Nusyuz Dalam Kompilasi Hukum Islam
Dalam kompilasi hukum Islam, soal
Nusyuz juga diatur. Beberapa pasal menegaskan hak dan kewajiban suami dan
istri.
Pasal 80
1) suami adalah pembimbing terhadap
isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga
yang penting-penting diputuskan oleh suami dan isteri.
2) Suami wajib melindungi isterinya
dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup beruma tangga sesuai dengan
kemampuannya.
3) Suami wajib memberi pendidikan
agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna
dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
4) Sesuai dengan pengahsilannya
suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat
kediaman isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya
perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendidikan bagi anak.
Pasal 83
1) Kewajiban utama bagi seorang
isteri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang
dibenarkan oleh hukum Islam;
2) Isteri menyelenggarakan dan
mengatur keperluan rumah tangga dengan sebaik-baiknya;
Pasal 84
1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika
ia tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83
ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isteriya tersebut pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) diatas berlaku kembali setelah isteri tidak nusyuz.
4) Ketentuan tentang ada atau tidaknya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.
Sayangnya, dalam Kompilasi Hukum Islam ini tidak dikenal adanya nusyuz yang dilakukan suami. Padahal Islam jelas menegaskan nusyuz bia dilakukan suami dan isteri. Bahkan, dalam banyak riwayat dikatakan suami lebih besar peluangnya untuk melakukan nusyuz.
2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isteriya tersebut pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) diatas berlaku kembali setelah isteri tidak nusyuz.
4) Ketentuan tentang ada atau tidaknya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.
Sayangnya, dalam Kompilasi Hukum Islam ini tidak dikenal adanya nusyuz yang dilakukan suami. Padahal Islam jelas menegaskan nusyuz bia dilakukan suami dan isteri. Bahkan, dalam banyak riwayat dikatakan suami lebih besar peluangnya untuk melakukan nusyuz.
Nuysuz
imam Khameini menjelaskan: “jika nampak pada istri,
tanda-tanda Nusyûz atau penentangan, seperti: kebiasaan prilaku dan
perkataannya berubah, menjawab perkataan suami dengan kasar padahal sebelumnya
berkata dengan lemah lembut, menampakkan muka masam dan marah pada suami,
menjengkelkan (menyakitkan hati) dan bersungut-sungut padanya, padahal
sebelumnya tidak seperti itu, maka nasehatilah ia. jika istri tidak
mendengarkan nasehat suaminya, lantas iapun melakukan salah satu perbuatan yang
menjadikan Nusyûz (seperti keluar rumah tanpa izin suami, atau tidak melayani
suami…), maka dalam hal ini, diperbolehkan atas suami untuk berpisah tidur
dengannya, artinya dapat tidur bersama, tapi dalam keadaan membelakanginya,
atau pisah tidur dengannya. Jika nasehat dan pisah tidur tidak berpengaruh
padanya, maka suami boleh memukulnya yang menyebabkan ia kembali sadar dan
meninggalkan penentangannya. Tidak boleh berlebihan dalam memukul asal tujuan
pemukulan terwujud. jika istri tetap tidak kembali sadar, maka boleh memukul
kembali dengan lebih keras, dengan syarat tidak menyebabkan luka, tidak
memberikan bekas hitam atau merah di badan. Dan hendaknya, pukulan dilakukan
dengan tujuan untuk menyadarkan (ishlah), bukan untuk melampiaskan kemarahan atau
untuk membalas dendam. jika pukulan tersebut menyebabkan luka dan memberikan
bekas merah atau hitam (memar), maka suami wajib membayar denda (diyah)”
imam melanjutkan: “jika nampak pada suami tanda-tanda Nusyûz
dengan tidak memberikan hak-hak istri yang menjadi kewajibannya, maka istri
berhak untuk menuntut hak-haknya dan menasehati suami. jika ternyata cara
tersebut tidak memberikan pengaruh, maka ia dapat mengadukan perkaranya pada
pengadilan agama (hakim syar’i), tapi tidak terdapat hukuman pisah ranjang,
juga tidak terdapat pukulan bagi suami Nusyûz…
Semoga Bermanfaat......
Labels:
Makalah
Thanks for reading Nusyuz Dalam Kompilasi Hukum Islam. Please share...!