PRODUK PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARI’AH
Oleh : May Shinta R
Pasca Sarjana IAIN Ponorogo
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pengembangan sistem perbankan syariah di
Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem
perbankan ganda untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin
lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama. pada dual banking
system, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis
mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan
kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah
yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif
sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta
menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan
menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan
beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan
yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan
yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali.
Islam mengajarkan pola konsumsi yang moderat
(tengah-tengah), yakni tidak berlebihan dalam menggunakan harta dan juga
tidak juga keterlaluan. Lebih jelas lagi seperti yang dijelaskan pada
QS.al-Isra’ ayat 27 yang melarang terjadinya kegiatan tabdzir, yang artinya, “sesungguhnya
orang-orang yang melakukan itu adalah saudara-saudara syaitan”.[1]
Sehingga menimbulkan perintah Allah dalam
doktrin al-Qur’an untuk mendorong terpupuknya surplus konsumen dalam bentuk
simpanan untuk dihimpun, kemudian digunakan dalam membiayai investasi, baik
berupa perdagangan, produk, dan jasa.[2]
Pada sistem operasi bank syariah pada pembiayaan tidak bersifat menjual uang
yang mengandalkan pendapatan bunga atas pokok pinjaman yang diinvestasikan,
tetapi dari pembagian laba yang diperoleh oleh pengusaha. Pendekatan bank
syariah mirip dengan investment banking yang secara garis besar produk
adalah mudharabah (trust financing), musyarakah (partnership financing),
sedangkan yang bersifat investasi diimplementasikan dalam bentuk akad murabahah
(jual-beli).[3]
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang
dimaksud dengan pembiayaan modal kerja pada perbankkan syariah?
2.
Apa yang
dimaksud dengan pembiayaan konsumtif pada perbankkan syariah?
3.
Apa yang
dimaksud dengan pembiayaan Investasi pada perbankkan syariah?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui
pengertian dan karakteristik pembiayaan modal kerja pada perbankkan syariah
2.
Mengetahui
pengertian dan karakteristik pembiayaan konsumtif pada perbankkan syariah
3.
Mengetahui
pengertian dan karakteristik pembiayaan Investasi pada perbankkan syariah
D.
METODE
PENELITIAN
Makalah ini
disusun dengan menggunkana metode penelitian kualitatif sebagai prosedur
penelitian yang memaparkan data deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa.
Bersifat penelitian kepustakaan yakni penelitin yang menggunakan literature
buku, catatan, maupun hasil laporan penelitian dari penelitian terdahulu.
Metode deskriptif bertujuan untuk memaparkan gambaran secara sistematis,
tentang produk pembiayaan di perbankan Syariah,
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PEMBIAYAAN MODAL
KERJA
Pembiayaan
merupakan salah satu produk perbankkan sekaligus tugas pokok dari perbankkan,
agar dana yang ada pada bank dapat disalurkan guna kepentingan produktifitas
ataupun konsumtif masyarakat. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan terbagi
menjadi dua hal, yakni:[4]1)
pembiayaan produktif, yakni pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan
produksi, yang berguna untuk meningkatkan usaha produksi, perdagangan, maupun
investasi. 2) pembiayaan konsumtif, yakni pembiayaan yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi, yang habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut
keperluannya, pembiayaan produktif terbagi menjadi dua, yakni pembiayaan modal
kerja dan pembiayaan investasi. Pembiayaan modal kerja adalah pembiayaan untuk
kebutuhan:a) peningkatan produksi baik berupa jumlah dan kualitas produksi, b)
untuk keperluan perdagangan atau peningkatan unility of place dari suatu
barang.[5]
Sedangkan pembiayaan investasi yakni berguna dalam pemenuhan kebutuhan
barang-barang modal (capital goods).[6]
Bank syariah
dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan
meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan
nasbah, dimana bank sebagai penyandang dana (sohibul maal) dan nasabah
sebagai (mudharib). Sehingga pada pembiayaan modal kerja ini merupakan
pembiayaan dengan praktik akad mudharabah (trust financing), fasilitas
ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, bagi hasil dibagi secara
periodik dengan nisbah yang disepakati. [7]
selain pada sistem bagi hasil, pembiayaan modal juga dapat berupa sistem jual
beli, yakni dengan menggunakan akad murabahah ataupun salam.[8]
Pada bentuk jual beli ini digunakanuntuk memenuhi kebutuhan perdagangan atau
membiayai barang dagang dengan harga
tetap, sementara bank memdapatkan margin tetap dengan meminimkalisir resiko,
dalam hal ini yang digunakan adalah akad murabahah. Selain murabahah bank syariah juga menggunakan praktek akad salam
dalam bentuk pembiayaan modal kerja seperti modal kerja usaha kerajinan dan
produsen kecil, bank syariah menyuplai mereka dengan input produksi yang
kemudian ditukar dengan komoditas mereka untuk dipasarkan.[9]
B.
