-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

MAKALAH AKUNTANSI IJARAH (AKUNTANSI SYARIAH)

MAKALAH AKUNTANSI IJARAH
 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Semenjak majunya geliat perekonomian berbasis Islam di Indonesia, yang telah tampak pada pasca krisis moneter tahun 1998. Oleh karena itu memacu para pakar ekonomi Islam berbenah dalam melengkapi struktur ekonomi Islam sebagai ilmu. Ekonomi Islam sebagai ilmu, memiliki cabang ilmu yang bernama Akuntansi Syariah. Menurut bahasa, akuntansi syariah memiliki pengertian Akuntansi yang berbasiskan Syariah, atau dengan bahasa lain Syariah mempengaruhi Per-akuntasian. Penambahan label Islam pada ilmu akuntansi sangat penting, sehingga menjadi ilmu akuntansi Islam yang sangat mempengaruhi eksistensi dari ilmu akuntansi syariah itu sendiri. Jika dibandingkan dengan cabang ilmu yang lain, seperti ilmu manajemen, ekonomi mikro dan makro, sehingga menjadi ilmu ekonomi mikro Islam, dan makro Islam atau manajemen Islam, nilai-nilai Islam dalam ketiga ilmu tersebut mewarnai hanya 30% nya saja. Berbeda dengan ilmu akuntansi syariah, penambahan label syariah mempengaruhi ilmu akuntansi konvensional sebanyak 60% nilai-nilai syariahnya sehingga memunculkan tingkat kepatuhan kepada aturan-aturan Allah Swt.
Akuntansi Syariah biasanya digunakan oleh lembaga keuangan yang berbasis syariah, seperti perbankan syariah. Pada akuntansi syariah terdapat beberapa macam, terkait dengan obyek akad muamalah yang dilakukan oleh pelaku akad (bank dan nasabah), antara lain; akuntansi mudharabah, musyarakah, salam, ijarah, dan istishna’. Akuntansi merupakan sebuah pencatatan, artinya perbuatan seseorang secara terus-menerus sampai pada pengadilan akhirat dan melalui timbangan (mizan) sebagai alat pengukurnya, serta Tuhan sebagai akuntannya. Tujuan utama akuntansi adalah untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi), hal tersebut dilakukan melalui pencatatan secara pasti. Hal ini pun juga telah diperintahkan oleh Allah Swt. dalam QS: al Baqarah 282, Yang artinya: “...Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya....” 
    Dari ayat al Qur’an Allah Swt. memerintahkan kita dalam melaksanakan kegiatan muamalah untuk selalu dicatat sehingga dapat diketahui dalam bentuk laporan-laporan yang mudah dibaca, serta sebagai penentu pencapaian yang diinginkan.
B.    Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Akuntansi Ijarah?
2.    Bagaimana Pencatatan, Pengelompokan, dan Pelaporan pada Akuntansi Ijarah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Akuntansi Ijarah
    Akuntansi dalam bahasa arabnya adalah Al-Muhasabah berasal  dari kata masdar hassaba-yuhasbu yang artinya menghitung atau mengukur. Secara istilah, al-Muhasabah memiliki berbagai asal kata yaitu ahsaba yang berarti “menjaga” atau “mencoba mendapatkan” juga berasal dari kata Ihtiasaba yang berarti “mempertanggung jawabnya”.
    Sedangkan al-Ijarah adalah perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikan kepada pemilik. Ijarah sejenis dengan akad jual beli namun yang dipindahkan bukan hak kepemilikanya tapi  hakguna atau manfaat, manfaat darisuatu aset atau dari jasa/pekerjaan. Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu aset, sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi objek ijarah. Landasan syariah dari ijarah adalah al Qur’an, surat al Baqarah ayat 233, yang artinya “Dan jika kamu ingin anakmu disusunkan oleh orang lain, tidak ada dosa bagimu, apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
Sedangkan al-Ta’jiri yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah berakhir masa sewanya, maka pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui kedua belah pihak. Ijarah adalah akad pemindahan hak/manfaat atas suatu asset dalam waktu tertentu, dengan pembayaran sewa (ujrah ) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikkan assset sendiri (PAPSI).  Contoh : Toni menggunakan jasa cukur rambut rina, atau rina mempekerjakan elin, hubungan pekerja dan pemberi kerja (upah-mengupah) termasuk dlam akad ijarah, dan pengguna jasa harus membayar upah. Akad ijarah mewajibkan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima sewa upah (ujrah ).

