-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Teori Berlakunya Pidana Islam dan Lingkungan Berlakunya Pidana Islam





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hukum Pidana dan Jarimah
       Pengertian pidana itu adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan peraturan untuk[1]:
1.      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak bolah dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah disangka melanggar larangan tersebut.
Sedangkan jarimah adalah larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah SWT dengan hukuman Had atau Takzir.  Dalam pengertian ini larangan-larangan syara’ adalah segala sesuatu yang harus ditinggalkan, dihidari oleh umat manusia, apabila dilakukan maka akan mendapatkan had atau takzir. Dalam kata lain jarimah adalah segala sesuatu yang harus ditinggalkan menurut syara’.  Pengertian jarimah hampir sama dengan hukum positif atau tindak pidana di Indonesia. Para fuqaha memakai kata jinayah dalam jarimah, yakni maksudnya adalah hasil perbuatan seseorang, yang dibatasi oleh perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik itu perbuatan yang merugikan jiwa atau harta benda ataupun yang lainnya. Dalam konsep yang sama dalam jarimah dan pidana, yakni apabiladalam hukum pidana terdapat azas nullum delictum nulla poena sine praevia lege yang artinya tidak ada delik, tidak ada pidana sebelum ada peraturan terlebih dahulu. Dalam hukum Islam pun juga hampir sama, akan tetapi para ulama’ kontemporer selalu memberikan ijtihad mengenai dasar hukum yang baru muncul di setiap tahun perubahannya, tentang berbagai macam permasalahan yang belum ada landasan hukum dalam Alqur’an dan as Sunah.


