-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Makalah Pembiayaan Konsumen



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Pembiayaan Konsumen.

Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Pembiayaan ini biasanya dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Sedangkan menurut wikipedia Indonesia Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan.
Di negara kita, badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam atau seluruh bidang usaha lembaga pembiayaan biasanya disebut perusahaan pembiayaan atau perusahaan multi finance. Yang termasuk bidang usaha dari lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.[1]
B.    Jenis-jenis Pembiayaan Konsumen.
Atas dasar kepemilikanya, pembiayaan konsumen dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
1.    Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok.
Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk memperlancar penjualan barang dan jasanya. Mengingat perusahaan ini dibentuk untuk memperlancar penjualan barang atau jasa perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini biasanya hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan oleh perusahaan induknya.


2.    Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu group usaha dengan pemasok.
Perusahaan pembiayan konsumen jenis ini pada dasarnya tidak berbeda dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok. Perusahaan pembiayaan konsumen ini biasanya juga hanya melayani pembiayaan pembelian barang dan jasa yang diproduksi oleh pemasok yang masih satu group usaha dengan perusahaan tersebut.
3.   perusahahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.
perusahahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok biasanya tidak hanya melayani pembiayaan atas pembelian barang pada suatu pemasok saja. Perusahaan pembiayaan ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada pemasok lain, sedangkan spesialisasi pembiayaan konsumen biasanya pada jenis atau tipe barang dan daerah pemasaranya.
C.  Pihak yang terkait dalam pembiayaan konsumen
      Dalam kegiatan pembiayaan konsumen, ada 3 pihak yang terkait yakni:
1.      Perusahaan pembiayaan konsumen
Dalam perusahaan pembiayaan konsumen ini bisa jadi lembaga keuangan Bank ataupun bukan Bank, yang memberikan jasa pembiayaan kepada konsumen yang  membutuhkan.
2.      Supplier
Merupakan sebuah badan usaha, yang memiliki barang-barang yang dibutuhkan oleh konsumen untuk dapat mencukupi kebutuhan perekonomiannya
3.      Konsumen
Pembeli barang-barang suplier yang membutuhkan jasa dari perusahaan pembiayaan konsumen, agar kebutuhannya terpenuhi.
Adapun mekanisme transaksi pembiayaan konsumen menurut Budi Rahmat adalah :
a)      Tahap permohonan:Permohonan pembiyaan konsumen biasanya dilakukan oleh konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer penyedia barang kebutuhan konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
b)      Tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan, Berdasarkan aplikasi pemohon, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah di terima. Selanjutnya dilakukan :
1.       Kunjungan ketempat calon konsumen (plant visit)
2.       Pengecekan ketempat lain (credit checking)
3.      Observasi secara umum atau khusus lainnya.
Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah :
·         Untuk memastikan keadaan konsumen dan memastikan akan  kebutuhan barang konsumen.
·         Mempelajari keberadaan barang yang dibutuhkan konsumen, terutama harga kredibilitas pemasok atau supplier, dan layanan purna jual.
·         Untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan calon konsumen dengan laporan yang telah disampaikan.
c. Tahap pembuatan customer profile
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, marketing department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut akan membuat customer profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen dan istri/suami, alamat dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondii pembiayaan yang diajukan, jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dan lain-lain.

d. Tahap pengajuan proposal kepada credit komite
Marketing department akan mengajukan proposal atas permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut kepada credit komite.

e. Tahap keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department akan meneruskan ke tahap berikutnya.
f. Tahap pengikatan
Berdasarkan keputusan kredit komite, selanjutnya oleh Bagian Legal akan mempersiapkan pengkitan sebagai berikut:
1. Perjanjian pembiayaan Konsumen beserta lampirannya
2. Jaminan Pribadi (jika ada)
3. Jaminan Perusahaan (jika ada)
g. Tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak selanjutnya perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan:
1. Pemesanan barang kebutuhan konsumen kepada supplier. Pesanan ini dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian/confirm purchse order dan bukti pengiriman dan surat tandan penerimaan barang
2. Penerimaan pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen (dapat melalui supplier/dealer).
h.      Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah barang model diserahkan oleh supplier kepada konsumen, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Sebelum melaksanakan pembayaran, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan hal-hal sebagai berikut ;
1. Melakukan penutupan perjanjian asuransi kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk
2. Pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumentasi perjanjian pembiayaan konsumen.

i.       Tahap penagihan/monitoring pembayaran
Setelah seluruh pembayaran kepada supplier/dealer dilakukan, proses selanjutnya adalah pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada tahap ini collection department akan memonitor pembayaran angsuran berdasarkan jatuh tempo yang telah ditetapkan, dan berdasarkan system pembayaran yang telah disepakati.

j)        Tahap Pengambilan Surat Jaminan
Setelah konsumen melunasi seluruh kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan konsumen,maka perusahaan pembiayaan konsumen akan mengembalikan kepada konsumen berupa: Jaminan (BPKB, dan/atau sertifikat
Adapun skema dalam kegiatan pembiayaan konsumen,[2]