Landasan syariah akad ini adalah Fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah. Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut:
1.    Rukun dan Syarat Ijarah
a.    Singhat ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
b.    Pihak-pihak yang berakad terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/ pengguna jasa.
c.    Objek akad ijarah adalah manfaat dan sewa, dan manfaat jasa dan upah.

2.    Ketentuan Objek Ijarah
a.    Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan atau jasa.
b.    Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
c.    Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
d.     Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
e.    Manfaat harrus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
f.    Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
g.     Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan Sewa atau upah dalam ijarah.
h.    Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan objek kontrak.
i.    Kelenturan (flexibility ) dalam menentukan sewa atau upah dapatdiwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

3.    Ijarah sesuai jenisnya dapat dibedakan menjadi:
a.     Ijarah fee, ijrah fee antara lain:  Ijarah SDB,  Ijarah pemeliharaan rahn emas,  Ijarah penyimpanan rahn emas.
b.    Ijarah asset, ijarah asset dapat dibedakan sebagai berikut: Asset berwujud (Ijarah,  IMBT ,  Jual ijarah) dan Asset tidak berwujud (Ijarah berlanjut dan Multijasa).
Transaksi yang dianggap sebagai salah satu instrumen keuangan yang digunakan oleh perbankan syariah yakni ijarah dan IMBT, dimana bank-bank ini berbeda dalam memberlakukan pengukuran dan pengungkapan aset yang disewakan.  Tetapi standarisasi pemberlakukan akuntansu perlakuan keuntungan transaksi ijarah dan IMBT sesuai dengan ketentuan kerangka dasar seperti “penentuan hak dan kewajiban semua pihak terkait (mu’ajir dan musta’jir), termasuk hak yang berasal dari transaksi yang tidak selesai dan kejadian-kejadian sesuai dengan prinsip-prinsip syariah  dan konsep keadilannya, charity-nya dan kepatuhan terhadap etika bisnis Islam, dan memberikan informasi yang berguna bagi para pemakai laporan keuangan perbankan syariah untuk dapat diambil keputusan yang sah dalam bermuamalah dengan koleganya.

B.    Pencatatan, Pengelompokan, dan Pelaporan Akuntansi Ijarah.
    Di Indonesia sendiri, pembiayaan ijarah telah diatur dalam Penyertaan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 107 tentang Akuntansi Ijarah yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan.  PSAK 107 tersebut memiliki cakupan yang penting yaitu meliputi:pengakuan dan pengukukuran aset ijarah, pendapatan ijarah dan IMBT, piutang pendapatan ijarah dan IMBT, biaya perbaikan yang dikeluarkan, perpindahan hak milik objek sewa, terjadinya penurunan nilai objek sewa secara permanen.
Penerapan PSAK 107 Atas Pembiayaan Ijarah Di Bank Syariah di Indonesia Pengakuan dan Pengukuran PSAK 107, menyebutkan bahwa pengakuan dan pengukuran terhadap perolehan aset ijarah atas jasa diakui sebagai aset ijarah pada saat perolehan hak atas jasa sebesar biaya yang terjadi. Sehingga pencatatan langsung dilakukan pada saat terjadi transaksi atau kerjasama dengan pihak ketiga sebagai supplier. Jurnal yang terbentuk adalah: Dr.Aset Ijarah Rp.xxx Cr. Kas/Rek Supplier Rp.xxx Terhadap pendapatan sesuai dengan PSAK 107 bahwa pengakuan terhadap pendapatan ijarah dilakukan pada tanggal laporan, dengan jurnal:
        Porsi Pokok    Porsi ujroh
Dr    Piutang sewa    Rp.xxx   
Dr    Piutang pendapatan        Rp.xxx
Cr    Pendapatan Ijarah        Rp.xxx
Pada saat penerimaan sewa atau ketika nasabah membayar atas sewa tersebut maka PSAK 107 mencatatnya sebagai pelunasan piutang yang akan menambah kas bank sehingga akun yang disajikan adalah kas/rekening disis debet dan kreditnya adalah piutang sewa sebagai porsi pokok dan piutang pendapatan sewa sebagai porsi ujrah.
Berikut jurnal berdasarkan PSAK 107: 
        Kas/Rek    Porsi Pokok    Porsi ujroh
Dr        Rp.xxx       
Dr    Piutang pendapatan sewa            Rp.xxx
Cr    Piutang Sewa        Rp.xxx   
Selanjutnya mengenai pencatatan tunggakan sewa. Mengacu pada kacamata PSAK 107 yang telah dirangkum dalam PAPSI 2013, bahwa tunggakan sewa diakui dengan metode accrual basic . Berikut ini jurnal saat terjadi pengakuan tunggakan sewa oleh PSAK 107: 
nasabah masih tergolong performing.
    Porsi Pokok    Porsi ujroh
Piutang sewa    Rp.xxx   
Piutang pendapatan sewa    Rp.xxx   
multijasa        Rp.xxx
Pendapatan ijarah        Rp.xxx
   