B.       Darul Islam dan Darul Harb
       Negeri Islam (Darul Islam),  yang dimaksud dengan negeri Islam adalah negar-negara yang sebagian besar penduduk beragama Islam, Pemimpin Negara Seorang Muslim, dan juga melaksanakan konsep Syariah Islam dalam sistem pemerintahan. Penduduk Negri Islam dibagi menjadi dua:
1.      Pemeluk-pemeluk agama Islam yaitu semua orang yang percaya kepada agama Islam.
2.      Orang-orang zimmi, yaitu mereka yang tidak memeluk agama Islam , tetapi tunduk kepada Hukum-Hukum Islam dan menetap dinegeri Islam, tanpa memandang kepercayaan agama masing-masing. Yaitu orang yang memeluk agama Masehi, Majusi (Zorodastra), dan sebagainya.
Negeri Bukan Islam, ialah negeri-negeri yang tidak termasuk dalam kekuasaan kaum muslimin, atau negeri-negeri dimana hukum-hukum Islam tidak tampak, baik dalam satu pemerintahan atau lebih, baik penduduknya yang tetap terdiri dari kaum muslimin atau bukan. Penduduknya dibagi menjadi dua, yakni orang-orang muslim dan orang harbi. Orang muslim adalah orang yang beragama Islam, sedangkan orang harbi adalah penduduk negeri bukan Islam, yang tidak beragama Islam.
C.      Teori-Teori Tentang Lingkunagn Berlakunya Aturan-Aturan Pidana Islam
Pada dasarnya Syariat Islam berlaku atas jarimah-jarimah yang diperbuat didalam negeri Islam, tanpa memandang siapa pembuatnya, dan berlaku pula atas jarimah-jarimah yang diperbuat dinegeri bukan Islam oleh penduduk negeri Islam.  Yang memang pada dasarnya prinsip Syariat Islam, ini bersifat universal, atau menyeluruh untuk umat manusia dunia, akan tetapi untuk praktek nyatanya, hanya memang prinsip Syariah ini tidak memungkinkan terlaksana kecuali negara Islam sendiri, hal ini memang dikarenakan keadaan yang tidak memungkinkan dari penduduk tetap dilingkungan negara –negara tersebut. cara berlakunya syariat Islam yang sesuai dengan asas nasionalitas dan teritorialitas para fuqaha memperinci ada tiga teori:
1.      Teori Pertama
Teori ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, ia mengatakan bahwa syariat Islam diterapkan atas Jarimah-jarimah yang dibuat dinegara Islam, bagaimanapun jarimahnya, siapa pembuatnya baik untuk orang muslim atau orang zimmi. Bagi orang muslim hukum yang berlaku baginya adalah syariat Islam. Sedangkan orang zimmi dikarenakan ia tunduk kepada pemerintahan Islam  waktu penerima status kewarganegaraan maka syariat Islam juga berlaku padanya. Sedangkan untuk orang musta’min atau orang yang bertempat tinggal sementara dinegara Islam maka jarimah yang diberikan tidak semuanya, karena orang musta’minn tidak bertempat tinggal selamanya, dinegara yang dikunjunginya, hanya mereka singgah kesana karena kepentingan mereka saja, seperti berdagang, berlibur, dan sebagainya. Menurut Abu Hanifah pemberian keamanan tidak harus tunduk semua kepada hukum-hukum yang berlaku, yakni hukum Islam dan mereka harus berbuat baik serta tidak boleh menggangu penduduk negeri Islam, dan apabila melakukan jarimah, yang mengganggu hak-hak mereka maka diberi hukuman.
Untuk jarimah yang berlaku dinegeri yang bukan Islam, yakni menurut Abu Hanifah dasar penerapan Syariat Islam bukan ketundukan mereka  terhadap hukum-hukum Islam dimanapun mereka berada, melainkan kewajiban imam  utnuk menerapkannya. Sedangkan ia tidak mempunyai kekuasaan utnuk menerapkan hukum-hukum Islam didaerah-daerah dimana jarimah itu terjadi, dan oleh karena itu apabila tidak kekuasaan maka tidak wajib ada hukuman. Dengan kata lain untuk mengadili suatu jarimah terlebih dahulu harus ada kekuasaan atas tempat terjadinya sedangkan negeri Islam tidak memiliki kekuasaan tempat tersebut.
Untuk kepindahan pembuat jarimah, apabila orang zimmi atau orang muslim melakukan jarimah di negeri Islam, lalu pergi ke negeri bukan Islam maka ia masih berhak sepenuhnya atas hukuman, begitu pula dengan orang musta’min yang membuat jarimah dinegeri Islam, dan kembali ke negerinya non Islam, maka hukumannya masih berhak padanya. Tetapi apabila orang muslim atau Zimmi merampas atau merugikan orang muslim atau zimmi dinegara non Islam, maka tidak dikenakan hukuman tetapi dapat dituntut ganti rugi. Hal ini dikarenakan tidak adanya kekuasaan dan waktu  atas jarimah tersebut. dan adanya tuntutan ganti rugi, dikarenakan adanya orang yang berpekara dalam waktu gugatan dan pemeriksaan.
Sehingga disimpulkan bahwa jarimah ini yang diperbuat dinegeri bukan islam yang dilakukan penduduk Islam, maka dengan merugikan orang bukan Islam, maka tidak dapat dihukum., karena tidak adanya kekuasaan atas tempat terjadinya jarimah tersebut.pengadilan Islam juga tidak berhak untukmemeriksa segi keperdataan yang timbul dari jarimah tersebut.
2.      Teori kedua
Teori yang dikemukakan oleh Imam Abu Yusuf, mengatakan bahwa Syariat Islam itu berlaku untuk setiap orang yang berada di negri Islam, baik penduduk yang menetap ( orang-orang muslim dan zimmi)maupun yang bukan (bertempat tinggal sementara/musta’min). Tentang orang musta’min melaksanakan syariat Islam dalam negara Islam seperti halnya penduduk menetap karena janji yang diterima saat ia masuk atau tinggal sementara dinegara Islam, maka ia berhak mentaati semua hukum yang berlaku dinegara Islam. Pada dasarnya jarimah yang diperbuat dinegri non Islam menurut Abu Yusuf sama halnya dengan pendapat Abu Hanifah, yakni tidak dituntut meskipun pembuat jarimahnya adalah penduduk umat Islam. Akan tetapi dalam dua hal terdapat perbedaan antar keduanya.
1.      Tentang orang muslimdan orang zimmi yang mengadakan perjanjian riba dengan penduduk negri non islam, baik dengan orang Islam atau Harbi, menurut Abu yusuf, perbuatan riba dimanapun tempatnya untuk orang Islam itu dilarang, meskipun tidak adahukumnya di tempat negri non Islam.
2.      Tentang orang tawanan muslim yang dibunuh oleh orang Muslim atau zimmi  yang berada dinegri bukan Islam. Menurut Abu hanifah terhadap pembunuhan itu tidak dihukum qishas atau diyat karena setelah ditawan orang tersebut hilang status ismahnya( jaminan keselamatan jiwa dan harta) sedangkan menurut Abu Yusuf, pembunuhan tersebut dihukum diyat karena dengan ditawannya ismah tersebut tidak hilang.
3.      Teori ketiga ini dikemukakan oleh imam Syafi’i,Malik, dan Ahmad, mereka menyatakan bahwa setiap jarimah yang diperbuat disetiap negeri Islam baik orang muslim, zimmi, atau Musta’min. Juga syariat islam yangislam yang diterapkan atas setiap jarimah yang diperbuat oleh muslim ataupun zimmi, dimana pun tempat mereka maka syariat Islam tetap berlaku, meskipun mereka berada dinegara non islam, sedangkan untuk musta’min membuat jarimah dinegeri bukan islam maka tidak dijatuhi hukuman, karena ia tida diwajibkan tunduk pada syariat Islam. kecuali sejak ia masuk negeri itu.  Untuk orang zimmi yang keluar dari kelompoknya orang zimmi, dalam arti berpindah kenegara yang non Islam, dan menetap tinggal disana, maka ia sudah tidah dijatuhi hukum Islam lagi, dan statunya menjadi Musta’min Harbi. Sedangkan orang Islam yang murtad dan meninggalkan negeri islam, kemudian membuat jarimah dinegeri orang non Islam , dan masuk lagi kenegeri islam , maka ia tidak dijatuhi hukuman atas jarimahnya. Meskipunia memeluk islam lagi, sebab murtadnya itu ia menjadi orang harbi yang berarti waktu melakukan jarimah tidak terikat dengan hukum Islam.

