A.
Pengertian Bank Central
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank
berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga
stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan
istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti
lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi
terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi
yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol
keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu
banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang
dimilikinya.[1]
B. Sejarah Bank Central
Jauh sebelum
kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional.
Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi
industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah
muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda.
Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi
nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van
Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752.
Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia
perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia
Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama
berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi
dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa
pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda
untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami
dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische
Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank
Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan
Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949
mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank
sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga
masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara
yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953
berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.[2]
C. Tugas
Dan Tujuan Bank Central ( BI )
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai
satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu
diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat
dicapai secara efektif dan efisien.[3]
Tiga Pilar Bank Central |
Pertama,
Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain
melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia
dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga
yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu
pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure
to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka
akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem
pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion
risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan
keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem
pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk
mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Ketiga,
Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan
yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti
itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang
dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat
menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk
mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan
perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui
kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law
enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara
yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk
melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan
terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan
secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia
dan rencana implementasi Basel II.
A.
Fungsi
dan Peran Bank Central Secara Umum
Bank Sentral
adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang
bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh
dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi
sebagai berikut :
1.
Memperlancar lalu lintas pembayaran
·
Menciptakan uang kartal
·
Menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2.
Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
·
Bank Sentral sebagai bankir memelihara rekening
pemerintah :
o
memberikan
pinjaman sementara
o
memberikan
pinjaman khusus
o
melaksanakan
transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
o
menerima
pembayaran pajak
o
membantu
pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
o
membantu
pengedaran surat berharga pemerintah
o
mengumpulkan
dan menganalisis data ekonomi
·
Bank
sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
o
mengadministrasi
dan mengelola hutang nasional
o
memberikan
jasa pembayaran bunga atas hutang
o
memberikan
saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3.
Memelihara
cadangan/cash reserve bank umum
4.
Memelihara
cadangan devisa Negara :
·
Internal
reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar. eksternal reserve, untuk alat
pernbayaran internasional.
·
Sebagai
bankers bank dan lender of last resort.
5.
Mengawasi
kredit
6. Mengawasi bank (bank supervision)
·
Prudential
Supervision : pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga
kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
·
Monetary
Supervision : menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank
tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi
pemerintah lainnya.[1]
Labels:
Makalah
Thanks for reading Tiga Pilar Bank Central. Please share...!