nasabah tergolong non – performing yakni dilakukan jurnal balik pendapatan sewa:
    Porsi Pokok    Porsi ujroh
Piutang sewa    Rp.xxx   
Piutang pendapatan sewa    Rp.xxx   
Piutang pendapatan sewa multijasa        Rp.xxx
Pendapatan ijarah        Rp.xxx
Mengenai cadangan kerugian penurunan nilai, PSAK 107 mewajibkan bank syariah untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai untuk piutang pendapatan sewa multijasa sebesar porsi pokok sewa yang tertunda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK yang terkait. Berikut jurnal pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang sewa berdasarkan PSAK 107: 
    Piutang sewa
Nilai aset keuangan    Rp.xxx
Cadangan kerugian    Rp.xxx
Penurunan Nilai Aset Keuangan    Rp.xxx
PSAK 107 juga mewajibkan bank syariah untuk melakukan pencatatan saat terjadi pemulihan atas pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang sewa.
Adapun jurnalnya adalah sebagai berikut :
Cadangan Kerugian Penurunan
    Piutang sewa
Nilai aset keuangan    Rp.xxx

Beban Kerugian Penurunan
    Piutang sewa
Nilai aset keuangan    Rp.xxx
Keuntungan Pemulihan Nilai    Rp.xxx

Dalam PSAK 107 perolehan aset ijarah atas jasa diakui sebagai aset ijarahpada saat bank melakukan perolehan hak atas jasa sebesar biaya yang terjadi, sehingga transfer akan dilakukan ke rekening induk atau yang menjadi supplier. Jurnal berdasarkan PSAK 107 adalah sebagai berikut :
Aset Ijarah    Rp xxx
Kas/RekeningSuplier     Rp xxx