D.      Penerapan Teori-Teori Tentang Lingkungan Berlakunya Aturan-Aturan Pidana Islam.
Dari ketiga teori yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat disimpukan bahwa penerapan syariat Islam, hampir tidak berbeda dengan teori teori yang dijelaskan oleh Abu Hanifa, Abu Yusuf, dan juga menurut Imam Syafi’i, Malik serta Ahmad dengan teori hukum positif sampai sekarang ini. Pertama, penerapan aturan undang-undang atas warga negara sesuatu negara semata-mata baik didalam maupun diluar negeri. Teori ini banyak diikuti pada abad pertengahan, dan mirip sekali dengan teori yang dikemukakan oleh Abu Hanifahkhusus yang mengenai penerapan undang-undang atas warga negara semata-mata, akan tetapi ada perbedaan mengenai warga negara diluar negeri, menurut Abu hanifa apabila melakukan jarimah diluar negri non Islam, tidak mendapatkan hukuman, tetapi menurut hukum positif, tetap dikenakan. Dalam penerapan teori Abu Hanifa ini, misalnya di Arab Saudi , maka setiap orang yang membuat jarimah Arab harus dijatuhi hukuman , baik ia orang muslim ataupun zimmi, atau orang Arab itu sendiri, orang Yaman, orang Irak, orang Mesir dan sebagainya, karena orang yang berada di negara Islam, tidak dianggap sebagai orang asing, juga karena semua negara Islam dianggap sebagai suatu negeri yang dikuasai oleh syariat Islam. Dan apabila mereka bukan dengan syariat Islam , maka pemeriksaan diulang kembali berdasarkan syariat Islam, sebab semua negara Islam merupakan satu kesatuan, meskipun beda pemerintahan, dan juga agama Islam mengharuskan kepada setiap negara Islam untuk menegakkan hukum-hukumnya berdasarkan syariat islam.
Kedua,penerapan aturan perundang-undangan atas semua perbuatan yang terjadi di daerah sesuatu negara, baik itu warga negara, ataupun orang-orang asing, sedang untuk jarimah-jarimah yang terjadi diluar negri undang-undang itu tidak berlaku. Teori tersebut banyak merupakan teori yang berkuasa sampai abad ke 19 Masehi, dan mirip sekali dengan teori Imam Abu Yusuf. Dalam penerapan teori Imam Abu Yusuf ini sama halnya dalam orang muslim dan zimmi dalam keadaan apapun, tetapi yang membedakan hanya posisi musta’min sebagai pelaku jarimah, apabila ia berada dinegara Islam maka dalam melakukan jarimahnya maka ia tetap diadili dengan hukum Islam yang berlaku.
Ketiga, penerapan aturan undang-undang atas semua orang yang berada dalam daerah sesuatu negara, baik warga negara atau orang asing, apabila mereka memperbuat suatu perbuatan pidana dalam batas-batas daerah negara itu, dan juga atas semua pidana yang dikerjakan, diluar batas-batas daerah itu. Teori ini merupakan teori yang berkuasa pada hukum-hukum positif masa sekarang, dan dipakai juga dalam sistem hukum pidana indonesia dan RPA. Menurut teori Imam malik , syafi’i dan Ahmad dari semua gmabaran jarimah sebelumnya setiap jarimah ada hukumannya, selain itu setiap penduduk misalnya Arab, yang telah melakukan jarimah hudud, takzir  atau yang lainnya yang dilakukan dinegeri bukan Islam, maka harus diadili di Arab misalnya, karena negara Islam memiliki hak  yang sama untuk mengadili karena menjadi kewajiban setiap pemerintahan Islam untuk menegakkan hukuman hudud.  Akan tetapi apabila perbuatan yang terjadi dinegeri bukan Islam atau dinegara Islam lainnya termasuk jarimah takzir dimana pendirian sesuatu negeri Islam bisa berbeda dengan yang lainnya tenatng dilarang atau tidaknya maka ada beberapa kemungkinan:
1.      Kalau semua negri Islam melarangnya, maka pembuat tersebut bisa diadili di negeri Islam mana saja.
2.      Kalau negeri Islam dimana pembuat menjadi warga negaranya tidak melarang sesuatu perbuatan, sedang negeri islam dimana pembuat berada tidak melarang perbuatan yang sama, maka pembuat tidak boleh diadili, karena perbuatan tersebut bagi dia tidak dilarang.
3.      Kalau negeri Islam, dimana pembuat menjadi warga negara melarang perbuatn tersebut sedang negara Islam dimana ia berada karena melarikan diri umpamanya tidak melarangnya, maka pembuat tidak juga boleh diadili ditempat ia berada, karena perbuatan tersebut menurut ubdang-undang negeri terakhir ini tidak dilarang, akan tetapi pembuat bisa diserahkan kepada negeri kebangsaannya apabila ia diminta untuk diserahkan. Karena syariat islam semata-mata yang menjadi pedoman, maka untuk dijatuhkannya sesuatu hukuman atas sesuatu perbuatan, tidak diperlukan dilarangnya perbuatan itu dinegeri-negeri bukan Islam. [2]
Dalam pengertian tersebut dapat disimpulkan baik kita orang muslim ataupun dari kalangan zimmi maka pemberlakuan hukum berdasarkan syariat Islam tetap dikenakan kepada kita, meskipun kita berada dimelarikan ke negeri Islam lainnya, kita masih tetap bisa diadili karena negara Islama berpegang teguh dalam bendera satu yakni Syariat Islam. Dan dianggap sebagai negara kesatuan negara Islam, serta masing-masing pemerintahan negara Islam dan menganggap dirinya sebagai wakil pemerintahan Islam yang melaksanakan syariat Islam

