BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pembiayaan Konsumen.
Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau
kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian
barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk
tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh
perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Pembiayaan
ini biasanya dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Sedangkan
menurut wikipedia Indonesia Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan.
Di negara kita, badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan
bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam atau
seluruh bidang usaha lembaga pembiayaan biasanya disebut perusahaan pembiayaan
atau perusahaan multi finance. Yang termasuk bidang usaha dari lembaga
pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak
piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.[1]
B.
Jenis-jenis Pembiayaan Konsumen.
Atas dasar
kepemilikanya, pembiayaan konsumen dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Perusahaan
pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok.
Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk
oleh perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk memperlancar penjualan barang
dan jasanya. Mengingat perusahaan ini dibentuk untuk memperlancar penjualan
barang atau jasa perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis
ini biasanya hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan
oleh perusahaan induknya.
2. Perusahaan
pembiayaan konsumen yang merupakan satu group usaha dengan pemasok.
Perusahaan pembiayan konsumen jenis ini pada
dasarnya tidak berbeda dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan
anak perusahaan dari pemasok. Perusahaan pembiayaan konsumen ini biasanya juga
hanya melayani pembiayaan pembelian barang dan jasa yang diproduksi oleh
pemasok yang masih satu group usaha dengan perusahaan tersebut.
3. perusahahaan
pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
perusahahaan pembiayaan konsumen yang tidak
mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok biasanya tidak hanya melayani
pembiayaan atas pembelian barang pada suatu pemasok saja. Perusahaan pembiayaan
ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada pemasok lain, sedangkan
spesialisasi pembiayaan konsumen biasanya pada jenis atau tipe barang dan
daerah pemasaranya.
C. Pihak yang terkait dalam pembiayaan konsumen
Dalam kegiatan pembiayaan konsumen, ada 3 pihak yang terkait yakni:
1.
Perusahaan pembiayaan konsumen
Dalam
perusahaan pembiayaan konsumen ini bisa jadi lembaga keuangan Bank ataupun
bukan Bank, yang memberikan jasa pembiayaan kepada konsumen yang membutuhkan.
2.
Supplier
Merupakan
sebuah badan usaha, yang memiliki barang-barang yang dibutuhkan oleh konsumen
untuk dapat mencukupi kebutuhan perekonomiannya
3.
Konsumen
Pembeli
barang-barang suplier yang membutuhkan jasa dari perusahaan pembiayaan
konsumen, agar kebutuhannya terpenuhi.
Adapun mekanisme transaksi pembiayaan konsumen
menurut Budi Rahmat adalah :
a)
Tahap permohonan:Permohonan pembiyaan konsumen biasanya dilakukan
oleh konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer penyedia barang
kebutuhan konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah bekerja sama dengan
perusahaan pembiayaan konsumen.
b)
Tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan, Berdasarkan aplikasi pemohon, perusahaan
pembiayaan konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian
formulir aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap data
dan informasi yang telah di terima. Selanjutnya dilakukan :
1.
Kunjungan ketempat calon konsumen (plant
visit)
2.
Pengecekan ketempat lain (credit checking)
3.
Observasi secara umum atau khusus lainnya.
Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini
adalah :
·
Untuk memastikan keadaan konsumen dan
memastikan akan kebutuhan barang konsumen.
·
Mempelajari keberadaan barang yang dibutuhkan
konsumen, terutama harga kredibilitas pemasok atau supplier, dan layanan purna
jual.
·
Untuk menghitung secara pasti berapa besar
tingkat kebenaran laporan calon konsumen dengan laporan yang telah disampaikan.
c. Tahap pembuatan customer profile
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan,
marketing department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut akan membuat
customer profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen dan
istri/suami, alamat dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondii
pembiayaan yang diajukan, jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dan
lain-lain.
d. Tahap pengajuan proposal kepada credit
komite
Marketing department akan mengajukan proposal
atas permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut kepada credit
komite.
e. Tahap keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi
perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila
permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui surat
penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department akan
meneruskan ke tahap berikutnya.
