-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Metode Penemuan Hukum Islam



 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sumber Hukum Islam (Al Qur’an dan Sunnah)
Al Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril membacanya dinilai ibadah dan ditulis dalam bentuk mushaf.  Semua ulama sepakat bahwa al Qur’an merupakan sumber ajaran sekaligus sumber hukum Islam yang pertama dan paling utama. Dalil bahwa al Qur’an adalah sumber hukum pertama dalam Islam sesuai dalam firman Allah : 
”Sesungguhnya Al Quran Ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (QS. al Isra’ : 9).  
Menurut ulama ushul fiqh, ayat itu dapat dimaknai bahwa al Qur’an menjadi patokan atau kaidah dan tatanan hukum untuk manusia agar menjalankan kehidupan dengan baik dan benar menurut peraturan atau hukum-hukum Allah SWT.  Sunnah secara etimologi berarti cara yang dibiasakan atau cara yang terpuji, sunnah lebih umum disebut dengan hadits yang mempunyai beberapa arti secara etimologis, yaitu Qarib artinya dekat, Jadid artinya baru dan Khabar artinya berita. 
Pengertian secara terminologi bisa dilihat dari tiga bidang ilmu yaitu ilmu hadits, ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqh. Menurut ulama ahli hadits, sunnah identik dengan hadis yaitu semua yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik perkataan, perbuatan ataupun ketetapannya.
Menurut ulama ushul fiqh, sunnah diartikan semua yang lahir dari Nabi SAW selain al Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun pengakuan yang berkaitan dengan hukum. Adapun sunnah menurut ulama fiqh, di samping mempunyai arti seperti yang dikemukakan para ulama ushul fiqh, juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum taklif yang mengandung pengertian perbuatan apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. 

B.     Pengertian Metode Penemuan Hukum Islam
Dalam istilah ilmu Ushul Fiqh metode penemuan Hukum dipakai dengan istilah “istinbath”. Istinbath artinya adalah mengeluarkan hukum dari dalil, jalan istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil. ImamAl-Ghazali dalam kitabnya“Al-Mustashfa, memasukan dalam bab III dengan judul “ThuruqulIstitsmar”. Jika dilihat tujuan mempelajari Ushul Fiqh maka hal yang paling penting dalam mempelajari ilmu tersebut adalah agar dapat mengetahui dan mempraktekkan kaidah-kaidah cara mengeluarkan hukum dari dalilnya.
Dengan demikian metode penemuan hukum merupakan thuruq al-istinbath yaitu cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya, baik dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa (lingkuistik) maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushuliyah lainnya. Ahli Ushul Fiqh menetapkan ketentuan bahwa untuk mengeluarkan hukum dari dalilnya harus terlebih dahulu mengetahui kaidah syariyy’ah dan kaidah lughawiyah.[1]

