-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Laporan PPL Bank Syari'ah

Oleh : Kelompok I Tanggal 15 - 30 September 2015
           " Bank Syari'ah Mandiri Ponorogo "
           Fakultas Syari'ah / Mu'amalah Insuri Po




BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Perbankan baik itu perbankan konvensional ataupun syari’ah dalam operasionalnya meliputi 3 aspek pokok, yaitu penghimpunan dana (funding), pembiayaan (financing) dan jasa (service). Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, bank umum syari’ah dalam usaha untuk menghimpun dana  dapat melakukan usaha dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro atau bentuk lainnya baik berdasarkan akad wadi’ah, mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan. Sedangkan dari sisi pembiayaan, perbankan syari’ah dapat menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, qardh, atau akad lain yang sesuai dengan syari’ah.  Sedangkan kegiatan jasa yang dapat dilakukan oleh bank umum syari’ah berdasarkan Undang-Undang tersebut diantaranya berupa akad hiwalah, kafalah, ijarah, dan lain-lain.
Mudharabah merupakan ciri khas dari ekonomi syari’ah, yang lebih mengedepankan hubungan kerja sama diantara dua atau lebih pihak. Konsep mudharabah bukan merupakan turunan dari konsep di ekonomi konvensional. Ini berbeda dengan produk pada perbankan syari’ah lainnya yang sebagian besar merupakan turunan dari produk bank konvesional ditambah dengan pendekatan akad atau konsep syari’ah.

Mudharabah dapat didefinisikan sebagai akad kerja sama antara pemilik modal (shohibul mal) dan pengelola (mudharib) untuk melakukan usaha dimana seluruh modal ditanggung oleh shohibul mal, dengan perjanjian adanya kesepakatan pembagian keuntungan dan resiko kerugian yang akan terjadi. Dalam perbankan, akad mudharabah digunakan baik dalam penghimpunan dana (dimana bank berfungsi sebagai mudharib dan nasabah sebagai shohibul mal) maupun dalam penyaluran dana atau pembiayaan (dimana bank berfungsi sebagai shohibul mal dan nasabah sebagai mudharib).
Dalam pembiayaan mudharabah, bank melakukan kerja sama dengan nasabah, dimana bank memberikan kepercayaan berupa modal untuk melakukan investasi dalam suatu jenis usaha untuk dikelola oleh nasabah, dengan perjanjian keuntungan yang didapatkan akan dibagi antara bank dengan pengelola sesuai kesepakatan. Dalam pembiayaan mudharabah ini, bank ataupun nasabah (pengelola) mempunyai kontribusi dalam usaha. Bank berkontribusi dengan modal, sedangkan pengelola berkontribusi dengan skill yang dimiliki. Selain itu, kedua pihak juga harus menanggung resiko dari kemungkinan usahanya rugi. Bank beresiko berkurang atau tidak kembalinya modal, sedangkan nasabah beresiko hilangnya keuntungan yang akan didapat.

Bank syari’ah merupakan lembaga keuangan yang berorientasi pada dua tujuan, yaitu bisnis dan memperkuat sektor riil. Tujuan bisnis, berarti bank harus mencari keuntungan (profit) dalam pengertian ekonomis, dimana laba yang diperoleh harus lebih besar dari pada modal yang dikeluarkan, bukan sebagai suatu lembaga sosial seperti pemikiran Islam klasik (Baitul Mal) Disamping itu dalam semua kegiatan yang dilakukannya harus meminimalisir resiko yang akan dihadapinya. Sebagai bentuk kehati-hatian bank, bank mengharuskan setiap nasabah yang mendapat pembiayaan dari bank untuk memberikan jaminan.

Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo memiliki variasi dalam bidang penghimpunan dana. Salah satu produk penghimpunan dana yang tersedia yang menarik bagi kami sebagai objek penelitian di Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo adalah pnghimpunan dana dalam tabungan bsm. Laporan kegiatan Praktikum Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) kami berjudul “ MEKANISME BAGI HASIL DALAM TABUNGAN BSM PADA BANK SYARI’AH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU PONOROGO ”

B. RUMUSAN MASALAH

1. Apa Produk tabungan bsm di BSM KCP Ponorogo?
2. Bagaimana aplikasi akad mudharabah pada tabungan bsm di Bank Syari’ah Mandiri Ponorogo?
3. Bagaimana cara menentukan nisbah bagi hasil pada akad Mudharabah?

C. TUJUAN PENELITIAN

1. Supaya mahasiswa mengetahui langkah-langkah penghimpunan dana di Bank Syari’ah Mandiri.
2. Supaya mahasiwa mampu memahami bagaimana aplikasi akad mudharabah yang di gunakan di
        Bank Syari’ah Mandiri KCP Ponorogo.
3. Mengetahui bagaimana langkah-langkah dalam penentuan nisbah keuntungan antara Bank
        (Shahibul Mall) dengan nasabah (Mudharib) di Bank Syari’aah Mandiri KCP Ponorogo.


BAB II
GAMBARAN UMUM/ PROFIL LEMBAGA


A. Sejarah Berdirinya Bank Syari’ah Mandiri

Bank Syari’ah Mandiri hadir dengan cita-cita membangun negeri mengutamakan nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan integritas telah tertanam kuat pada segenap insan Bank Syari’ah Mandiri (BSM) sejak awal pendiriannya.

Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah  sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
Salah satu bank konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis. BSB berusaha keluar dari situasi tersebut dengan melakukan upaya merger dengan beberapa bank lain serta mengundang investor asing.

Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pemilik mayoritas baru BSB.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syari’ah di  kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).

Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Susila Bakti dari bank konvensional menjadi bank syari’ah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah segera mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah dengan nama PT Bank Syari’ah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.

Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank umum syari’ah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia  melalui SK Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/ 1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syari’ah Mandiri. Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syari’ah Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999.

Bank Syari’ah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh  sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syari’ah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. BSM hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik.

B. Visi dan Misi Bank Syari’ah Mandiri

Visi Bank Syari’ah Mandiri adalah Memimpin pengembangan peradaban Ekonomi yang mulia.Untuk mencapai visi tersebut bank syariah mandiri mengedepankan beberapa misi diantaranya sebagai berikut:

1) Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan diatas rata – rata industri yang berkesinambungan
2) Mengutamakan penghimpunan dana murah dan penyaluran pembiayaan pada segmen UMKM
3) Mengembangkan manajemen talenta dan  lingkungan kerja yang sehat
4) Meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
5) Mengembangkan nilai – nilai Syari’ah Universal.

Tujuan Yang Ingin Dicapai

Tujuan yag ingin dicapai Bank Syariah Mandiri Ponorogo.
1) Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan dalam bentuk profit/ laba.
2) Menjadi bank syariah terpercaya pilihan mintra usaha.
3) Mengembangkan nilai-nilai syariah universal dalam kode etik perusahaan (BSM Share Values
        ETHIC) di antaranya :
a) Excellence : berupaya mencapai kesempurnaan melalui perbaikan yang terpadu dan berkesinambungan.
b) Teamwork : Mengembangkan lingkungan kerja yang saling bersinergi.
c) Humanity : Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan religius.
d) Intergrity : Mentaati kode etik profesi, berfikir serta berperilaku terpuji.
e) Custemer focus : Memahami dan memenuhi kebutuhan pelanggan dan internal untuk menjadikan BSM sebagai mitra yang terpercaya dan menguntungkan.