PEMBIAYAAN KONSUMTIF
Konsumtif adalah kebutuhan individual yang meliputi kebutuhan baik
barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha, dalam arti lain
konsumtif adalah jenis pembiayaan yang digunakan untuk tujuan diluar usaha dan
umumnya bersifat perorangan.[10]
Kebutuhan konsumtif perorangan meliputi kebutuhan primer dan sekunder.
Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa makanan, minuman, pakaian
dan tempat tinggal. Sedangkan kebutuhan sekunder ini seperti pendidikan,
pariwisata, hiburan dan sebagainya.
Umumnya di perbankan konvensional membatasi pemberian kredit untuk
pemenuhan barang tertentu yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif, baik berupa
kendaraan bermotor, rumah, dan sebagainya disertai bukti kepemilikan yang
sah.dan menjadi barang jaminan utama (main collateral) yang diserahkan
oleh bank. Sedangkan bank syariah menyediakan pembiayaan komersil untuk
pemenuhan kebutuhan barang konsumsi dengan akad syariah.[11]
Pada pelaksanaan pembiayaan pada perbankan syariah yang banyak
diminati oleh masyarakat adalah pembiayaan murabahah, yakni pembiayaan
yang masih terfokus pada prinsip jual-beli yang digunakan untuk kebutuhan
konsumsi. Sebenarnya pembiayaan murabahah dan ijarah hampir
memiliki kesamaan, keduanya termasuk dalam kategori natural certainly contracts,
dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli.[12]
Pada jenis akad yang digunakan pada pembiayaan konsumtif ini antara
lain:1)pembiayaan konsumen akad murabahah, 2)pembiayaan
konsumen akad IMBT (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik),3)pembiayaan konsumen
akad ijarah, 4)pembiayaan konsumen akad istishna’, 5)pembiayaan
konsumen Qard dan Ijarah.[13]
Ijarah adalah akad
penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam
waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan
pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir)
tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.[14] Bagi nasabah ijarah adalah sumber
pembiayaan dan layanan perbankan untuk tujuan menggunakan manfaat suatu barang
atau jasa.[15]
Sehingga pada pembiayaan ini hanya untuk mendapatkan manfaat dari suatu barang
yang disebut sewa, serta mendapatkan manfaat jasa yang disebut upah mengupah.
Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang
pembiayaan Ijarah.[16]
selain fatwa DSN sebagai landasan aplikasi ijarah pada perbakan syariah,
pada QS. al-Baqarah 233, yang berbunyi:
...وَإِنْ
أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا
سَلَّمْتُمْ مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ
اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.[17]
“…Dan jika kamu ingin
anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”[18]
Pada aplikasi
pembiayaan ijarah bank sebagai
pihak muajir sedangkan nasabah
sebagai musta’jir, pada pembiayan
ini hanya pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa,
tanpa diikuti dengan kepemilikan (ownership,milkiyah.[19]
Sedangkan pada akad IMBT atau ijarah Muntahiyah bit Tamlik yang
konsepnya sama dengan ijarah pada umumnya hanya saja saat nasabah
membayar uang sewa ditambah dengan cicilan harga pokok, serta diakhir masa peminjaman
barang berubah kepemilikan kepada nasabah.
Sedangkan konsep pada salam merupakan prinsip jual-beli dengan penentuan harga pokok dan margin yang
telah disepakati antara keduanya, hanya saja penyerahan barang dikemudian hari
dan penyerahan uang pada saat akad. [20]Ishtisna
adalah transaksi jual beli dengan
pembayaran dalam bentuk kontan atau cicilan sedangkan barang diserahkan
kemudian.[21]
Pembiayaan konsumsi lazim digunakan untuk pemenuhan kebutuhan
sekunder. Seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tergolong
fakir miskin. Oleh karena itu ia wajib menerima zakat atau sedekah atau diberi
pinjaman kebajikan (al qardh hasan), yaitu pinjaman dengan kewajiban
pengembalian pinjaman pokoknya saja tanpa imbalan apapun.[22]
Dalam menetapkan akad pembiayaan
konsumtif, langkah-langkah yang perlu dilakukan bank antara lain:
1.
Apabila kegunaan
pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata maka
dilihat pembiayaan tersebut berbentuk pembelian barang atau jasa.
2.
Jika untuk pembelian
barang, factor berikutnya yang harus dilihat adalah barang tersebut berbentuk ready
stock atau goods in process,
jika ready stock maka pembiayaan yang digunakan adalah murabahah.