1)      Metode Bayani
Dalam perspektif penemuan hukum Islam dikenal juga dengan istilah metode penemuan hukum al-bayan mencakup pengertian al-tabayun dan al-tabyin : yakni proses mencari kejelasan (azh-zhuhr) dan pemberian penjelasan (al-izhar) ; upaya memahami (alfahm) dan komunikasi pemahaman (al-ifham) ; perolehan makna (al-talaqqi) dan penyampaian makna (al-tablig).[2] Dalam perkembangan hukum bayani atau setidak-tidaknya mendekati sebuah metode yang dikenal juga dengan istilah hermaneutika yang bermakna “mengartikan‟, “menafsirkan‟ atau “menerjemah‟ dan juga bertindak sebagai penafsir. Dalam pengertian ini dapat dipahami sebagai proses mengubah suatu dari situasi ketidaktahuan menjadi mengerti, atau usaha mengalihkan diri dari bahasa asing yang maknanya masih gelap ke dalam bahasa kita sendiri yang maknanya lebih jelas, atau suatu proses transformasi pemikiran dari yang kurang jelas atau ambigu menuju ke yang lebih jelas/konkret; bentuk transformasi makna semacam ini, merupakan hal yang esensial dari pekerjaan seorang penafsir / muffasir.
Dalam tradisi Hukum Islam sesungguhnya terminologi hermeneutika telah lama dikenal dalam keilmuan Islam yang sering disebut dengan istilah “ilmu tafsir” (ilm ta’wil dan ilm al bayan). Bahkan dalam perkembangan dewasa ini ilmu tafsir mengalami kemajuan pesat dalam wacana keislaman, dalam perspektif yang lebih spesifik, penggunaan istilah “ilmu tafisr‟ ditujukan (dikhitobkan) pada terminologi “hermeneutika Al Quran” sebagaimana padanan kata dari hermeneutika pada umumnya. Trem yang digunakan dalam kegiatan interprestasi dalam wacana ilmu keislaman adalah “tafsir”. Kata tafsir berasal dari bahasa Arab ; fassara atau safara yang artinya digunakan secara teknis dalam pengertian eksegesisi (penafsiran teks) di kalangan orang Islam sejak abad ke-5 hingga sekarang.[3]
Hermeneutika yang dalam bahasa hukum Islam merupakan ilmu atau seni menginprestasikan (the art of interprestation) “teks‟ atau memahami sesuatu dalam pengertian memahami teks hukum atau peraturan perundang-undangan.dan kapasitasnya menjadi objek yang ditafsirkan. Kata sesuatu/teks di sini bisa berupa : teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah-naskah kuno, ayat-ayat ahkam dan kitab suci atapun berupa pendapat dan hasil ijtihad para ahli hukum (doktrin). Motode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks dan kontekstualisasi.
Secara filosofis metode bayani mempunyai tugas ontologis yaitu menggambarkan hubungan yang tidak dapat di hindari antara teks dan pembaca, masa lalu dan sekarang yang memungkinkan untuk memahami kejadian yang pertama kali (geniun) Urgensi kajian ini dimaksudkan tidak hanya akan membebaskan kajian-kajian hukum dari otoritarianisme para yuris positif yang elitis, tetapi juga dari kajian-kajian hukum kaum strukturalis atau behavioralis yang terlalu emperik sifatnya. Sehingga diharapkan kajian tidak semata-mata berkutat demi kepentingan profesi yang eksklusif semata-mata menggunakan paradigma positivisme dan metode logis formal, namun lebih dari itu agar para pengkaji hukum supaya menggali dan meneliti makna-makna hukum dari perspektif para pengguna dan/atau para pencari keadilan.
Relevansi dari kajian penemuan hukum bayani mempunyai dua makna sekaligus: Pertama, metode bayani dapat diahami sebagai metode interprestasi atas teks-teks hukum atau metode memahami terhadap suatu naskah normatif, di mana berhubungan dengan isi (kaidah hukumnya), baik yang tersurat maupun yang tersirat, atau antara bunyi hukum dan semangat hukum. Kedua, metode bayani juga mempunyai pengaruh besar atau relevansi dengan teori penemuan hukum. Hal mana ditampilkan dalam kerangka pemahaman lingkaran spriral hermenuetika (cyricel hermeneutics) yaitu berupa proses timbal-balik antara kaidah-kaidah dan fakta-fakta.
2)      Metode Ta’lili
Metode ijtihad ta’lili (kausasi) berusaha meluaskan proses berlakunya hukum dari kasus nash ke kasus cabang yang memiliki persamaan illat. Dalam epistemologi hukum Islam pola ini teraplikasi melalui qiyas. Dasar rasional aplikasi pola ini adalah adanya keyakinan kuat mujtahid yang melakukan qiyas mengenai adanya suatu atribut (wasf) pada kasus pokok yang menjadi alasan ditetapkannya hukum yang berlaku terhadap kasus tersebut dan atribut yang sama terdapat pada kasus cabang sehingga hukum kasus pokok itu berlaku pada kasus cabang.
Untuk melakukan istinbath hukum secara qiyasi (ta’lili), menurut mayoritas teoretisi hukum Islam diperlukan beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu :
1.      al-ashl, kasus asal, yang ketentuannya telah ditetapkan dalam nas, dan analogi berusaha memperluas ketentuan itu kepada kasus baru.