f. Tahap pengikatan
Berdasarkan keputusan kredit komite,
selanjutnya oleh Bagian Legal akan mempersiapkan pengkitan sebagai berikut:
1. Perjanjian pembiayaan Konsumen beserta
lampirannya
2. Jaminan Pribadi (jika ada)
3. Jaminan Perusahaan (jika ada)
g. Tahap
pemesanan barang kebutuhan konsumen
Setelah proses
penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak selanjutnya
perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan:
1. Pemesanan barang kebutuhan konsumen kepada
supplier. Pesanan ini dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian/confirm
purchse order dan bukti pengiriman dan surat tandan penerimaan barang
2. Penerimaan pembayaran dari konsumen kepada
perusahaan pembiayaan konsumen (dapat melalui supplier/dealer).
h.
Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah barang
model diserahkan oleh supplier kepada konsumen, selanjutnya supplier akan
melakukan penagihan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Sebelum melaksanakan
pembayaran, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan hal-hal sebagai
berikut ;
1. Melakukan
penutupan perjanjian asuransi kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk
2. Pemeriksaan
ulang terhadap seluruh dokumentasi perjanjian pembiayaan konsumen.
i. Tahap
penagihan/monitoring pembayaran
Setelah seluruh
pembayaran kepada supplier/dealer dilakukan, proses selanjutnya adalah
pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada
tahap ini collection department akan memonitor pembayaran angsuran berdasarkan
jatuh tempo yang telah ditetapkan, dan berdasarkan system pembayaran yang telah
disepakati.
j)
Tahap Pengambilan Surat Jaminan
Setelah konsumen melunasi seluruh kewajibannya
kepada perusahaan pembiayaan konsumen,maka perusahaan pembiayaan konsumen akan
mengembalikan kepada konsumen berupa: Jaminan (BPKB, dan/atau sertifikat
Consumer
Finance
|
5 1
Consument
|
Supplier
|
Keterangan:
1.
Proses pembelian barang oleh konsumen, dan pada
proses ini dilakukan kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan dengan bantuan
perusahaan consumer finance.
2.
Suplier menyerahkan kelengkapan data konsumen
yang diisyaratkan dalam proses pembiayaan ini, sebelumnya telah dilakukan
perjanjian kerja sama antara supplier dengan perusahaan consumer finance
tentang syarat dan mekanisme pembiayaan untuk konsumen. Perusahaan consumer
finance segera memproses permohonan
pembiayaan yang diajukan konsumen.
3.
Proses perjanjian pembelian barang. Setelah
proses pembiayaan disetujui, terjadilah proses perjanjian pembelian barang dari
suplier dengan mekanisme pembayaran secara kredit.
4.
Penyerahan barang dari suplier ke konsumen.
Setelah proses perjanjian pembelian terjadi, barang dikirim dari suplier ke
konsumen.
5.
Membayar
angsuran pokok dan bunga. Konsumen membayar angsuran pokok dan bunga
setiap bulan kepada perusahaan consumer finance , sesuai perjanjian yang
disepakati.
D. Dokumen-dokumen
Dalam Pembiayaan Konsumen.
Dokumen yang
diperlukan selama proses pembiayaan konsumen, sejak adanya pembiayaan awal
sampai dengan proses pelunasan pinjaman, meliputi dokumen-dokumen berikut ini:
1. Dokumen kelayakan konsumen.
Adalah dokumen
yang diperlukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen untuk menentukan apakah
suatu konsumen layak dibiayai ataukah tidak. Dokumen ini antara lain berupa:
a)
Identitas konsumen (KTP, Paspr, SIM, NPWP, anggaran
dasar, surat izin usaha, dan lain-lain).
b)
Bukti penghasilan atau keadaan keuangan
konsumen (slip gaji, neraca, laba rugi dan lain-lain).
c)
Laporan survey oleh petugas pembiayaan konsumen
pada tempat tanggal atau usaha dari konsumen.
d)
Dokumen pendukung, seperti: persetujuan suami
atau istri, rekomendasi pihak yang dapat dipercaya, dan lain-lain.
