-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Makalah Pegadaian Syari'ah

BAB II
PEMBAHASAN


Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan juga dapat dinamai al-habsu (Pasaribu,1996). Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-hasbu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafi’i, 2000). Sedangkan menurut Sabiq (1987),  rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian (manfaat) barang itu. Pengertian ini didasarkan pada praktek bahwa apabila sesesorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang bergerak berada dalam penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman melunasi hutangnya.
Dari beberapa pengertian rahn tersebut, dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.[1]

B.     Sejarah Berdirinya Pegadaian Syari’ah

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000  yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu.
Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah. Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.[2]

C.    Dasar Hukum Pegadaian Syari’ah

Gadai hukumnya jaiz (boleh) menurut al-Kitab , as- Sunah, dan ijma’ (Sabiq, 1996).
1.      Al- Qur’an.
Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perjanjian gadai adalah  Qs. Al- Baqarah 283 :
.......وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)....”(Qs. Al baqarah :283)
2.      As- Sunnah
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a.,)
Selain dari hadis tersebut, Nabi Bersabda yaitu:
Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan “. (HR Jamaah, kecuali muslim dan An-Nasai).
3.       Ijma’
Mengenai dalil ijma’ ummat Islam sepakat (ijma’) bahwa secara garis besar akad rahn (gadai / penjaminan utang) diperbolehkan. Pemberi gadai boleh memanfaatkan barang gadai secara penuh sepanjang tidak mengakibatkan berkurangnya nilai barang gadai tersebut.
4.      Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan Syarat Transaksi Gadai.
Dalam perjanjian gadai akan sah apabila memenuhi rukun serta syarat sahnya gadai, diantaranya yaitu:
v  Orang yang bertransaksi (Akid )
v  Ijab qabul (sighat )
v  Adanya barang yang digadaikan (Marhun)
v  Utang (Marhun bih)

D.    Aspek Pendirian Pegadaian Syariah

Dalam mewujudkan sebuah pegadaian yang ideal dibutuhkan beberapa aspek pegadaian. Adapun aspek-aspek pendirian pegadaian syariah tersebut antara lain :
1.      Aspek Legalitas
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1990 tentang berdirinya lembaga gadai yang berubah dari bentuk perusahaan jawatan menjadi perusahaan umum pegadaian pasal 3 ayat (1a). Menyebutkan bahwa perum pegadaian adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Kemudian misi dari perum pegadaian disebutkan dalam pasal 5 ayat 2b, yaitu pencegahan praktek ijon, riba, pinjaman tidak wajar lainnya.
2.       Aspek Permodalan
Modal yang dibutuhkan cukup besar, karena selain untuk dipinjamkan ke nasabah juga untuk investasi untuk penyimpanan barang gadai. Permodalan diperoleh dengan sistim bagi hasil seperti pengumpulan dana dari beberapa orang (musyarakah) atau dengan mencari sumber dana (shahibul maal), seperti bank atau perorangan untuk mengelola perusahaan gadai syariah (mudharabah)
3.       Aspek Sumber Daya Manusia.
SDM pegadaian syariah harus memahami filosofi gadai dan sistem operasionalisasi gadai syariah. SDM selain mampu menangani masalah taksiran barang gadai, penentuan instrumen pembagian rugi laba atau jual beli, menangani masalah-masalah yang dihadapi nasabah yang berhubungan penggunaan uang gadai, juga berperan aktif dalam siar Islam dimana pegadaian itu berada.
4.      Aspek Kelembagaan.
Sifat kelembagaan mempengaruhi keefektifan sebuah perusahaan gadai dapat bertahan. Sebagai lembaga yang relatif belum banyak dikenal masyarakat, pegadaian syariah perlu mensosialisasikan posisinya sebagai lembaga yang berbeda dengan gadai konvensional. Hal ini guna memperteguh guna keberadaannya sebagai lembaga yang terdiri untuk memberikan kemashlahatan bagi masyarakat.
5.      Aspek Sistem dan Prosedur
Sistem dan prosedur gadai syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dimana keberadaannya menekankan akan pentingnya gadai syariah. Oleh karena itu gadai syariah merupakan representasi dari suatu masyarakat dimana gadai itu berada, maka sistem dan prosedural gadai syariah berlaku fleksibel asals sesuai dengan prinsip gadai syariah.
6.      Aspek Pengawasan
Yaitu harus diawasi dengan Dewan Pengawas Syariah agar operasionalisasi gadai syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

E.     Operasional Pegadaian Syariah

Implementasi operasi pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang berrgerak. Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat sederhana yaitu, masyarakat harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak seperti jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit).  
Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja denggan waktu proses yang jauh singkat.



[1] http://gtoritami.blogspot.com/2014/02/makalah-pegadaian-syariah_9.html
[2] http://ulgs.tripod.com/aboutme.htm
Labels: Makalah

Thanks for reading Makalah Pegadaian Syari'ah. Please share...!

Back To Top