C. Kelembagaan

1. Nama dan Tempat

Lembaga keuangan ini bernama PT. Bank Syari’ah Mandiri yang berkantor pusat di Wisma Mandiri I, Jl. MH. Thamrin No. 5 Jakarta 10340 Indonesia. Sedangkan Kantor Cabang Pembantu Ponorogo bertempat di Jl. Soekarno Hatta No. 216 Ponorogo Telp. (0352) 487944 / Fax. (0352) 486800. KCP Ponorogo ini menginduk ke Kantor Cabang Madiun yang beralamat di  Jl. HS Cokroaminoto No. 41 Madiun Telp. (0351) 454000 / Fax. (0351) 458300 Jawa Timur 63130.

2. Struktur Organisasi

Dalam kemudahan beroperasional secara organisatoris Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) terdukung dengan struktur organisasi sebagai berikut:

(Nah untuk yang bagian 2. Struktur Organisasi silahkan sesuaikan dengan tempat masing-masing)

D. Mekanisme Dan Operasional Usaha

Dalam mekanisme dan operasional usaha Bank Syari’ah Mandiri KCP Ponorogo memberikan pelayanan dalam tiga macam produk yaitu:

1. Produk Penghimpunan Dana (Funding)

Dalam mekanisme dan operasional usaha penghimpunan dana Bank syariah Mandiri KCP Ponorogo berdasar pada sistem syariah. Norma - norma Hukum Islam teraplikasi dalam beberapa jenis produk yang tersedia dalam bentuk tabungan dengan berbagai jenis dan kriteria. Di antara produk-produknya adalah:

a) Tabungan BSM

Merupakan tabungan yang menggunakan akad mudharabah muthlaqah dengan sistem bagi hasil. 

b) BSM Tabungan Mabrur

Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Manfaat :
Aman dan terjamin
Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji
Online dengan Siskohat Departement Agama untuk kemudahan pendaftaran haji
Persyaratan : kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah. 

Karakteristik : Berdasarkan prinsip syari’ah dengan akad mudharabah muthlaqah.
Tidak dapat dicairkan kecuali  untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah Haji/Umrah
        (BPIH).
Setoran awal minimal Rp.100.000,-
Setoran selanjutnya minimal Rp.100.000,-
Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp. 25.100.000,- atau sesuai dari
        ketentuan dari Departement Agama.
Biaya penutupan rekening karena batal Rp. 25.000,-

c) BSM Tabungan Investa Cendekia.

Tabungan berjangka untuk keperluan uang pendidikan dengn jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi.
Manfaat tabungan:
Bagi hasil yang kompetitif.
Keemudahan perencanaan kuangan masa depan, khususnya pendidikan putra//putri.
Perlindungan asuransi (sesuai dengan kepersertaan asuransi.
Ketentuan proses seleksi kepersertaan dan premi Asuransi (lihat dilampiran
Persyaratan : 
Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
Memiliki tabungan BSM sebagai rekening asal (source account)
Karakteristik :
Berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah.
Periode tabungan 1  s.d. 20 tahun.
Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (usia masuk ditambah periode kontrak sama atau tidak melebihi 60 tahun)
Setoran bulanan minimal Rp. 100.000,- s.d. Rp. 10.000.000,-
Jumlah setoran bulanan dan tabungan tidak dapat diubah.
Penarikan seagian saldo diperbolehkan, dengan saldo minimal Rp. 1.000.000,- 

d) BSM Tabungan Berencan
Tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan.

Manfaat tabungan:

Bagi hasil yang kompetitif.
Kemudahan perencanaan keuangan nasabah jangka pannjang.
Perlindungan asuransi seara gratis dan otomatis tanpa pemeriksaan kesehatan.
Jaminan pencapaian target dana.

