betina usia 2 tahun, dan 2 ekor anak unta betina usia 3 tahun
19)  190-199, zakatnya 3 ekor anak unta betina usia 3 tahun, dan 1 ekor anak unta betina usia 2 tahun
20)  200-209, zakatnya 4 ekor anak unta betina usia 3 tahun, dan 5 ekor anak unta betina usia 2 tahun

6.        Zakat pendapatan.
a.       Zakat diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut, dan udara dan kendaraan-kendaraan lainnya.
b.      Nishab zakat pendapatan senilai dengan zakat emas.

7.        Zakat madu dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang
a.       Zakat wajib dikeluarkan pada madu jika telah mencapai 70 kg setelah dikurangi biaya produksi dengan besarnya zakat yang harus dikeluarkkan 5%.
b.      Zakat diwajibkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dari binatang, seperti susu, telur, sarang burung, sarang ulat sutera. Dan lain-lain.
c.       Zakat waib dikeluarkan pula pada setiap orang yang dihasilkan dari laut seperti ikan, mutiara, dan lain-lain besarnya zakat 2,5%.

8.        Zakat profesi
a.       Zakat profesi dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangioleh biaya kebutuhan hidup.
b.      Besar nishab zakat profesi sama dengan nishab zakat barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gr emas.

9.        Zakat barang temuan dan barang tambang
Zakat yang dikeluarkan sebanyak 20%pda barang-barang temuan dan barang tambang yang dihasilkan baikdari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk padatan, cairan, atau gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi

10.    Zakat fitrah
a.    Diwajibkan pada setiap muslim baik tua maupun muda, baik dikeluarkan oleh diri sendiri atau orang yang menanggungnya dan diserahkan pada fakir miskin pada 15 hari terakhir bulan ramadhan sampai sebelum melakukan shalat ied.
b.    Seorang muslim yang terkena wajib zakat ini apabila memiliki kemampuan untuk makan sehari semalam.
c.    Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha (2,5kg) makanan pokok atau yang senilai dengannya.
Menururt Ismail Nawawi dalam bukunya yang berjudul “Zakat dalam Perspektif Fiqih, Sosial, Ekonomi” menyebutkan bahwa harta yang wajib dizakatkan dibagi menjadi dua, yakni:Pertama, Sumber zakat klasik, yang terdiri dari; hewan ternak, emas dan perak, barang dagang, hasil pertanian, dan barang tambang atau temuan (rikaz).  Kedua, Zakat kontemporer yang terdiri dari investasi, saham, obligasi, sertifikat, profesi dan wirausaha, serta polis asuransi jiwa.[11]
Dalam melaksanakan zakat, para muzakki dan amil melakukan beberapa adab yang telah menjadi kebiasaan baik yang pantas untuk dilakukan, serta dapat mengharapkan ridho Allah SWT., antara lain:[12]
1.        Mengeluarkan zakat dari barang yang paling baik.
2.        Mengeluarkan zakart dari hasil kerja yang paling baik (halal dan thoyib), tetapi petugas pengambil zakat harus mengambil barang yang kualitasnya pertengahan.
3.        Mengeluarkan barang yang dicintai.
4.        Dianjurkan bagi orang yang mengeluarkan zakat untuk tidak menampakkan amalnya dihadapan manusia.
5.        Dianjurkan untuk tidak  mewakilkan untuk pemberian zakat kepada orang lain, kerana dikhawatirkan adanya keinginan untuk dipuji.
6.        Ketika memberikan zakat muzakki dianjurkan untuk berdo’a.
7.        Ketika dianjurkan memilih orang yang menerima zakat itu orang yang bertaqwa, memiliki ilmu, orang yang tidak menampakkan kefakirannya dan masih sanak kerabat, karena tujuan zakat adalah semata-mata karena ibadah kepada Allah SWT.
8.        Bersegeralah mengeluarkan zakat sebagai sikap taat kita kepada Allah SWT.
Menurut madzab hanafi disunatkan membayar zakat pada orang fakir yang sangat memerlukan untuk memenuhi semua keperluanya
C.    Hibah
Hibah menurut bahasa berasal dari kata wahaba (lewat dari satu tangan ke tangan lainnya/ kesadaran untuk melakukan kebaikan), atau diambil dari kata hubbub ar rih (angin yang mengembus), atau ibra’ (membebaskan utang).[13]
Menurut istilah yakni pemberian hak milik secara langsung dan mutlak terhadap suatu benda ketika masih hidup tanpa ganti walaupun dari orang yang lebih tinggi.[14]
Dasar hukum hibah ada pada QS:an-Nisa’ ayat 4, yang berbunyi:
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ 
Artinya: “kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai hadiahyang sedap lagi baik akibatnya.”

Pada QS:al-Baqarah ayat 177 yang berbunyi:
tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm ÍrsŒ 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$# ...........ÇÊÐÐÈ  
Artinya: “dan memberikan hartayang dicintai kepada kerabatnya, orang-orang yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan).”

