BANDING DAN KASASI
Banding artinya proses menentang
keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang
terdakwa memiliki hak banding, berbedabeda di setiap negara. Banding jika
putusan Pndirasakan kurang memuaskan, maka pihak yang merasa kurang puas tersebut
dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Memori banding yang dibuat
pengugat harus diajukan melalui panitera pengadilan negeri tempat pertama kali
perkara diajukan dengan jangka waktu yang tepat, atau dengan kata lain tidak
boleh lebih dari 14 hari kerja, sejak putusan dikeluarkan oleh PN.
Di Indonesia banding diajukan di
Pengadilan Tinggi yang terletak di ibukota provinsi. jika banding dimohonkan
perkara menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang
berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negri). Banding
untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negri) itu salah atau kurang tepat
dan menguatkan putusan PN jika putusan PN benar.
Tenggang waktu banding adalah 14
hari semenjak pengumuman putusan PN. Di Amerika Serikat, sistem hukum mengenal
dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Pengadilan de
novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah diajukan.
Dalam appeal on the record, yang digunakan biasanya adalah preseden.
Adalah upaya hukum yang dilakukan
apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar
hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok
Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus
diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU
No 20/1947).
Urutan banding menurut pasal 21 UU
No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR,
yaitu:
- ada pernyataan ingin banding
- panitera membuat akta banding
- dicatat dalam register induk perkara
- pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding
paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
- pembanding dapat membuat memori banding, terbanding
dapat mengajukan kontra memori banding.
Kasasi adalah pembatalan atas
keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan
terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para
hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam
perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No.
8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Kasasi adalah pembatalan atas
keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan
terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para
hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam
perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No.
8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Menurut pasal 29 dan 30 UU No
14/1985 jo. UU No 5/2004 kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan
pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir.
Putusan yang diajukan dalam putusan
kasasi adalah putusan banding. Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi
yang ditentukan dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 adalah:
- tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun
relatif) untuk melampaui batas wewenang;
- salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku;
- lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya
putusan yang bersangkutan.[1]
Tersangka
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Tersangka adalah diduga, dicurigai. Kata tersangka merupakan kata sangka
yang berarti duga, kira. Yang mendapat imbuhan ter- sehingga mengarah
kepada subjek. Berarti orang yang diduga atau orang yang dicurigai. Berdasarkan
pengertian Tersangka dari Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah tersangka
ditujukan untuk peristiwa atau kejadian yang umum belum mengarah kepada perkara
pidana.
Dalam Kamus Hukum, Tersangka adalah
seorang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam
taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini
mempunyai cukup dasar untuk diperiksa di persidangan.
Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
yaitu pada pasal 1 butir 14 KUHAP bahwa Tersangka adalah seorang yang karena
perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana.
Terdakwa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Terdakwa berasal dari kata dakwa yang berarti tuduhan yang mendapatkan
imbuhan ter- sehingga mengarah kepada subjek. Terdakwa adalah [n] orang yg didakwa (dituntut, dituduh).
Dalam Kamus Hukum, Terdakwa adalah
seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan
untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.
Dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana,
yaitu pada pasal 1 butir 15 KUHAP bahwa Terdakwa adalah seorang tersangka yang
dituntut, diperiksa, dan diadili di siding pengadilan.
Terpidana
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Terpidana berasal dari kata dasar pidana yang berarti kejahatan (KBBI), kemudian mendapatkan awalan
ter- dan mengarah kepada subjek. Sehingga Terpidana adalah dikenai
hukuman, orang yang dikenai hukuman.
Dalam Kamus Hukum, Terpidana adalah
seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hokum tetap.
Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,
yaitu pada pasal 1 butir 32 KUHAP bahwa Terpidana adalah seorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Pengertian Terpidana tersebut sama dengan pengertian yang ada pada Kamus Hukum.
Dalam Wetboek van Strafvordering
Belanda tidak membedakan istilah tersangka dan terdakwa (tidak lagi memakai dua
istilah becklaagde dan verdachte, tetapi hanya memakai satu
istilah untuk kedua macam pengertian itu, yaitu istilah verdachte. Namun
dibedakan pengertian verdachte sebelum penuntutan dan sesudah
penuntutan. Pengertian verdachte sebelum penuntutan paralel dengan
tersangka dalam KUHAP Indonesia. Sedangkan verdachte sesudah penuntutan
parallel dengan pengertian terdakwa seperti tersebut pada pasal 1 butir 15
KUHAP. Sedangkan yang sama dengan KUHAP dalam pemakaian istilah Tersangka dan
Terdakwa Inggris yaitu pengertian the suspect (sebelum penuntutan) dan the
accused (sesudah penuntutan). Adanya pembedaan antara tersangka dan
terdakwa supaya lebih jelas dan tersendiri bahwa istilah tersangka sebelum
dilakukannya penuntutan sedangkan pemakaian istilah terdakwa setelah dilakukan
penuntutan.
Istilah Terpidana sendiri digunakan
untuk terdakwa yang telah dijatuhi pidana yang macam-macamnya pada pasal 10 KUHP.
Terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana setelah adanya putusan yang
mempunyai kekuatan hokum tetap, berdasarkan azas preasumption of innocent
(Azas Praduga tak bersalah) setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan,
dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap
tidak bersalah, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dengan memperoleh kekuatan hokum yang kuat dan tetap (in kracht
van gewijsde
Labels:
Makalah
Thanks for reading Penjelasan banding dan Kasasi dalam Hk. Pidana. Please share...!