2. Dokumen perjanjian
Adalah dokumen
yang menunjukkan kesepakatan-kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait dalam
proses pembiayaan konsumen, dokumen ini antara lain berupa:
a)
Perjanjian kerja sama antara pemasok dengan
perusahaan pembiayaan konsumen.
b)
Perjanjian jual beli antara konsumen dengan
pemasok.
c)
Perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan
perusahaan pembiayaan konsumen.
d)
Perjanjian pengikatan berbagai macam bentuk
jaminan (cassie piutang, fidusia, akta pembebanan hak tanggungan, dan
lain-lain).
3.
Dokumen kepemilikan objek pembiayaan.
Adalah dokumen
yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dibiayai dengan pembiayaan
konsumen. Dokumen ini antara lain berupa: BPKB, faktur, setifikat, bukti
penyarahan barang, bukti pemesanan barang, dan lain-lain.
4.
Dokumen kepemilikan jaminan.
Adalah dokumen
yang terkait dengan kepemilikan jaminan atas pemenuhan kewajiban calon debitur.
Dokumen ini antara lain berupa: BPKB, sertifikat, faktur, tanah, dan lain-lain.
E. Manfaat Pembiayaan Konsumen.
Dalam
pembiayaan konsumen ada beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain sebagai
berikut:
a. Bagi Supplier, akan mengalami peningkatan
penjualan dan meminimalisir gagal bayar.
b. Bagi konsumen, adanya kesempatan untuk membeli
atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk
menutup harga barang dan jasa
Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan
pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang
dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga yang ditetapkan oleh perusahaan
konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini
sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan pembiayaan konsumen
menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada penyaluran dana dalam
bentuk kredit kepada debitornya. Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan
konsumen relatif lebih besar daripada bank yang menyalurkan kredit antara lain
karena:
- Perusahaan
pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan
konsumen atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana
- Analisis
dilakukan dalam waktu yang sangat singkat
- Sepanjang
kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan
pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan
tambahan.
F.
Hubungan hukum dalam pembiayaan Konsumen
1. Hubungan antara
Consumer Finance dengan konsumen.
Dalam hal ini terjadi hubungan antara pihak
perusahaan pembiayaan konsumen dengan
konsumennya. Yakni adanya suatu perjanjian pembiayaan konsumen. Dari perjanjian
yang telah mereka tanda tangani, serta memiliki nilai hukum , sehingga
mengakibatkan kedua belak pihak ini harus saling bertanggung jawab atas hak dan
kewajibannya secara penuh, tidak bisa dibatalkan secara sepihak, karena
sebelumnya mereka melakukan dengan adanya iktikat baik yang mendasari diri
mereka masing-masing.
2. hubungan
antara consumer finance dengan Supplier
Berbeda dengan
hubungan dari Consumer Finance dengan konsumen-nya yang diawali
dengan perjanjian atas pembiayaan
konsumen, hubungan dari Consumer Finance dengan Supplier dan
konsumen adalah sebagai pihak ketiga, yang mana perusahaan pembiayaan hanya
diminta oleh konsumen untuk membantu dalam melakukan pembayaran atas kebutuhan
konsumsinya. Sedangkan Suplier sebagai penjual atau penyedia dari barang yang
dibutuhkan oleh konsumen.
3. hubungan antara Supplier dengan Consumer
Finance
Dalam hubungan antara consumer
finance dengan Supplier bisa jadi merupakan satu bagian dari keduanya, yang
keduanya saling membantu dalam memenuhi kebutuhan dari konsumen baik barang
maupun jasa. Antara perusahaan pembiayaan konsumen dan pemasok tidak ada hubungan
hukum yang khusus, kecuali hanya perusahaan pembiayaan sebagai pihak ketiga,
untuk melakukan transaksi pembayaran atas barang/jasa yang dibeli oleh
konsumen, sehingga demikian, transaksi pembiayaan konsumen ada 2 hubungan
kontaktal:
1.
Perjanjian pembiayaan konsumen antara
perusahaan pembiayaan konsumen dengan konsumen
2.
Jual beli antara pemasok dengan konsumen.
G. Pembiayaan
Syariah
Saat ini Konsumen
produk keuangan di Indonesia kini memilki lebih banyak pilihan karena adanya
pembiayaan syariah.