.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN.
jarimah adalah larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah SWT dengan hukuman Had atau Takzir.  Dalam pengertian ini larangan-larangan syara’ adalah segala sesuatu yang harus ditinggalkan, dihidari oleh umat manusia, apabila dilakukan maka akan mendapatkan had atau takzir.
Negeri Islam (Darul Islam),  yang dimaksud dengan negeri Islam adalah negar-negara yang sebagian besar penduduk beragama Islam, Pemimpin Negara Seorang Muslim, dan juga melaksanakan konsep Syariah Islam dalam sistem pemerintahan
Negeri Bukan Islam, ialah negeri-negeri yang tidak termasuk dalam kekuasaan kaum muslimin, atau negeri-negeri dimana hukum-hukum Islam tidak tampak, baik dalam satu pemerintahan atau lebih, baik penduduknya yang tetap terdiri dari kaum muslimin atau bukan.
Teori pertama ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, bahwa syariat Islam diterapkan atas Jarimah-jarimah yang dibuat dinegara Islam, bagaimanapun jarimahnya, siapa pembuatnya baik untuk orang muslim atau orang zimmi. Bagi orang muslim hukum yang berlaku baginya adalah syariat Islam.
Teori kedua dikemukakan oleh Imam Abu Yusuf, mengatakan bahwa Syariat Islam itu berlaku untuk setiap orang yang berada di negri Islam, baik penduduk yang menetap ( orang-orang muslim dan zimmi)maupun yang bukan (bertempat tinggal sementara/musta’min).
Teori ketiga ini dikemukakan oleh imam Syafi’i,Malik, dan Ahmad, mereka menyatakan bahwa setiap jarimah yang diperbuat disetiap negeri Islam baik orang muslim, zimmi, atau Musta’min. Juga syariat islam yangislam yang diterapkan atas setiap jarimah yang diperbuat oleh muslim ataupun zimmi, dimana pun tempat mereka maka syariat Islam tetap berlaku, meskipun mereka berada dinegara non islam, sedangkan untuk musta’min membuat jarimah dinegeri bukan islam maka tidak dijatuhi hukuman, karena ia tida diwajibkan tunduk pada syariat Islam. kecuali sejak ia masuk negeri itu. 





DAFTAR PUSTAKA
Hanafi.Ahmad(2005),Asaz-Asaz Hukum Pidana Islam,Yogyakarta :Bulan Bintang
Moeljanto(1983),Asaz-Asaz Hukum Pidana , Jakarta:Bina Aksara




[1][1] Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana(jakarta:Bina Aksara 1983) 1-2
[2] Ibid 84
Labels: Makalah

Thanks for reading Teori Berlakunya Pidana Islam dan Lingkungan Berlakunya Pidana Islam. Please share...!

Back To Top