2.      al-far’, kasus baru, sasaran penerapan ketentuan asal.
3.      al-‘illat, kausa, yang merupakan sifat dari kasus asal dan ditemukan sama dengan kasus baru.
4.      al-hukm (ketentuan) kasus asal yang diperluas kepada kasus baru.
Untuk melakukan istinbath hukum secara qiyasi, maka ‘illat hukum merupakan hal yang pokok dan perlu diperhatikan. Maka sebagian ulama ushul seperti al-Bazdawi berpendapat bahwa rukun qiyas itu hanya satu yaitu ‘illat saja.
Oleh karena itu, cara ini kemudian dikenal juga dengan metode istinbath isti’lali, yakni metode mengambil kesimpulan hukum yang didasarkan kepada ‘illat hukum. Misalnya tentang larangan membakar/memusnahkan harta anak yatim yang diqiyaskan dengan larangan memakan harta mereka dengan batil.[4]
3)      Metode Istislahi
Upaya penemuan metode yang prospektif-futuristik sebenarnya dapat diharapkan pada pola ijtihad istislahi yang lebih memberi ruang kepada kemungkinan analisis sosial. Namun usaha yang dirintis oleh al-Ghazali dan tertata sebagai bidang keilmuan yang mantap dan terstruktur di tangan as-Syatib ini tidak begitu berkembang, dipakai sebagai piranti ijtihad. Alasan umum realitas ini adalah tiadanya kata mufakat di antara pemikir akan otensitas dan landasan epistemik pola ini sebagai metode penemuan hukum Islam. Sebagaimana akan terlihat nanti betapa prospek metode ini akhirnya hilang dan baru muncul pada akhir-akhir ini dengan format, struktur dan kemasan yang modern.
Misalnya ayat-ayat yang menyuruh berlaku adil untuk menetapkan adanya kewajiban berbuat adil pada semua keadaan, tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan orang lain dalam keadaan apapun karena ada ayat al-Qur’an dan Hadith umum yang menyatakan demikian, bahwa setiap kesulitan pasti ada jalan keluar yang meringankannya, tujuan sesuatu peraturan adalah kemaslahatan dan seterusnya. Biasanya, penalaran ini digunakan kalau masalah yang akan ditakyīf (dikualifikasikan, diidentifikasi) tersebut tidak dapat dikembalikan kepada sesuatu ayat al-Qur’an atau Hadith tertentu secara khusus. Dengan kata lain, tidak ada bandingannya yang tepat dari peristiwa yang terjadi pada zaman Nabi  yang bisa digunakan.[5] Salah seorang ‘ulama’ yang berperan besar dalam perumusan teori ini adalah al-Syātibī (w. 790 H/1388 M).
4)      Maqashid al Syariah
Menurut Allal al Fasiy, maqashid al Syariah adalah : Tujuan yang dikehendaki Syara dan rahasia-rahasia yang ditetapkan oleh Syariat Alloh pada setiap hukumNya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan maqashid al Syariah adalah tujuan Allah sebagai Syarih (Pembuat Hukum) dalam menetapkan hukum terhadap hambaNYA. Adapun inti dari maqashid al Syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak mudharat, atau dengan kata lain adalah untuk mencapai kemaslahatan, karena tujuan penetapan hukum dalam Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’ [6]. Abdullah Daraz dalam komentarnya terhadap pandangan al Syatibi menyatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan hukum-Nya adalah untuk terwujudnya kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, taklif (pembebanan hukum) harus mengacu kepada terwujudnya tujuan hukum itu.
Kajian tentang tujuan ditetapkannya hukum dalam Islam merupakan kajian yang menarik. Bahkan dalam perkembangan selanjutnya kajian ini merupakan kajian utama dalam filsafat hukum Islam. Sehingga dapat dikatakan bahwa istilah maqashid al Syariah identik dengan istilah filsafat hukum Islam. Hal ini disebabkan karena kajian ini melibatkan pertanyaan kritis tentang tujuan ditetapkannya suatu hukum. Filsafat hukum Islam sebagaimana filsafat pada umumnya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjangkau oleh ilmu hukum. Demikian juga dengan filsafat hukum Islam, seperti halnya tugas filsafat pada umumnya mempunyai dua tugas: pertama, tugas kritis dan, kedua tugas konstruktif.
Bagi al Syatibi memahami maqashid al Syariah sangat urgen dilakukan ketika seorang ulama mujtahid ingin melakukan istinbath hukum. Karena dengan memahami maqashid al Syariah ia akan dapat mengetahui apa tujuan Allah menetapkan hukum-hukumNya. Oleh karena itulah al Syatibi menekankan jika upaya penggalian hukum syara itu berhasil secara optimal maka seorang mujtahid itu harus mampu memahami maqashid al Syariah.
Maqashid al Syariah Sebagai Basis Teoritis dalam Memeriksa dan Memutuskan Perkara
Inti dari maqashid al Syariah adalah untuk mencapai kemaslahatan, karena tujuan penetapan hukum dalam Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara. Adapun tujuan syara yang harus dipelihara itu adalah 1) menjaga agama, 2) menjaga jiwa, 3) menjaga akal, 4) menjaga keturunan dan 5) menjaga harta. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seseorang mukallaf akan bisa memperoleh kemashlahatan jika ia mempunyai kemampuan untuk menjaga lima prinsip di atas, dan sebaliknya ia akan mendapatkan kemudharatan jika ia tidak bisa menjaga lima hal tersebut.