Consumer Finance
                              3       2                 
                                                                                                 5                        1

Consument
                                                                       4

Supplier
 




Keterangan:
1.    Proses pembelian barang oleh konsumen, dan pada proses ini dilakukan kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan dengan bantuan perusahaan consumer finance.
2.    Suplier menyerahkan kelengkapan data konsumen yang diisyaratkan dalam proses pembiayaan ini, sebelumnya telah dilakukan perjanjian kerja sama antara supplier dengan perusahaan consumer finance tentang syarat dan mekanisme pembiayaan untuk konsumen. Perusahaan consumer finance  segera memproses permohonan pembiayaan yang diajukan konsumen.
3.    Proses perjanjian pembelian barang. Setelah proses pembiayaan disetujui, terjadilah proses perjanjian pembelian barang dari suplier dengan mekanisme pembayaran secara kredit.
4.    Penyerahan barang dari suplier ke konsumen. Setelah proses perjanjian pembelian terjadi, barang dikirim dari suplier ke konsumen.
5.    Membayar  angsuran pokok dan bunga. Konsumen membayar angsuran pokok dan bunga setiap bulan kepada perusahaan consumer finance , sesuai perjanjian yang disepakati.
D.  Dokumen-dokumen Dalam Pembiayaan Konsumen.
Dokumen yang diperlukan selama proses pembiayaan konsumen, sejak adanya pembiayaan awal sampai dengan proses pelunasan pinjaman, meliputi dokumen-dokumen berikut ini:
1.    Dokumen kelayakan konsumen.
Adalah dokumen yang diperlukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen untuk menentukan apakah suatu konsumen layak dibiayai ataukah tidak. Dokumen ini antara lain berupa:
a)      Identitas konsumen (KTP, Paspr, SIM, NPWP, anggaran dasar, surat izin usaha, dan lain-lain).
b)      Bukti penghasilan atau keadaan keuangan konsumen (slip gaji, neraca, laba rugi dan lain-lain).
c)      Laporan survey oleh petugas pembiayaan konsumen pada tempat tanggal atau usaha dari konsumen.
d)     Dokumen pendukung, seperti: persetujuan suami atau istri, rekomendasi pihak yang dapat dipercaya, dan lain-lain.
2.    Dokumen perjanjian
Adalah dokumen yang menunjukkan kesepakatan-kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait dalam proses pembiayaan konsumen, dokumen ini antara lain berupa:
a)        Perjanjian kerja sama antara pemasok dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
b)        Perjanjian jual beli antara konsumen dengan pemasok.
c)         Perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
d)       Perjanjian pengikatan berbagai macam bentuk jaminan (cassie piutang, fidusia, akta pembebanan hak tanggungan, dan lain-lain).
3.     Dokumen kepemilikan objek pembiayaan.
Adalah dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dibiayai dengan pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa: BPKB, faktur, setifikat, bukti penyarahan barang, bukti pemesanan barang, dan lain-lain.
4.     Dokumen kepemilikan jaminan.
Adalah dokumen yang terkait dengan kepemilikan jaminan atas pemenuhan kewajiban calon debitur. Dokumen ini antara lain berupa: BPKB, sertifikat, faktur, tanah, dan lain-lain.
E.    Manfaat Pembiayaan Konsumen.
Dalam pembiayaan konsumen ada beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain sebagai berikut:
a.     Bagi Supplier, akan mengalami peningkatan penjualan dan meminimalisir gagal bayar.
b.    Bagi konsumen, adanya kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup harga barang dan jasa
c.     Bagi perusahaan pembiayaan konsumen[3],
Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat  bunga yang ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan pembiayaan konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada debitornya. Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bank yang menyalurkan kredit antara lain karena:
  • Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana
  • Analisis dilakukan dalam waktu yang sangat singkat
  • Sepanjang kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan.
                                                      
F.  Hubungan hukum dalam pembiayaan Konsumen
      1. Hubungan antara Consumer Finance dengan konsumen.
Dalam hal ini terjadi hubungan antara pihak perusahaan  pembiayaan konsumen dengan konsumennya. Yakni adanya suatu perjanjian pembiayaan konsumen. Dari perjanjian yang telah mereka tanda tangani, serta memiliki nilai hukum , sehingga mengakibatkan kedua belak pihak ini harus saling bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya secara penuh, tidak bisa dibatalkan secara sepihak, karena sebelumnya mereka melakukan dengan adanya iktikat baik yang mendasari diri mereka masing-masing.
2.  hubungan  antara consumer finance  dengan Supplier
             Berbeda dengan  hubungan dari Consumer Finance dengan konsumen-nya yang diawali dengan perjanjian atas  pembiayaan konsumen, hubungan dari Consumer Finance dengan Supplier dan konsumen adalah sebagai pihak ketiga, yang mana perusahaan pembiayaan hanya diminta oleh konsumen untuk membantu dalam melakukan pembayaran atas kebutuhan konsumsinya. Sedangkan Suplier sebagai penjual atau penyedia dari barang yang dibutuhkan oleh konsumen.
3.  hubungan antara Supplier dengan Consumer Finance
            Dalam hubungan antara consumer finance dengan Supplier bisa jadi merupakan satu bagian dari keduanya, yang keduanya saling membantu dalam memenuhi kebutuhan dari konsumen baik barang maupun jasa. Antara perusahaan pembiayaan konsumen dan pemasok tidak ada hubungan hukum yang khusus, kecuali hanya perusahaan pembiayaan sebagai pihak ketiga, untuk melakukan transaksi pembayaran atas barang/jasa yang dibeli oleh konsumen, sehingga demikian, transaksi pembiayaan konsumen ada 2 hubungan kontaktal:
1.      Perjanjian pembiayaan konsumen antara perusahaan pembiayaan konsumen dengan konsumen
2.      Jual beli antara pemasok dengan konsumen.