Namun jika berbentuk goods in process yang harus dilihat berikutnya
adalah sisi proses barang tersebut memerlukan waktu lebih dari 6 bulan atau
lebih, jika proses barang memerlukan waktu kurang 6 bulan pembiayaan yang
diberikan adalah pembiayaan salam, jika
lebih maka pembiayaan yang digunakan adalah istishna’.[23]
3.
Jika pembiayaan
tersebut dimaksud untuk memenuhi kebutuhan nasabah dibidang jasa maka
pembiayaan yang diberikan adalah ijarah
C.
PEMBIAYAAN INVESTASI
Pembiayaan investasi merupakan pembiayaan penanaman modal dana atau
investasi dengan maksud untuk memperoleh imbalan atau manfaat atau keuntungan
dikemudian hari. imbalan yang diharapkan ini dalam bentuk financial atau berupa
materi (uang) atau yang disebut dengan financial benefit. Pada Badan
Usaha yang diharapkan dalam pembiayaan investasi ini adalah financial
Benefit sedangkan pada Badan Sosial hanya untuk memberikan manfaat sosial
saja (social benefit). Pada pembiayaan investasi ini biasanya berupa
badan usaha ataupun organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan.
Menurut Adiwarman Karim dalam bukunnya yang berjudul “Bank Islam
analisis Fiqih dan Keuangan” menjelaskan bahwa pembiayaan investasi adalah
pembiayaan jangka menengah atau panjang untuk pembelian barang-barang modal
yang diperlukan untuk pendirian proyek baru (pabrik dalam usaha baru),
rehabilitasi (penggantian mesin yang
telah rusak dengan mesin baru), modernisasi (penggantian mesin lama dengan
mesin baru dan lebih canggih), ekspansi (penambahan mesin dengan mesin yang
baru dan lebih canggih atau dengan kualitas yang sama), relokasi proyek yang
sudah ada (pemindahan lokasi pabrik atau proyek secara keseluruhan dari satu
tempat ketempat lain yang lebih strategis.[24]
Cirri-ciri pembiayaan investasi adalah:[25]
1.
Untuk pengadaan
barang-barang modal
2.
Mempunyai
perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
3.
Berjangka waktu
menengah dan panjang.
Pada umumnya pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah nominal
besar dan jangka panjang atau sedang. Oleh karena itu perlu disusun proyeksi
arus kas yang mencakup semua komponen
biaya dan pendapatan. Sehingga akan dapat diketahui berapa dana yang tersedia
setelah semua kewajiban terpenuhi. Penyusunan proyeksi ini harus disertai dengan perkiraan keadaan keadaan pada masa
yang akan datang. Mengingat pembiayaan
ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Setelah itu, baru lah disusun jadwal
yang digunakan untuk angsuran kembali pembiayaan.[26]
Melihat luasnya aspek yang dikelola dan dipantau secara berkala, maka untuk pembiayaan
investasi pada perbankan syariah menggunkakan skema musyarakah mutanaqisah. Dalam praktek ini perbankan
memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank
melepaskan penyertaan dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik
menggunakan surplus cash flow yang tercipta maupun dengan menambah
modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada maupun dengan
menggundang saham baru.[27]
Selain menggunakan akad musyarakah mutaqisah perbankan syariah juga
menggunkan akad ijarah muntahia bi tamlik yaitu menyewakan barang modal
dengan opsi akhir kepemilikan[28]
Disamping itu peranan bank dalam menunjang pelaksanaan kebijakan
pembangunan, pembahsan proyek dimaksudkan untuk untuk menilai manfaat sosial ekonomi
dari proyek investasi yang dimaksud. Pembiayaan investasi digunakan untuk
proyek-proyek yang dapat mendorong untuk pengningkatan ekspor , menyerap tenaga
kerja, mempunyai dampak ganda pada sektor-sektor lain (multiplier effect),
meningkatkan kegiatan koperasi dan golongan ekonomi lemah termasuk sektor
informal,serta memberikan sosial benefit. Bank dapat memberikan pembiayaan
investasi dengan ketentuan;[29]
1.
Melakukan
penilaian atas proyek yang akan dibiayai dengan mendasarkan pada
prinsip-prinsip pemberian pembiayaan sehat.
2.
Memperhatikan
peraturan pemerintah tetang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
3.
Jangka waktu
pembiayaan maksimal 12 tahuhn.
4.
Memenuhi
ketentuan-ketentuan bankable yang berlaku (seperti persyaratan penerima
pembiayaan, dan jaminan.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Bank syariah
dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan
meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan
nasbah, dimana bank sebagai penyandang dana (sohibul maal) dan nasabah
sebagai (mudharib). Sehingga pada pembiayaan modal kerja ini merupakan
pembiayaan dengan praktik akad mudharabah (trust financing), fasilitas
ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, bagi hasil dibagi secara
periodik dengan nisbah yang disepakati.