Untuk mewujudkan kemashlahatan itu, menurut Muhammad Said Ramadhan al Buthi ada lima kriteria yang harus dipenuhi yaitu, pertama memperiotaskan tujuan-tujuan Syara, kedua tidak bertentangan dengan al Qur’an, ketiga tidak bertentangan dengan al Sunnah, keempat tidak bertentangan dengan prinsip qiyas karena qiyas merupakan salah satu cara dalam menggali hukum yang intinya adalah untuk memberikan kemashlahatan bagi mukallaf dan kelima, memperhatikan kemashlahatan yang lebih besar.
Kemudian bagaimana penerapan teori maqashid al Syariah ini dalam memeriksa dan memutuskan perkara.? Dalam tahapan pemeriksaan, teori maqashid al Syariah yang digunakan adalah dengan memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan inti kasus yang sedang diperiksa. Artinya, bagaimana seorang hakim bisa menemukan fakta-fakta yang sebenarnya dari kasus tersebut, melalui pertanyaan-pertanyaan yang berdasarkan kepada analisis filosofis terhadap kasus yang sedang dihadapi.
Untuk memunculkan pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka yang harus dilakukan oleh hakim adalah merumuskan masalah pada perkara yang sedang dihadapi. Perumusan pokok masalah dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan oleh hakim merupakan kunci dari proses penerapan hukum yang tepat dan benar. Bahkan menurut Taufik, SH, mantan Hakim Agung/Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, yang dikutip oleh Andi Syamsu Alam, Tuada Uldilag Mahkamah Agung RI, bahwa apabila perumusan masalah dalam suatu perkara salah, maka proses selanjutnya akan salah.
Dalam merumuskan masalah suatu perkara, maka yang perlu diperhatikan adalah melakukan identifikasi terhadap perkara yang sedang diperiksa. Pengidentifikasian suatu perkara perlu dilakukan agar hakim bisa melakukan kategorisasi terhadap perkara yang sedang diperiksa itu. Setelah masalah teridentifikasi dan kategori perkara telah jelas, selanjutnya hakim memilih metode yang digunakan dalam memeriksa perkara. Dalam memilih metode dalam memeriksa perkara, hakim juga harus mempertimbangkan latar belakang lahirnya suatu perkara, apa penyebab munculnya perkara tersebut ? selain itu itu hakim juga harus melakukan pengumpulan data dan penganalisaan terhadap data untuk menemukan fakta yang sebenarnya.
Sedangkan penerapan maqashid al Syariah dalam memutuskan perkara, maka yang menjadi pertimbangan hakim adalah teori kemashlahatan hukum, dalam artian, hakim sebagai penterjemah atau pemberi makna melalui penemuan hukum (rechtschepping) dan menciptakan hukum baru melalui putusan-putusannya (Judge made law), harus bisa mewujudkan kemashlahatan bagi masyarakat (terutama pihak yang berpekara) dalam setiap putusannya. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa menang dan yang merasa kalah, karena putusan hakim sudah memberikan kemashlahatan dan menolak kemudharatan bagi pihak-pihak yang berpekara. Adapun pertimbangan kemashlahatan yang perlu diperhatikan adalah asas kulliyah al Khamsah, yaitu menjaga 1) agama, 2) menjaga jiwa, 3) menjaga akal, 4) menjaga keturunan dan 5) menjaga harta.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kegiatan penemuan hukum  dengan bayani berarti mengerti sesuatu pada intinya adalah sama dengan kegiatan menginterprestasi sehingga tercapai pemahaman sesuatu. Hal demikian merupakan aspek hakiki dalam keberadaan hukum dalam menjawab permsalahan yang mungkin timbul dengan pemahaman aspek teks hukum itu sendiri baik yang berwujud tulisan, lukisn, perilaku, peristiwa. Pemahaman itu tidak saja terbatas hanya pada tindakan intensitas, melainkan juga mencakup hal-hal yang tidak dimaksud oleh siapapun, jadi mencakup tujuan manifest dan tujuan laten.
Penemuan hukum  dengan metode ta‟lili yang merupakan sifat yang menjadi dasar hukum asal dan menjadi dasar untuk mempersamakan cabang dengan asal pada hukum nya Mendasarkan hukum kepada „‘illah diharapkan melahirkan kemaslahatan, karena memang Al-Quran dan Sunnah memberikan petunjuk bahwa ‘illah hukum adalah sifat tertentu maka sifat itu merupakan ‘illah berdasarkan nash, sehingga pada dasarnya dapat diketahui bahwa ketentuan hukum itu dapat dipecahkan berdasarkan ‘illah hukum.
Penemuan hukum istislahi dimaksudkan untuk mengetahui tujuan syariat dan merealisasikannya sehingga mampu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Dalam keadaan demikian penemuan hukum dengan istislahi merupakan suatu jalan keluar dari kekakuan hukum agar hukum bermuara kepada keadilan dan tercapainya kemaslahataan.







