-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Produk Pembiayaan Perbankan Syari'ah



PRODUK PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARI’AH
Oleh : May Shinta R
Pasca Sarjana IAIN Ponorogo
2016 
paringan.blogspot.com


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama. pada dual banking system, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Islam mengajarkan pola konsumsi yang moderat (tengah-tengah), yakni tidak berlebihan dalam menggunakan harta dan juga tidak juga keterlaluan. Lebih jelas lagi seperti yang dijelaskan pada QS.al-Isra’ ayat 27 yang melarang terjadinya kegiatan tabdzir, yang artinya, “sesungguhnya orang-orang yang melakukan itu adalah saudara-saudara syaitan”.[1]
Sehingga menimbulkan perintah Allah dalam doktrin al-Qur’an untuk mendorong terpupuknya surplus konsumen dalam bentuk simpanan untuk dihimpun, kemudian digunakan dalam membiayai investasi, baik berupa perdagangan, produk, dan jasa.[2] Pada sistem operasi bank syariah pada pembiayaan tidak bersifat menjual uang yang mengandalkan pendapatan bunga atas pokok pinjaman yang diinvestasikan, tetapi dari pembagian laba yang diperoleh oleh pengusaha. Pendekatan bank syariah mirip dengan investment banking yang secara garis besar produk adalah mudharabah (trust financing), musyarakah (partnership financing), sedangkan yang bersifat investasi diimplementasikan dalam bentuk akad murabahah (jual-beli).[3]
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan pembiayaan modal kerja pada perbankkan syariah?
2.      Apa yang dimaksud dengan pembiayaan konsumtif pada perbankkan syariah?
3.      Apa yang dimaksud dengan pembiayaan Investasi pada perbankkan syariah?

C.     TUJUAN
1.      Mengetahui pengertian dan karakteristik pembiayaan modal kerja pada perbankkan syariah
2.      Mengetahui pengertian dan karakteristik pembiayaan konsumtif pada perbankkan syariah
3.      Mengetahui pengertian dan karakteristik pembiayaan Investasi pada perbankkan syariah

D.    METODE PENELITIAN
Makalah ini disusun dengan menggunkana metode penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang memaparkan data deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Bersifat penelitian kepustakaan yakni penelitin yang menggunakan literature buku, catatan, maupun hasil laporan penelitian dari penelitian terdahulu. Metode deskriptif bertujuan untuk memaparkan gambaran secara sistematis, tentang produk pembiayaan di perbankan Syariah,