Penyajian Pendapatan Ijarah disajikan secara netto setelah dikurangi beban yang terkait misalnya beban penyusutan, beban pemiliharaan, dan perbaikan dan sebagainya. Pengungkapan Berdasarkan PSAK 107 tentang akuntansi ijarah bahwa pemilik diwajibkan untuk mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait dengan transaksi ijarah dan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik. Jadi dalam hal pencatatan, pengukuran,pengakuan, penyajian serta pengungkapannya harus mengcau kepada PSAK 107 tentang akutansi ijarah. Contoh kasus : PT. A yang merupakan anak perusahaan dari PT. M  mengajukan permohonan pembiayaan ijarah kepada Bank Syariah “X” untuk pembelian dan instalasi sebuah mesin cetak  dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 500 Juta. Berikut pencatatan transaksi-transaksi yang terjadi selama masa akad ijarah berlangsung, yaitu: pertama, pada saat pembelian barang oleh bank dari supplier, pada 14 Juni 2016 Bank Syariah “X” membeli mesin cetak dengan harga perolehan sebesar Rp. 500 juta dari supplier (PT. NIKI). Menurut PSAK 107 tentang ijarah,pencatatan untuk pembelian aktiva ijarahadalah:
Aset Ijarah    Rp xxx
Kas/Rekening Pemilik Aset     Rp xxx
Itu artinya pencatatan yang harus dilakukan oleh Bank Syariah “X” saat pembelian aktiva ijarah, harus mengacu pada PSAK 107, adapun jurnalnya sebagai berikut :
Persediaan  Ijarah    Rp 500 juta
Rekening PT.NIKI     Rp 500 juta
Pada saat pelaksanaan akad ijarah (transaksi ijarahantara Bank Syariah “X” dengan PT. A), pada saat perjanjian ijarah dilaksanakan, maka bank sebagai pemilik objek sewa akan mencatat aktiva yang diperoleh untuk ijarah didebet, karena kepemilikan objek sewa masih ada di Bank Syariah “X”, serta mencatat persediaan ijarah dikredit.
Menurut PSAK 107 tentang ijarah, pencatatan pada saat pelaksanaan akad ijarah dilakukan adalah sebagai berikut: Dr. Aktiva yang diperoleh untuk ijarah xxx Cr. Persediaan ijarah xxx
Pencatatan yang harus dilakukan oleh Bank Syariah “X” saat pelaksanaan akad ijarah, haruslah mengacu pada PSAK 107, agar terjadi kesusauaian antara PSAK dan prakteknya. Adapun jurnalnya sebagai berikut :
Dr. Aktiva yang diperoleh untuk ijarah Rp. 500 Juta. Cr. Persediaan ijarah Rp. 500 Juta Bank Syariah “X” sepakat dengan PT. A bahwa mengenai uang sewa yang harus dibayarkan oleh PT.PBB tiap bulannya ialah Rp. 20 juta. Menurut PSAK 107 tentang ijarah, pencatatanya adalah sebagai berikut :
Dr. Kas/rekening penyewa xxx Cr. Pendapatan Sewa xxx.
 Agar pencatatan yang dilakukan sesuai dengan PSAK 107 maka pencatatan yang harus dilakukan oleh Bank Syariah “X” adalah sebagai berikut:
Dr. Rekening PT. PBB Rp. 20 Juta
Cr. Pendapatan Ijarah Rp. 20 Juta
Saat terjadi jatuh tempo pembayaran sewa Bank Syariah “X” harus mengakui pembayaran sewa yang telah jatuh tempo sebagai piutang ijarah . Menurut PSAK 107 tentang ijarah, pencatatan untuk mengakui angsuran sewa yang telah jatuh tempo, yaitu:
Dr. Piutang Pendapatan Ijarah xxx
Cr. Pendapatan Ijarah xxx
Pencatatan yang dilakukan oleh Bank Syariah “X” terhadap angsuran yang jatuh tempo agar sesuai dengan yang ditetapkan dalam PSAK 107 adalah sebagai berikut:
Dr. Piutang Pendapatan Ijarah Rp. 20Juta
Cr. Pendapatan Ijarah Rp. 20 Juta
Pada saat akad ijarah dilaksanakan yaitu tanggal 14 Juni 2016 ada biaya administrasi yang harus dibayar oleh PT. A yaitu sebesar 5 Juta, bank akan mencatatnya sebagai pendapatan fee
ijarah.Menurut PSAK 107 tentang ijarah, pencatatan untuk mengakui pendapatan dari biaya administrasi, yaitu:
Dr. Kas/rekening penyewa xxx
Cr. Pendapatan fee ijarah xxx
Itu artinya pencatatan yang dilakukan oleh Bank Syariah “X” untuk mengakui pendapatan dari biaya administrasi agar sesuai dengan PSAK 107 adalah sebagai berikut:
Dr. Rekening PT. PBB Rp. 5 Juta
Cr. Pendapatan fee ijarahRp. 5 Juta
Selanjutnya, jika misalnya dilakukan perbaikan atas aset yang disewakan walaupun secara prinsip aset ijarah adalah milik Bank Syariah “X”, sehingga biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan atas aktiva ijarah tersebut menjadi tanggung jawab Bank Syariah“X” dan diakui pada saat terjadinya. tetapi, jika biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan itu terjadi karena kelalaian atau kesalahan musta’jir , Bank Syariah “X” akan melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan yangnantinya akan dibebankan kepada bank.
Pada 18 Agustus 2017 PT. A memberikan informasi kepada Bank Syariah “X” bahwa ada biaya pemeliharaan aktiva ijarah sebesar Rp. 15 Juta. Menurut PSAK 107 tentang ijarah, pencatatan untuk mengakui biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan, yaitu:
Dr. Biaya perbaikan aktiva ijarah xxx
Cr. Kas xxx
Pencatatan yang dilakukan oleh Bank Syariah “X” untuk mengakui biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan agar sesuai dengan PSAK 107 adalah sebagai berikut:
Dr. Beban perbaikan aktiva ijarah Rp.15 Juta
Cr. Kas 15 Juta.

Dalam hal penyajian Bank Syariah “X” harus mengikuti seperti apa yang dimaksud didalam PSAK 107, dimana menurut PSAK 107 tentang akuntansi ijarah, penyajian ijarah disajikan secara netto setelah dikurangi beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya. Penyajian pembiayaan ijarah harus ditampilkan                                                                                                                                neraca