REFRENSI
A.Djazuli, Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Cet. 5, Edisi Revisi, (Jakarta, Prebada Media, 2005), hlm.17.

Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interprestasi Teks,( Yogyakata, UII Pres, 2004), hlm. 23


Mushtafa Syalabi, Ta’lil al-Ahkam (Beirut : Dar an-Nahdhah al-‘Arabiyyah, 1981), h. 14-34

http://fauzisaleh.blogspot.co.id/2011/09/metode-istislahi-al-syatibi-dalam.html


[1]  A.Djazuli, Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Cet. 5, Edisi Revisi, (Jakarta, Prebada Media, 2005), hlm.17.
[2] Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru Dengan Interprestasi Teks,( Yogyakata, UII Pres, 2004), hlm. 23
[3] bid.hlm 21.
[4] Mushtafa Syalabi, Ta’lil al-Ahkam (Beirut : Dar an-Nahdhah al-‘Arabiyyah, 1981), h. 14-34
[5] http://fauzisaleh.blogspot.co.id/2011/09/metode-istislahi-al-syatibi-dalam.html
[6] Al-Imam As-Dsahabi, Siratun-Nubalaa. di kutip dari http://zakarialombok.blogspot.com/2011/01/maqashid-syariah-sebagai-metode.html
Labels: Makalah

Thanks for reading Metode Penemuan Hukum Islam. Please share...!

Back To Top