-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Penjelasan banding dan Kasasi dalam Hk. Pidana

BANDING DAN KASASI


Banding artinya proses menentang keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, berbedabeda di setiap negara. Banding jika putusan Pndirasakan kurang memuaskan, maka pihak yang merasa kurang puas tersebut dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Memori banding yang dibuat pengugat harus diajukan melalui panitera pengadilan negeri tempat pertama kali perkara diajukan dengan jangka waktu yang tepat, atau dengan kata lain tidak boleh lebih dari 14 hari kerja, sejak putusan dikeluarkan oleh PN.

Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang terletak di ibukota provinsi. jika banding dimohonkan perkara menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negri). Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan putusan PN jika putusan PN benar.

Tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan PN. Di Amerika Serikat, sistem hukum mengenal dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang digunakan biasanya adalah preseden.

Adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).

Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
  1. ada pernyataan ingin banding 
  2. panitera membuat akta banding
  3. dicatat dalam register induk perkara
  4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
  5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Menurut pasal 29 dan 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir.
Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 adalah:
  1. tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang;
  2. salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku;
  3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.[1]

Tersangka

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Tersangka adalah diduga, dicurigai. Kata tersangka merupakan kata sangka yang berarti duga, kira. Yang mendapat imbuhan ter- sehingga mengarah kepada subjek. Berarti orang yang diduga atau orang yang dicurigai. Berdasarkan pengertian Tersangka dari Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah tersangka ditujukan untuk peristiwa atau kejadian yang umum belum mengarah kepada perkara pidana.
Dalam Kamus Hukum, Tersangka adalah seorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu pada pasal 1 butir 14 KUHAP bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Terdakwa berasal dari kata dakwa yang berarti tuduhan yang mendapatkan imbuhan ter- sehingga mengarah kepada subjek. Terdakwa adalah [n] orang yg didakwa (dituntut, dituduh).
Dalam Kamus Hukum, Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu pada pasal 1 butir 15 KUHAP bahwa Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di siding pengadilan.
Terpidana

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Terpidana berasal dari kata dasar pidana yang berarti kejahatan (KBBI), kemudian mendapatkan awalan ter- dan mengarah kepada subjek. Sehingga Terpidana adalah dikenai hukuman, orang yang dikenai hukuman.
Dalam Kamus Hukum, Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu pada pasal 1 butir 32 KUHAP bahwa Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap. Pengertian Terpidana tersebut sama dengan pengertian yang ada pada Kamus Hukum.

Dalam Wetboek van Strafvordering Belanda tidak membedakan istilah tersangka dan terdakwa (tidak lagi memakai dua istilah becklaagde dan verdachte, tetapi hanya memakai satu istilah untuk kedua macam pengertian itu, yaitu istilah verdachte. Namun dibedakan pengertian verdachte sebelum penuntutan dan sesudah penuntutan. Pengertian verdachte sebelum penuntutan paralel dengan tersangka dalam KUHAP Indonesia. Sedangkan verdachte sesudah penuntutan parallel dengan pengertian terdakwa seperti tersebut pada pasal 1 butir 15 KUHAP. Sedangkan yang sama dengan KUHAP dalam pemakaian istilah Tersangka dan Terdakwa Inggris yaitu pengertian the suspect (sebelum penuntutan) dan the accused (sesudah penuntutan). Adanya pembedaan antara tersangka dan terdakwa supaya lebih jelas dan tersendiri bahwa istilah tersangka sebelum dilakukannya penuntutan sedangkan pemakaian istilah terdakwa setelah dilakukan penuntutan.
Istilah Terpidana sendiri digunakan untuk terdakwa yang telah dijatuhi pidana yang macam-macamnya pada pasal 10 KUHP. Terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hokum tetap, berdasarkan azas preasumption of innocent (Azas Praduga tak bersalah) setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan  wajib dianggap tidak bersalah, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dengan memperoleh kekuatan hokum yang kuat dan tetap (in kracht van gewijsde





[1] Sumber : Buku Hukum Perdata
Labels: Makalah

Thanks for reading Penjelasan banding dan Kasasi dalam Hk. Pidana. Please share...!

Back To Top