-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Contoh Kasus dan Advokasinya



Contoh Kasus dan Advokasinya
1.      Jika hubungan calon suami dan calon istri, tidak di dasari atas rasa cinta di antara keduanya, bolehkan dilaksanakan pernikahan,?

Menurut saya jika terjadi kasus seperti itu, sebaiknya pernikahan tidak dilaksanakan. Karena salah satu syarat pernikahan menurut agama adalah adanya ke ikhlasan dari calon mempelai terutama oleh calon perempuan, sedangkan di dalam KHI juga sudah di atur dalam Pasal 16 yang berbunyi :
·         Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
·         Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.
Jadi sudah jelas bahwa pernikahan harus di dasari atas rasa cinta maupun ikhlas dari kedua mempelai, keadaan di masa sekarang sudah jauh berbeda dari keadaan di masa lalu yang identik dengan perjodohan.
2.      Hubungan pra nikah yang harus di lakukan atas dasar suka sama suka hingga menyebabkan kehamilan. Secara Hk Perdata si anak hanya memiliki hak keperdataan dengan ibu, kenapa.?

Karena menurut undang-undang, anak sah (mempunyai nasab dengan kedua orang tua) harus dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, sedangkan pada kasus tersebut kejadian / akibat hamilnya berada di luar perkawinan yang sah. (Pasal 99 KHI)
3.      Bagaimana sikap orang tua yang terlalu ikut campur dalam soal perjodohan anaknya.?

Sikap orang tua tetap mengarahkan ke hal yang baik, tapi untuk masalah kepada siapa anak tersebut suka kepada lawan jenis, jelas itu sudah masuk ke dalam hak anak dan bukan sepenuhnya hak orang tua. Untuk kaum hawa masalah seperti ini 70% berada ditangan orang tua, karena tanggungjawab orang tua ke anak perempuan sampai pada ia menikah berbeda dengan orang tua ke anak laki-laki Tanggung jawabnya hanya sampai ia baligh.
4.      Sebagai keluarga perempuan yang dirugikan atas kasus perceraian yang jadi tanggung jawab penuh dari pihak perempuan meskipun di berikan di berikan tangung jawab untuk menghidupi si anak, apakah secara hukum pihak suami di perbolehkan mengambil alih hak anak tersebut.?

Di dalam Pasal 105 KHI di jelaskan :
Dalam hal terjadinya perceraian
a.      Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
b.      Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
c.       Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Jika merujuk dari pasal diatas, perceraian yang terjadi sebelum anak berusia 12 tahun maka hak atas anak tersebut berada di pihak ibu. Anak yang berusia kurang dari 12 tahun peran ibu sangat penting untuk pertumbuhannya dari segi kasih sayang, seorang ibu satu tingkat lebih besar dari seorang ayah. Setelah anak tersebut dewasa (lebih dari 12 tahun) maka si anak bebas memilih untuk tinggal dengan si ayah / ibu. Meskipun demikian Hakim juga harus memperhatikan kemampuan orang tua antara ibu dan ayah, pihak mana yang sekiranya mampu merawat, membesarkan, mendidik anak tersebut. Dengan demikian bisa saja pihak suami mengambil / meminta hak asuh atas anak tersebut.
Dalam Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Pasal itu mengindikasikan bahwa kasih sayang orang tua terhadap anak tidak boleh diputus ataupun dihalang-halangi. Adanya penguasaan anak  secara  formil  oleh salah satu  pihak   pada  hakikatnya  untuk mengakhiri sengketa perebutan  anak.  Yang apabila  sengketa  itu  tidak diputus di pengadilan, akan menjadi berlarut-larut, sehingga muaranya anak menjadi korban.
5.      Dalam KHI anak yang lahir diluar nikah bisa di akui memiliki hubungan hukum dengan kedua orang tua. Bagaimana pendapat anda, jika pihak perempuan menjadi istri kedua.?
Pasal 53 KHI
§  Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
§  Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dialngsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
§  Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Jika merujuk dari pasal di atas, sekalipun pihak wanita menjadi istri kedua tetap sah, si anak tetap mempunyai hubungan keperdataan dari kedua orang tua, karena dalam pasal tersebut tidak di jelaskan mengenai pihak perempuan berada di pihak kedua maupun ketiga atau dapat terhalang oleh pihak pertama jika kejadian tersebut menyangkut pihak kedua (kejadian sudah terjadi). Jika melihat dari sosiologi hukumnya pernikahan antar keduanya harus dilangsungkan dengan persetujuan oleh istri pertama, dengan mengingat anak yang di kandung oleh pihak kedua, atau jika istri pertama tidak setuju / tidak terima bisa mengajukan cerai gugat ke pengadilan, kejadian di atas termasuk penyebab batalnya pernikahan (pasal 116a KHI).
Di butuhkan keikhlasan yang luar biasa di antara semua pihak untuk mnyelesaikan masalah seperti ini terutama di pihak istri pertama.
Contoh Kasus dan Advokasinya
Labels: Artikel

Thanks for reading Contoh Kasus dan Advokasinya. Please share...!

Back To Top