Pembiayaan
syariah, seperti pembiayaan konvensional, tersedia bagi siapapun yang
membutuhkan dana tambahan untuk keperluan konsumsi ataupun modal.
Dalam kegiatan
pembiayaan konsumen iyu dalam syariat Islam dapat dipandang sebagai perbuatan
Murabahah, berdasarkan Hadist Rasulullah, “Tiga pekara didalamnya terdapat
keberkatan yaitu:menjual secara kredit, muqaradhah (murabahah) dan mencampur
tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah dan bukan untuk dijual” (HR.
Ibn Majah)
Berdasarkan
dari Hadist diatas dikemukakan bahwa menjual secara kredit diperbolehkan,
karena pembiayaan konsumen merupakan klasifikasi dari menjual secara kredit,
sehingga pembiayaan konsumen tidak bertentangan dengan syariat Islam. Menurut
Bapepam –LK No. PER-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam
pembiayaan konvensional, kredit diberikan atas akad pinjaman, dan nasabah
diharuskan mengembalikan pinjaman bersama bunga.Namun, dalam pembiayaan syariah,
bunga tidak diperbolehkan karena dianggap riba. Karena itu, pembiayaan syariah
tidak menggunakan prinsip akad bunga, namun menggunakan akad murabahah (jual
beli), ijarah bitamlik (sewa dengan perubahan kepemilikan), dan musyarakah
mutanaqishah (capital sharing), Salam,
dan Istishna.
Dalam
murabahah, lembaga pembiayaan bertindak sebagai pembeli benda yang diinginkan
nasabah. Lalu, lembaga akan menjual benda tersebut kepada nasabah dengan margin
tertentu. Dalam ijarah bitamlik, lembaga pembiayaan akan membelikan benda yang
diinginkan nasabah, dan nasabah tinggal menyewa benda yang dibeli selama waktu
tertentu. Namun, setelah menggunakan benda tersebut selama waktu tertentu,
nasabah bisa memutuskan untuk membeli benda tersebut.
Dalam
mutanaqishah, lembaga pembiayaan dan nasabah sama-sama menaruh modal dalam
suatu hal. Misalnya, lembaga pembiayaan membiayai 60% dari pembelian mobil, dan
nasabah membiayai 40%. Nantinya, nasabah bisa membeli porsi kepemilikan lembaga
pembiayaan untuk sepenunya memiliki
mobil tersebut.
Dalam
pembiayaan salam dengan cara pemesanan atas suatu barang dengan pembayaran
harga terlebih dahulu, dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan kesepakatan
antar pihak.
Sedangkan akad
istisna yaitu akad prmbiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
krteria dan dan persyaratan tertentu.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau
kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian
barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk
tujuan distribusi atau produksi.
Jenis-jenis pembiayaan konsumen: Perusahaan
pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok, Perusahaan
pembiayaan konsumen yang merupakan satu group usaha dengan pemasok,
perusahahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan
pemasok.
Dokumen-dokumen dalam pembiayaan konsumen antara
lain: Dokumen kelayakan konsumen, dokumen perjanjian, dokumen kepemilikan objek
pembiayaan, dokumen kepemilikan jaminan.
Manfaat pembiayaan konsumen antara lain: Bagi
pemasok, akan mengalami peningkatan penjualan, bagi konsumen, adanya kesempatan
untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum
cukup untuk menutup harga barang dan jasa, bagi perusahaan pembiayaan konsumen,
adanya penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh
konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Pratama putra. Tarmizi resume lembaga pembiayaan konsumen
Raudlotul Jannah,Unun.Makalah Pembiayaan Konsumen
WWW.
WIKIPEDIA.COM
[1] Rinaldi santoso.2011.Pembiayaan Konsumen. http://rinaldisantoso.blogspot.com/.diposting
pada hari selasa 14.45 WIB
[2] Unun R.Makalah Pembiayaan Konsumen hal 6
[3] Tarmizi pratama putra.resume lembaga pembiayaan konsumen
Labels:
Makalah
Thanks for reading Makalah Pembiayaan Konsumen. Please share...!