G. Pembiayaan  Syariah
Saat ini Konsumen produk keuangan di Indonesia kini memilki lebih banyak pilihan karena adanya pembiayaan syariah.
Pembiayaan syariah, seperti pembiayaan konvensional, tersedia bagi siapapun yang membutuhkan dana tambahan untuk keperluan konsumsi ataupun modal.
Dalam kegiatan pembiayaan konsumen iyu dalam syariat Islam dapat dipandang sebagai perbuatan Murabahah, berdasarkan Hadist Rasulullah, “Tiga pekara didalamnya terdapat keberkatan yaitu:menjual secara kredit, muqaradhah (murabahah) dan mencampur tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah dan bukan untuk dijual” (HR. Ibn Majah)
Berdasarkan dari Hadist diatas dikemukakan bahwa menjual secara kredit diperbolehkan, karena pembiayaan konsumen merupakan klasifikasi dari menjual secara kredit, sehingga pembiayaan konsumen tidak bertentangan dengan syariat Islam. Menurut Bapepam –LK No. PER-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran  sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam pembiayaan konvensional, kredit diberikan atas akad pinjaman, dan nasabah diharuskan mengembalikan pinjaman bersama bunga.Namun, dalam pembiayaan syariah, bunga tidak diperbolehkan karena dianggap riba. Karena itu, pembiayaan syariah tidak menggunakan prinsip akad bunga, namun menggunakan akad murabahah (jual beli), ijarah bitamlik (sewa dengan perubahan kepemilikan), dan musyarakah mutanaqishah (capital sharing),  Salam, dan Istishna.
Dalam murabahah, lembaga pembiayaan bertindak sebagai pembeli benda yang diinginkan nasabah. Lalu, lembaga akan menjual benda tersebut kepada nasabah dengan margin tertentu. Dalam ijarah bitamlik, lembaga pembiayaan akan membelikan benda yang diinginkan nasabah, dan nasabah tinggal menyewa benda yang dibeli selama waktu tertentu. Namun, setelah menggunakan benda tersebut selama waktu tertentu, nasabah bisa memutuskan untuk membeli benda tersebut.
Dalam mutanaqishah, lembaga pembiayaan dan nasabah sama-sama menaruh modal dalam suatu hal. Misalnya, lembaga pembiayaan membiayai 60% dari pembelian mobil, dan nasabah membiayai 40%. Nantinya, nasabah bisa membeli porsi kepemilikan lembaga pembiayaan  untuk sepenunya memiliki mobil tersebut.
Dalam pembiayaan salam dengan cara pemesanan atas suatu barang dengan pembayaran harga terlebih dahulu, dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan kesepakatan antar pihak.
Sedangkan akad istisna yaitu akad prmbiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan krteria dan dan persyaratan tertentu.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi.

Jenis-jenis pembiayaan konsumen: Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok, Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu group usaha dengan pemasok, perusahahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok.

Dokumen-dokumen dalam pembiayaan konsumen antara lain: Dokumen kelayakan konsumen, dokumen perjanjian, dokumen kepemilikan objek pembiayaan, dokumen kepemilikan jaminan.

Manfaat pembiayaan konsumen antara lain: Bagi pemasok, akan mengalami peningkatan penjualan, bagi konsumen, adanya kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup harga barang dan jasa, bagi perusahaan pembiayaan konsumen, adanya penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen.


DAFTAR PUSTAKA

Pratama putra. Tarmizi resume lembaga pembiayaan konsumen
Raudlotul Jannah,Unun.Makalah Pembiayaan Konsumen
Rinaldi santoso.2011.Pembiayaan Konsumen. http://rinaldisantoso.blogspot.com/.diposting
WWW. WIKIPEDIA.COM




[1] Rinaldi santoso.2011.Pembiayaan Konsumen. http://rinaldisantoso.blogspot.com/.diposting pada hari selasa 14.45 WIB
[2] Unun R.Makalah Pembiayaan Konsumen hal 6
[3] Tarmizi pratama putra.resume lembaga pembiayaan konsumen
Labels: Makalah

Thanks for reading Makalah Pembiayaan Konsumen. Please share...!

Back To Top