Manfaat asuransi :

Santunan tunai untuk memenuhi kekurangan target dana,sehingga manfaat asuransi dihitung dengan cara: target dana - saldo saat klaim.
Karakteristik :

Berdasarkan prinsip syari’ah mudharabah muthlaqah.
Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun.
Usia nasabah minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo.
Setoran bulanan minimal RR. 100.000,-
Target dana minimal RRp. 1.200.000,- dan maksimal Rp. 200.000.000,-
Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah
Tidak dapat menerima setoran di luar setoran bulanan.
Saldo tabungann tidak dapat ditarik. Apabila ditutup setelah jatuh tempo (akhir masa kontrak) akan dikenakan biaya administrasi.

e) BSM Tabungan Simpatik

Merupakan tabungan yang paling sedikit untuk saldo minimumnya dan juga tergolong produk yang masih baru. Produk ini menggunakan akkad Wadi’ah yad dhamanah, yang mana nasabah hanya menitipkan tabungannya dan nanti akan diberikan bonus oleh bank.
Manfaat:

Aman dan terjamin
Online di seluruh outlet BSM
Bonus bulanan yang diberikan ssesuai dengan kebijakan BSM
Fasilitas BSM card, yang berfungsi sebagai kartu ATM dan debit
Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile Banking dan BSM net Banking
Penyaluran zakat, infaq, dan sedekah.

Persyaratan: kartu identitass (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
Karakteristik:
Berdasarkan prrinsip syari’ah dengan akad wadi’ah.
Setoran awal minimal Rp. 20.000,- (tanpa ATM) dan Rp. 30.000,- (dengan ATM)
Setoran berikutnya minimal Rp. 20.000,-
Saldo minimal Rp.20.000,- (tanpa ATM) dan Rp.50.000,-            (dengan ATM)
Biaya tutup rekening Rp.10.000,-
Biaya administrasi Rp. 2.500,- per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak mengurangi saldo minimal)

f) Tabunganku
Merupakan produk tabungan dari Bank Indonesia yang dimiliki oleh semua bank bak Syari’ah maupun konvensional. Akan tetapi produk ini di Bank Syari’ah Mandiri tidak ditawaran kepada masyarakat.

g) BSM Deposito
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah.

Manfaat :
Dana aman dan terjamin dan dikelolsa secara syari’ah.
Bagi hasil yang kompetitif dan dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
Fasilitas automatic roll over (ARO)

Persyaratan : 
Perorangan : KTP/SM/Paspor nasabah
Perusahaan : KTP Pengurus, akta pendirian, SUP dan NPWP

Karakteristik :
Jangka waktu yang fleksibel: 1,3,6 dan 12 bulan.
Dicairkan pada saat jatuh tempo.
Setoran awal minimum Rp.. 2.000.000,-
Biaya materai Rp. 6000,-

2. Produk Penyaluran Dana (Financing)

Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Menurut M. Syafi’i Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
Dalam mekanisme penyaluran dana atau pembiyaan Bank Syariah Mandiri KCP Ponorogo dalam hal ini penyaluran dana atau pembiyaannya di pusatkan pada tiga kategori, diantaranya untuk pembiyaan modal kerja, investasi dan konsumer. Dari ketiga kategori tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha seperti pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan. Jangka waktu peminjaman  maksimal selama 3 tahun. Jenis akad, antara lain:

Musyarakah Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Mudharabah Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.

b. Pembiayaan Investasi

Pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha, pembelian sarana alat produksi dan pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris. Jangka waktu peminjaman maksimal selama 5 tahun. Jenis akad, antara lain :

Murabahah Pembiayaan Murabahah BSM adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.

c. Pembiayaan Konsumer 

Pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk kepentingan perseorangan ( pribadi ). Jangka waktu peminjaman maksimal selama 15 tahun. Sedangkan Produk Penyaluran Dana yang lainnya meliputi, yaitu :

1) Pembiayaan Mudharabah BSM
2) Pembiayaan Murabahah BSM
3) Pembiayaan dengan Skim IMBT (Ijarah Muntahiyah Bittamlik)
4) Pembiayaan Istishna BSM
5) Pembiayaan Resi Gudang BSM
6) Pembiayaan Edukasi BSM
7) Pembiayaan Dana berputar 
8) PPR Griya BSM Optima
9) Pembiayaan Umrah BSM
10) Pembiayaan Musarakah BSM
11) Pembiayaan Talangan Haji BSM
12) Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheef (MMOB)
13) BSM Customer Network Financing
14) PKPA BSM
15) BSM Impian
16) PPR Griya BSM
17) PPR Syari’ah BSM bersubsidi
18) Pembiayaan Griya BSM DP 0