2.
Pembiayaan
konsumtif adalah jenis pembiayaan yang digunakan untuk tujuan diluar usaha dan
umumnya bersifat perorangan melainkan digunakan untuk konsumsi. Akad yang
digunakan pada pembiayaan ini biasanya menggunakan akad ijarah, ijarah
muntahiyah bi tamlik. Istisna’ dan murabahah.
3.
Pembiayaan
investasi merupakan pembiayaan penanaman modal dana dengan maksud untuk
memperoleh imbalan atau manfaat atau keuntungan dikemudian hari. imbalan yang
diharapkan ini dalam bentuk financial atau berupa materi (uang) atau yang
disebut dengan financial benefit. Pada Badan Usaha yang diharapkan dalam
pembiayaan investasi ini adalah financial Benefit sedangkan pada Badan
Sosial hanya untuk memberikan manfaat sosial saja (social benefit). Pada
pembiayaan investasi ini biasanya berupa badan usaha ataupun organisasi yang
bergerak di bidang kemasyarakatan
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank
Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia dan TAZKIA
Institut, 1999.
Antonio,Muhammad Syafi’I, Bank
Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta:Gema Insani, 2001.
Ascarya. Akad dan Produk Bank
Syariah Jakarta:Raja Grafindo, 2011.
Dahlan,Ahmad. Bank Syariah
(Teori,Praktik, Kritik), Yogyakarta:Teras, 2012.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an
dan Tafsirnya (Edisi Yang Disempurnakan).Vol.10 Jakarta:Departemen Agama
RI, 2009.
Hidayat, Rahmat.Efisiensi
Perbankan Syariah Teori dan Praktek. Bekasi:Gramata Publishing, 2014.
Karim, Adiwarman Bank Islam
(Analisis Fiqih dan Keuangan), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Machmud , Amir dan H.Rukmana, Bank
Syariah (Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia), Jakarta:Erlangga,
2002.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah
(Edisi Revisi), Yogyakarta:UPP AMPYKPN 2005
Nawawi,Ismail.Ekonomi Kelembagaan
Syariah (Dalam Pusaran Perekonomian Global Sebuah Tuntutan dan Realitas). Surabaya:CV
Putra Media Nusantara, 2012.
Nur Yasin, Muhammad. Hukum
Ekonomi Islam (Geliat Perbankan Syariah di Indonesia).Malang:UIN Malang
Press, 2009.
Susanto,Burhanuddin. Hukum
Perbankan Syariah di Indonesia.Yogyakarata:UII Press Yogyakarta, 2008.
[1] Departemen
Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi Yang Disempurnakan).Vol.10
(Jakarta:Departemen Agama RI.2009). 888.
[2] Muhammad.Manajemen
Bank Syariah (Edisi Revisi) (Yogyakarta:UPP AMPYKPN. 2005). 83.
[3] Amir Machmud
dan H.Rukmana. Bank Syariah (Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di
Indonesia) (Jakarta:Erlangga . 2002).28.
[4] Muhammad
Syafi’I Antonio. Bank Syariah dari
Teori ke Praktik (Jakarta:Gema Insani. 2001).160.
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Ibid., 162.
[8] Ascarya. Akad
dan Produk Bank Syariah (Jakarta:Raja
Grafind. 2011). 124.
[9] Ibid., 125.
[10] Adiwarman
Karim. Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan) (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada. 2006). 244.
[11] Muhammad
Syafi’I Antonio. Bank Syariah…..168.
[12] Muhammad, Manajemen
Bank Syariah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN 2005) 345
[13] Adiwarman
Karim, Bank Islam….,244
[14] Ibid
[15] Burhanuddin
Susanto. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Yogyakarata:UII Press
Yogyakarta. 2008). 305.
[16] Ibid
[17] Al-Qur’an. 2:233
[18] Departemen
Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya…..,257.
[19] Muhammad
Syafi’I Antonio. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan (Jakarta: Bank Indonesia dan TAZKIA
Institut. 1999). 175.
[20] Ahmad Dahlan, Bank
Syariah (Teori,Praktik, Kritik) (Yogyakarta:Teras. 2012). 194.
[21] Ibid.,196.
[22] Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syariah…….168
[23] Adiwarman
Karim, Bank Islam….,244
[24] Adiwarman
Karim, Bank Islam….,237-238
[25] Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syariah…….167
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28]
Ibid.
[29] Adiwarman
Karim, Bank Islam….,., 238.
Labels:
Makalah
Thanks for reading Produk Pembiayaan Perbankan Syari'ah. Please share...!
0 Komentar untuk "Produk Pembiayaan Perbankan Syari'ah"