-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Pemilik Tambang Galian C di Ngebel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pemilik tambang galian C di Desa Ngrogung, Kec. Ngebel Ponorogo, Heru Agus Setyo Herlambang (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal karena dianggap menambang di kawasan yang tidak sesuai dengan perizinan.
paringan.blogspot.com
Gambar Ilustrasi
AKP Rudi Darmawan, Kasatreskrim Polres Ponorogo mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Polisi menetapkan Agus sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal dan saat ini Polisi hanya menetapkan Agus sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, Polisi segera melengkapi berkas-berkas dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Rudi menuturkan seluruh barang bukti masih berada di Polres Ponorogo dan satu unit ekskavator saat ini masih dititipkan di Mapolsek Sukorejo.

Meski sudah menjadi tersangka namun Agus tidak ditahan tetapi wajib lapor. Pelaku di jerat pasal 158 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar.

Kasus ini mencuat setelah Polisi melakukan penertiban dan penutupan pertambangan di Kec. Ngebel. Tambang galian C milik Agus dianggap melanggar aturan dan menambang pasir di luar izin.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit truk, sebendel karcis pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, buku catatan pembelian trast, 1 bendel fotokopi IUP operasi produksi yang dikeluarkan KPPT Ponorogo  dan satu unit ekskavator.

Dilansir : MadiunPos
Labels: Info

Thanks for reading Pemilik Tambang Galian C di Ngebel Ditetapkan Sebagai Tersangka. Please share...!

0 Komentar untuk "Pemilik Tambang Galian C di Ngebel Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Back To Top