3. Produk Pelayanan Jasa

Di dalam produk pelayanan jasa Bank Syariah Mandiri KCP Ponorogo ini dibagi menjadi dua jenis jasa, yaitu jasa Produk dan Jasa Operasional.

a. Jasa Produk meliputi :
BSM Card
BSM Mobile Banking
BSM Net Banking
BSM sentra Bayar
Jual beli valuta Asing
Bank Garansi
BSM Elektronic Payroll
BSM L/C
BSM saudi umrah & haji card

b. Jasa Operasional Meliputi :
Transfer
BSM RTGS (Real Time Gross Settlement)
Inkaso
Ekspor/Impor
Intercity Clearing




BAB III
MEKANISME BAGI HASIL PADA TABUNGAN BSM 
DI KCP BANK SYARIAH MANDIRI PONOROGO

A. Hakikat Tabungan Bsm

Bank syari’ah mandiri (BSM) Ponorogo adalah suatu lembaga ekonomi rakyat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip syari’ah. Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Ponorogo merupakan sebuah sarana pengelolaan dana dari ummat, oleh ummat dan untuk ummat (maslahah amanah) yang bebas dari riba.

BSM Ponorogo adalah lembaga keuangan yang bersifat komersial berdasarkan akad/perjanjian musyarakah, mudharabah, dan murabahah kepada masyarakat untuk kegiatan usaha yang bersifat produktif dengan sistem bagi hasil.

Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro,  tabungan dan deposito. Prinsip yang digunakan adalah wadiah dan mudharabah. Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Pada prinsipnya wadiah yad dhamanah adalah titipan yang boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. Sedang pada wadiah yad amanah, barang titipan tidak boleh dimanfaatkan. Wadiah sendiri adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan.

Sedangkan pinsip Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalah gunaan dana.
Mudharabah terdiri dari dua bentuk yaitu Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat ) dan Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat).

B. Mekanisme Bagi Hasil Dalam Tabungan Bsm

1. Pengertian Tabungan Bsm

Tabungan bsm merupakan produk penghimpunan dana yang menggunakan akad wadi’ah  muthlaqoh. Yang merupakan tabungan dalam bentuk mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka di  kantor BSM atau melalui ATM. Yang juga memiliki manfaat :

a. Aman dan terjamin
b. Online diseluruh outlet BSM
c. Bagi hasil yang kompetitif
d. Fasilitas BSM card yang berfungsi sebagai kartu ATM dan debit
e. Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile banking dan BSM Net banking
f. Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq, dan sedekah.

Karakteristik tabungan bsm
Berdasarkan prinsip syari’ah dengan akad mudharabah muthlaqoh

a. Minimum setoran awal : Rp. 80.000,-
b. Minimum setoran berikutnya : Rp.10.000,-
c. Saldo minimum : Rp. 50.000,-
d. Biaya tutup rekening : Rp. 20.000,-
e. Biaya administrasi perbulan : Rp. 7.000,-

Persyartan membuka rekening tabungan bsm

a. Foto copy identitas (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
b. Mengisi FORM yang telah disediakan oleh petugas bank atau customer service
c. Menyetujui kesepakatan yang telah ditentukan oleh bank.

2. Mekanisme bagi hasil tabungan bsm

a. Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
        kemungkinan untung-rugi.
b. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan/ revenue yang diperoleh.
c. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian
        akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembagian hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e. Tidak ada yang meraguan keabsahan bagi hasil.





Labels: Artikel, Makalah

Thanks for reading Laporan PPL Bank Syari'ah. Please share...!

Back To Top