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PEMBIAYAAN MODAL KERJA
Pembiayaan merupakan salah satu produk perbankkan sekaligus tugas pokok dari perbankkan, agar dana yang ada pada bank dapat disalurkan guna kepentingan produktifitas ataupun konsumtif masyarakat. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan terbagi menjadi dua hal, yakni:[4]1) pembiayaan produktif, yakni pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan produksi, yang berguna untuk meningkatkan usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. 2) pembiayaan konsumtif, yakni pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif terbagi menjadi dua, yakni pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi. Pembiayaan modal kerja adalah pembiayaan untuk kebutuhan:a) peningkatan produksi baik berupa jumlah dan kualitas produksi, b) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan unility of place dari suatu barang.[5] Sedangkan pembiayaan investasi yakni berguna dalam pemenuhan kebutuhan barang-barang modal (capital goods).[6]
Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasbah, dimana bank sebagai penyandang dana (sohibul maal) dan nasabah sebagai (mudharib). Sehingga pada pembiayaan modal kerja ini merupakan pembiayaan dengan praktik akad mudharabah (trust financing), fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. [7] selain pada sistem bagi hasil, pembiayaan modal juga dapat berupa sistem jual beli, yakni dengan menggunakan akad murabahah ataupun salam.[8] Pada bentuk jual beli ini digunakanuntuk memenuhi kebutuhan perdagangan atau membiayai barang dagang  dengan harga tetap, sementara bank memdapatkan margin tetap dengan meminimkalisir resiko, dalam hal ini yang digunakan adalah akad murabahah. Selain murabahah  bank syariah juga menggunakan praktek akad salam dalam bentuk pembiayaan modal kerja seperti modal kerja usaha kerajinan dan produsen kecil, bank syariah menyuplai mereka dengan input produksi yang kemudian ditukar dengan komoditas mereka untuk dipasarkan.[9]
B.     PEMBIAYAAN KONSUMTIF
Konsumtif adalah kebutuhan individual yang meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha, dalam arti lain konsumtif adalah jenis pembiayaan yang digunakan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan.[10] Kebutuhan konsumtif perorangan meliputi kebutuhan primer dan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Sedangkan kebutuhan sekunder ini seperti pendidikan, pariwisata, hiburan dan sebagainya.
Umumnya di perbankan konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif, baik berupa kendaraan bermotor, rumah, dan sebagainya disertai bukti kepemilikan yang sah.dan menjadi barang jaminan utama (main collateral) yang diserahkan oleh bank. Sedangkan bank syariah menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi dengan akad syariah.[11]
Pada pelaksanaan pembiayaan pada perbankan syariah yang banyak diminati oleh masyarakat adalah pembiayaan murabahah, yakni pembiayaan yang masih terfokus pada prinsip jual-beli yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi. Sebenarnya pembiayaan murabahah dan ijarah hampir memiliki kesamaan, keduanya termasuk dalam kategori natural certainly contracts, dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli.[12] Pada jenis akad yang digunakan pada pembiayaan konsumtif ini antara lain:1)pembiayaan konsumen akad murabahah, 2)pembiayaan konsumen akad IMBT (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik),3)pembiayaan konsumen akad ijarah, 4)pembiayaan konsumen akad istishna’, 5)pembiayaan konsumen Qard dan Ijarah.[13]
Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.[14]  Bagi nasabah ijarah adalah sumber pembiayaan dan layanan perbankan untuk tujuan menggunakan manfaat suatu barang atau jasa.[15] Sehingga pada pembiayaan ini hanya untuk mendapatkan manfaat dari suatu barang yang disebut sewa, serta mendapatkan manfaat jasa yang disebut upah mengupah. Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah.[16] selain fatwa DSN sebagai landasan aplikasi ijarah pada perbakan syariah, pada QS. al-Baqarah 233, yang berbunyi:
...وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.[17]
“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”[18]

Pada aplikasi pembiayaan ijarah  bank sebagai pihak muajir  sedangkan nasabah sebagai musta’jir,  pada pembiayan ini hanya pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan kepemilikan (ownership,milkiyah.[19] Sedangkan pada akad IMBT atau ijarah Muntahiyah bit Tamlik yang konsepnya sama dengan ijarah pada umumnya hanya saja saat nasabah membayar uang sewa ditambah dengan cicilan harga pokok, serta diakhir masa peminjaman barang berubah kepemilikan kepada nasabah.  Sedangkan konsep pada salam merupakan prinsip jual-beli  dengan penentuan harga pokok dan margin yang telah disepakati antara keduanya, hanya saja penyerahan barang dikemudian hari dan penyerahan uang pada saat akad. [20]Ishtisna adalah transaksi jual beli  dengan pembayaran dalam bentuk kontan atau cicilan sedangkan barang diserahkan kemudian.[21]
Pembiayaan konsumsi lazim digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekunder. Seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tergolong fakir miskin. Oleh karena itu ia wajib menerima zakat atau sedekah atau diberi pinjaman kebajikan (al qardh hasan), yaitu pinjaman dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokoknya saja tanpa imbalan apapun.[22]
Dalam menetapkan akad pembiayaan konsumtif, langkah-langkah yang perlu dilakukan bank antara lain:
1.         Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata maka dilihat pembiayaan tersebut berbentuk pembelian barang atau jasa.
2.         Jika untuk pembelian barang, factor berikutnya yang harus dilihat adalah barang tersebut berbentuk ready stock  atau goods in process, jika ready stock maka pembiayaan yang digunakan adalah murabahah. Namun jika berbentuk goods in process yang harus dilihat berikutnya adalah sisi proses barang tersebut memerlukan waktu lebih dari 6 bulan atau lebih, jika proses barang memerlukan waktu kurang 6 bulan pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam, jika  lebih maka pembiayaan yang digunakan adalah istishna’.[23]
3.         Jika pembiayaan tersebut dimaksud untuk memenuhi kebutuhan nasabah dibidang jasa maka pembiayaan yang diberikan adalah ijarah