Rukun hibah terdiri dari beberapa, yaitu:[15]
1.             Pihak penghibah
a.         Penghibah sebagai pemilik atas benda yang dihibahkan
b.        Penghibah harus seorang yang cakap serta sempurna (baligh dan berakal)
c.         Penghibah hendaklah melakukan perbuatan atas dasr kemauan sendiri dengan penuh kerelaan dan bukan dalam keadaan terpaksa.
2.             Pihak penerima hibah, pihak penerima hibah sudah ada atau ketika berakad hibah dilakukan dalam keadaan wujud.
3.             Obyek yang dijadikan hibah
a.         Benda yang dihibahkan harus milik dari penghibah.
b.        Benda yang dihibahkan sudah ada dalam pelaksanaan akad.
c.         Benda yang dihibahkan diperbolehkan oleh syariat
d.        Harta yang dihibahkan harus terpisah secara jelas dari harta penghibah.
4.             Akad (ijab dan Kabul)
Sayyid Sabiq dan Chairuman Pasaribu dalam bukunya Abdul Manan dengan judul “Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia”, menjelaskan bahwa jika seseorang menghibahkan hartanya, sedang orang yang memberi hibah dalam keadaan sakit parah dan menyebabkan kematian maka hukum dari hibah tersebut berubah menjadi wasiat. Jika ahli waris mengaku telah menerima hibah maka tidak sah hibah tersebut, sebab dikhawatirkan pemberian hibah sewaktu menghibahkan tidak didasarkan sukarela atau tidak lagi dapat membedakan pada saat itu mana yang baik atau buruk, tapi sebaliknya jika ahli waris mengakui kebenaran dari hibah maka dipandang sah.[16] Sedangkan Jumhur Ulama berpendapat bahwa orang sakit dibenarkan menghibahkan 1/3 hartanya, dan hal tersebut menjadi wasiat.[17]
Sedangkan hukum menarik hibah kembali merupakan perbuatan yang diharamkan, meskipun terjadi kepada saudara, suami isteri, kecuali hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya. Orang yang menarik hibah kembali laksana seekor anjing yang telah mengeluarkan muntahannya lalu muntahannya dimakan/jilat kembali. Hal ini seperti dalam Hadist Rasulullah saw, yang artinya: “Ibn Umar dan Ibn Abbas r.a. berkata: Rasulullah saw. Bersabda: Tidak halal bagi seseorang yang telah memberikan sesuatu  pemberian kemudian menariknya kembali, kecuali orang tua yang menarik kembali hibah yang sudah memberikannya”.(HR. Bukhori)[18]
ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻭَﻳُﺜِﺐ ﺔﻳَّﺍﻟْﻬَﺪ ﻞﻘْﺒَﻳَ  ﻭَﺳَﻠَّﻢ ﻋَﻠَﻴﻪﺍﻟﻠﻪُ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﻛَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺭَﺿِﻲَ ﻋَﺎﺋﺸﺔ ﺍِﺑْﻦِ ﻋَﻦ
Artinya: bahwa Rasulullah saw, bersabda, “orang yang menarik kembali hibahnya  seperti orang yang menjilat kembali muntahannya”. (HR. Bukhori)[19]
Dari kedua hadist tersebut dari pandangan sudut penerima hibah secara psikologis tindakan meminta kembali barang yang telah diberikan merupakan tindakan yang sangat menyakitkan dan mengecewakan.  
Apabila muncul suatu peristiwa perselisihan atau sengketa dalam hibah ataupun zakat dapat dilakukan pengajuan perkara pada badan yang berwenang, yakni Badan Arbitrase Syariah  Nasional (BASYARNAS). Basyarnas adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang merupakan wujud dari arbitrase Islam pertama yang didirikan di Indonesia. BASYARNAS dengan misinya yaitu, 1) menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) dalam bidang perdagangan, keuangan, industry, jasa, dan lain-lain. 2) memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya sengketa mengenai persoalan tertentu dalam suatu perjanjian.[20]