Bank Syariah “X”. Objek sewa yang dibeli Bank Syariah “X” Indonesia sebesar harga perolehan yang bertujuan untuk disewakan kembali disajikan dalam neraca pada pos aktiva yang diperoleh untuk ijarah. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah disajikan sebagi pos lawan dari aktiva ijarah .  Begitu juga dengan pendapatan sewa yang sudah jatuh tempo, namun belum diperoleh Bank Syariah “X” harus disajikan dalam neraca pada pos piutang pendapatan ijarah. Bank syariah “X” sebagai pemilik aset ijarah sesuai denga PSAK 107 tentang akuntansi ijarah harus mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada: penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada, keberadaan wa’d pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika wa’ad pengalihan kepemilikan), pembatasan- pembatasan, misalnya ijarah -lanjut, agunan yang digunakan (jika ada). Nilai perolehan dan akumulasi penyusutan atau amortisasi untuk setiap kelompok aset ijarah . Keberadaan transaksi jual dan ijarah (jika ada). Pengungkapan transaksi ijarah dan ijarah muntanhiyah bit tamlik pada Bank Syariah “X”, mencakup: (a) kebijakan akuntansi yang digunakan atas transaksi ijarah dan ijarah muntanhiyah bit tamlik. (b) Kebijakan akuntansi yang ada di Bank Syariah “X” Indonesia mengatur mengenai penyusutan aktiva yang diperoleh untuk ijarah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) untuk transaksi ijarah, aktiva ijara h disusutkan dengan menggunakan straight line method. 2) Sedangkan untuk transaksi IMBT, aktiva ijarah disusutkansesuai dengan masa sewanya.

BAB III
PENUTUP

Akuntansi dalam bahasa arabnya adalah Al-Muhasabah berasal  dari kata masdar hassaba-yuhasbu yang artinya menghitung atau mengukur. Sedangkan al-Ijarah adalah perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikan kepada pemilik. Ijarah sesuai jenisnya dapat dibedakan menjadi: Pertama, Ijarah fee, ijrah fee antara lain:  Ijarah SDB,  Ijarah pemeliharaan rahn emas,  Ijarah penyimpanan rahn emas. Kedua, Ijarah asset, ijarah asset dapat dibedakan sebagai berikut: Asset berwujud (Ijarah,  IMBT ,  Jual ijarah) dan Asset tidak berwujud (Ijarah berlanjut dan Multijasa).
 
Dalam hal pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan sangat penting bagi bank syariah di Indonesia untuk menyempurnakan seperti PSAK 107 tentang akuntansi ijarah. Jangan sampai niat bank syariah untuk mempermudah nasabah untuk memeroleh pembiayaan justru mengabaikan peraturan sebagaimana mestinya. Keteraturan dan kesesuaian ini sangat penting guna menjamin kesahihan dalam pencatatan yang dilakukan oleh bank syariah, karena alangkah indahnya jika pembiayaan yang diberikan dalam hal ini pembiayaan ijarah yang diberikan tidak menyimpang sebagaimana standar yang mengaturnya. Penting bagi bank syariah yang selama ini telah memberikan pembiayaan ijarah namun belum melakukan pencatatan yang sesuai dengan standar untuk lebih memperhatikan standar- standar yang berlaku dan berterima umum, baik berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Iindonesia, Pengaturan Standar Akuntansi Keuangan, sehingga akan tercipta bank syariah yang patuh dan disiplin.

DAFTAR PUSTAKA

Ali Mauludi, Akuntansi Syariah: Pendekatan Normatif, Historis, dan Aplikatif, jurnal istiqhadha Vol. 1 no.1 juni 2014
Bank Indonesia. 2013. Pedoman PAPSI2013.
Deliyani, Indah. 2008. Skripsi. Analisis Terhadap Aplikasi Pembiayaan ijarah Multijasa Pada BMT Al-Munawwarah. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta
Dewi, I. 2009. Analisis Perlakuan Akuntansi Ijarah Dan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Pada PT.Bank Muamalat, Tbk Berdasarkan PSAK No. 107. Jakarta:
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama (MUI) No. 44/DSN- MUI/ VII/2000 tentang Pembiayaan Multiguna.
Haris, H. 2007. Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari’ah). La_Riba Jurnal Ekonomi Islam.
Hijrianto,  D. 2010. Pelaksanaan Akad Pembiayaan  Ijarah Muntahiyah Bittamlik Pada BankMuamalat Indonesia Cabang Mataram . Semarang:Universitas Diponegoro.
Karim, Adiwarman A. 2015, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi 5.Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Rizal Yaya, dkk. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat. Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal. 2008. Islamic Financial Management . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Suhardjono. 2003. Manajemen Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah.Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
UU no.10/1998 tentang perbankan dan undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Wasilah, Sri Nurhayati, 2014, Akuntansi Syariah Di Indonesia, Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
Yusuf, M., dan Wiroso. 2011. Bisnis Syariah, Edisi 2 . Jakarta: Mitra WacanaMedia.

DI TULIS OLEH : M.S.R
Labels: Makalah

Thanks for reading MAKALAH AKUNTANSI IJARAH (AKUNTANSI SYARIAH). Please share...!

0 Komentar untuk "MAKALAH AKUNTANSI IJARAH (AKUNTANSI SYARIAH)"

Back To Top