C.     PEMBIAYAAN INVESTASI
Pembiayaan investasi merupakan pembiayaan penanaman modal dana atau investasi dengan maksud untuk memperoleh imbalan atau manfaat atau keuntungan dikemudian hari. imbalan yang diharapkan ini dalam bentuk financial atau berupa materi (uang) atau yang disebut dengan financial benefit. Pada Badan Usaha yang diharapkan dalam pembiayaan investasi ini adalah financial Benefit sedangkan pada Badan Sosial hanya untuk memberikan manfaat sosial saja (social benefit). Pada pembiayaan investasi ini biasanya berupa badan usaha ataupun organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan.
Menurut Adiwarman Karim dalam bukunnya yang berjudul “Bank Islam analisis Fiqih dan Keuangan” menjelaskan bahwa pembiayaan investasi adalah pembiayaan jangka menengah atau panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk pendirian proyek baru (pabrik dalam usaha baru), rehabilitasi (penggantian  mesin yang telah rusak dengan mesin baru), modernisasi (penggantian mesin lama dengan mesin baru dan lebih canggih), ekspansi (penambahan mesin dengan mesin yang baru dan lebih canggih atau dengan kualitas yang sama), relokasi proyek yang sudah ada (pemindahan lokasi pabrik atau proyek secara keseluruhan dari satu tempat ketempat lain yang lebih strategis.[24]
Cirri-ciri pembiayaan investasi adalah:[25]
1.      Untuk pengadaan barang-barang modal
2.      Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
3.      Berjangka waktu menengah dan panjang.
Pada umumnya pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah nominal besar dan jangka panjang atau sedang. Oleh karena itu perlu disusun proyeksi arus kas  yang mencakup semua komponen biaya dan pendapatan. Sehingga akan dapat diketahui berapa dana yang tersedia setelah semua kewajiban terpenuhi. Penyusunan proyeksi ini harus disertai  dengan perkiraan keadaan keadaan pada masa yang akan datang. Mengingat  pembiayaan ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Setelah itu, baru lah disusun jadwal yang digunakan untuk angsuran kembali pembiayaan.[26]
Melihat luasnya aspek yang dikelola dan dipantau  secara berkala, maka untuk pembiayaan investasi pada perbankan syariah menggunkakan skema musyarakah  mutanaqisah. Dalam praktek ini perbankan memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaan dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik menggunakan surplus cash flow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada maupun dengan menggundang saham baru.[27] Selain menggunakan akad musyarakah mutaqisah perbankan syariah juga menggunkan akad ijarah muntahia bi tamlik yaitu menyewakan barang modal dengan opsi akhir kepemilikan[28]
Disamping itu peranan bank dalam menunjang pelaksanaan kebijakan pembangunan, pembahsan proyek dimaksudkan untuk untuk menilai manfaat sosial ekonomi dari proyek investasi yang dimaksud. Pembiayaan investasi digunakan untuk proyek-proyek yang dapat mendorong untuk pengningkatan ekspor , menyerap tenaga kerja, mempunyai dampak ganda pada sektor-sektor lain (multiplier effect), meningkatkan kegiatan koperasi dan golongan ekonomi lemah termasuk sektor informal,serta memberikan sosial benefit. Bank dapat memberikan pembiayaan investasi dengan ketentuan;[29]
1.      Melakukan penilaian atas proyek yang akan dibiayai dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip pemberian pembiayaan sehat.
2.      Memperhatikan peraturan pemerintah tetang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
3.      Jangka waktu pembiayaan maksimal 12 tahuhn.
4.      Memenuhi ketentuan-ketentuan bankable yang berlaku (seperti persyaratan penerima pembiayaan, dan jaminan.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
1.      Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasbah, dimana bank sebagai penyandang dana (sohibul maal) dan nasabah sebagai (mudharib). Sehingga pada pembiayaan modal kerja ini merupakan pembiayaan dengan praktik akad mudharabah (trust financing), fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati.
2.      Pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang digunakan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan melainkan digunakan untuk konsumsi. Akad yang digunakan pada pembiayaan ini biasanya menggunakan akad ijarah, ijarah muntahiyah bi tamlik. Istisna’ dan murabahah.
3.      Pembiayaan investasi merupakan pembiayaan penanaman modal dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan atau manfaat atau keuntungan dikemudian hari. imbalan yang diharapkan ini dalam bentuk financial atau berupa materi (uang) atau yang disebut dengan financial benefit. Pada Badan Usaha yang diharapkan dalam pembiayaan investasi ini adalah financial Benefit sedangkan pada Badan Sosial hanya untuk memberikan manfaat sosial saja (social benefit). Pada pembiayaan investasi ini biasanya berupa badan usaha ataupun organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan

DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia dan TAZKIA Institut, 1999.
Antonio,Muhammad Syafi’I, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta:Gema Insani, 2001.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah Jakarta:Raja Grafindo, 2011.
Dahlan,Ahmad. Bank Syariah (Teori,Praktik, Kritik), Yogyakarta:Teras, 2012.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi Yang Disempurnakan).Vol.10 Jakarta:Departemen Agama RI, 2009.
Hidayat, Rahmat.Efisiensi Perbankan Syariah Teori dan Praktek. Bekasi:Gramata Publishing, 2014.
Karim, Adiwarman Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Machmud , Amir dan H.Rukmana, Bank Syariah (Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia), Jakarta:Erlangga, 2002.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah (Edisi Revisi), Yogyakarta:UPP AMPYKPN 2005
Nawawi,Ismail.Ekonomi Kelembagaan Syariah (Dalam Pusaran Perekonomian Global Sebuah Tuntutan dan Realitas). Surabaya:CV Putra Media Nusantara, 2012.
Nur Yasin, Muhammad. Hukum Ekonomi Islam (Geliat Perbankan Syariah di Indonesia).Malang:UIN Malang Press, 2009.
Susanto,Burhanuddin. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia.Yogyakarata:UII Press Yogyakarta, 2008.


[1] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi Yang Disempurnakan).Vol.10 (Jakarta:Departemen Agama RI.2009). 888.
[2] Muhammad.Manajemen Bank Syariah (Edisi Revisi) (Yogyakarta:UPP AMPYKPN. 2005). 83.
[3] Amir Machmud dan H.Rukmana. Bank Syariah (Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia) (Jakarta:Erlangga . 2002).28.
[4] Muhammad Syafi’I Antonio.  Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta:Gema Insani. 2001).160.
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Ibid., 162.
[8] Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah  (Jakarta:Raja Grafind. 2011). 124.
[9] Ibid., 125.
[10] Adiwarman Karim. Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan) (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006). 244.
[11] Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah…..168.
[12] Muhammad, Manajemen Bank Syariah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN 2005) 345
[13] Adiwarman Karim, Bank Islam….,244
[14] Ibid
[15] Burhanuddin Susanto. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Yogyakarata:UII Press Yogyakarta. 2008). 305.
[16] Ibid
[17] Al-Qur’an. 2:233
[18] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya…..,257.
[19] Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan  (Jakarta: Bank Indonesia dan TAZKIA Institut. 1999). 175.
[20] Ahmad Dahlan, Bank Syariah (Teori,Praktik, Kritik) (Yogyakarta:Teras. 2012). 194.
[21] Ibid.,196.
[22] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah…….168
[23] Adiwarman Karim, Bank Islam….,244
[24] Adiwarman Karim, Bank Islam….,237-238
[25] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah…….167
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28] Ibid.
[29] Adiwarman Karim, Bank Islam….,., 238.
Labels: Makalah

Thanks for reading Produk Pembiayaan Perbankan Syari'ah. Please share...!

0 Komentar untuk "Produk Pembiayaan Perbankan Syari'ah"

Back To Top