BAB III
KESIMPULAN
1.      Pada KHES buku III mengatur tentang zakat dan hibah, di bab I menjelaskan mengenai ketentuan umum, pada bab II menjelaskan mengenai ketentuan umum zakat, pada bab III tentang harta yang wajib dizakati, bab ini membahas tentang zakat emas, perak, uang dan yang senilai dengannya, dan mengenai zakat barang yang memiliki nilai ekonomis dan produksi, zakat tanaman dan buah-buahan, zakat pendapatan, zakat madu, dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang, zakat profesi, zakat barang temuan dan barang tambang, zakat fitrah, dan mustahik zakat, serta hasil zakat dab pendistribusiannya.
2.      zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dasar hukum zakat ada pada QS. Al-Baqarah 110. Menururt Ismail Nawawi dalam bukunya yang berjudul “Zakat dalam Perspektif Fiqih, Sosial, Ekonomi” menyebutkan bahwa harta yang wajib dizakatkan dibagi menjadi dua, yakni:Pertama, Sumber zakat klasik, yang terdiri dari; hewan ternak, emas dan perak, barang dagang, hasil pertanian, dan barang tambang atau temuan (rikaz).  Kedua, Zakat kontemporer yang terdiri dari investasi, saham, obligasi, sertifikat, profesi dan wirausaha, serta polis asuransi jiwa
3.      Hibah menurut bahasa berasal dari kata wahaba (lewat dari satu tangan ke tangan lainnya/ kesadaran untuk melakukan kebaikan), atau diambil dari kata hubbub ar rih (angin yang mengembus), atau ibra’ (membebaskan utang). Dasar hukum hibah ada pada QS:an-Nisa’ ayat 4. pihak penghibah, pihak penerima hibah,obyek yang dijadikan hibah, dan akad (ijab dan kabul).


DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta:Kencana Media Group, 2006),134.

Ali, Zinuddin.Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta:Sinar Grafika, 2008. 13.

Anshori, Abdul Ghofur Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah:Analisis Konsep dan UU No.21 Tahun 2008.Yogyakarta:Gadjah Mada University Press, 2010.
Bassam, Abdullah bin Abdurahman Alu. Syarah Hadist Pilihan Bukhori Muslim .Bekasi:Darul Falah, 2011.

Dewi, Gemala. Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian di Indonesia. Jakarta:Kencana Media Group, 2006.
Harahap, M.Yahya. Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Nasional. Jakarta:Logos, 1999. 30.

Hasan, M.Ali.Zakat dan Infaq:Sebagai Solusi Mengatasi Problem Sosial di Indonesia .Jakarta:Kencana Media Group, 2008.
Jhingan, M.L. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Jakarta:PT Raja Grafindo, 2012.

Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah-Fiqh Muamalah. Jakarta:Prenada Media Group, 2012.

Mardani. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung:PT.Refika Aditama, 2011.
Nawawi, Ismail. Zakat dalam Perspektif Fiqih, Sosial, Ekonomi. Surabaya:PNM, 2010.

Prihartini, Faridah. Hukum Islam Zakat dan Wakaf: Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta:Papan Sinar Santi bekerjasama dengan Badan Penerbit FHUI, 2005.


[1] M.L. Jhingan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan (Jakarta:PT Raja Grafindo, 2012),3.
[2] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah-Fiqh Muamalah (Jakarta:Prenada Media Group, 2012),6.
[3] Hingga saat ini, pada wewenang yang menangani kasus atau perselisihan sengketa dalam bidang hukum ekonomi syariah masih diselesaikan di Pengadilan Negeri yang penyelesaiannya notabene bukan syariah. Dalam praktiknya sebelum diamandemen Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, penegakan hukum kontrak bisnis pada lembaga –lembaga keuangan syariah masih mengacu pada ketentuan hukum perdata (KUH Perdata) yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek. Lihat Zinuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah (Jakarta:Sinar Grafika, 2008), 13.
[4] M.Yahya Harahap, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Nasional (Jakarta:Logos, 1999), 30.
[5] Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia (Bandung:PT.Refika Aditama, 2011),  90-91.
[6] Ibid.,94.
[7] Mardani, Hukum Ekonomi ,,,  27.
[8] Ibid. Atau lihat pasal 1 ayat (3) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
[9] Ibid.,50.
[10]Faridah Prihartini, Hukum Islam Zakat dan Wakaf: Teori dan Praktiknya di Indonesia (Jakarta:Papan Sinar Santi bekerjasama dengan Badan Penerbit FHUI, 2005), 50.
[11] Ismail Nawawi, Zakat dalam Perspektif Fiqih, Sosial, Ekonomi (Surabaya:PNM, 2010), 25-36.
[12] M.Ali Hasan, Zakat dan Infaq:Sebagai Solusi Mengatasi Problem Sosial di Indonesia (Jakarta:Kencana Media Group, 2008), 15.
[13] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah..,342-343.
[14] Ibid.,343.
[15]Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian di Indonesia (Jakarta:Kencana Media Group, 2006),32.
[16] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta:Kencana Media Group, 2006),134.
[17] Ibid.,134-135.
[18] Abdullah bin Abdurahman Alu Bassam, Syarah Hadist Pilihan Bukhori Muslim (Bekasi:Darul Falah, 2011),811.
[19] Ibid.,182.
[20] Abdul Ghofur Anshori, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah:Analisis Konsep dan UU No.21 Tahun 2008 (Yogyakarta:Gadjah Mada University Press, 2010),90.

M.S.R
Labels: Makalah

Thanks for reading ZAKAT dan HIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH. Please share...!

0 Komentar untuk "ZAKAT dan HIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH"

Back To Top