-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Kompilasi Hukum Islam



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Hak-Hak Istri
1)      Mahar
Mahar termasuk pengaruh harta yang penting dalam akad nikah. Secara terminology mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang istri kepada calon suami. Mahar dalam bahasa Arab shaddaq. Asalnya isim masdhar dari kata ashadaqa, masdarnya ishdaq diambil dari kata sidqin (benar). Dinamakan shadaq memberikan arti benar-benar cinta nikah dan inilah yang pokok dalam kewajiban mahar dan mas kawin.Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Mahar adalah syarat sahnya perkawinan yang memberi pengaruh apakah sebuah pernikahan akan barakah atau tidak.
Mahar ini hukumnya wajib dengan dalil ayat Allah :
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa`: 4)
Dari As-Sunnah pun ada dalil yang menunjukkan wajibnya mahar, yaitu ucapan Rasulullah kepada seorang sahabatnya yang ingin menikah sementara sahabat ini tidak memiliki harta:
“Lihatlah apa yang bisa engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi.” (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Al-Imam Ibnu Qudamah t berkata, “Kaum muslimin (ulamanya) telah sepakat tentang disyariatkannya mahar dalam pernikahan.” (Al-Mughni, Kitab Ash-Shadaq)
Mahar merupakan milik pribadi si wanita. Ia boleh menggunakan dan memanfaatkannya sekehendaknya dalam batasan yang diperkenankan syariat. Adapun orang lain, baik ayahnya, saudara laki-lakinya, suaminya, atau selain mereka, tidak boleh menguasai mahar tersebut tanpa keridhaan si wanita. Allah  mengingatkan:
“Dan jika kalian ingin mengganti salah seorang istri dengan istri yang lain, sedangkan kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka (istri tersebut) harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali dari harta tersebut walaupun sedikit. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?” (An-Nisa`: 20)
    Para fuqaha berbeda dalam status mahar apakah sebagai pengganti pemanfaatan suami terhadap organ vital wanita atau ia sebagai penghormatan dan pemberian dari Allah ? Al-Bujuri telah mengkompromikan dua pendapat ini yang pada intinnya, orang yang melihat lahirnya mahar sebagai imbalan pemanfaatan alat seks wanita mengatakan mahar sebagai kompensasi pemanfaatan alat seks wanita tersebut. Bagi yang melihat substansi dan batin bahwa sang istri bersenang-senang pada suami sebagaimana sang suami juga bersenan,-senang pada istrinya, mahar dijadikan sebagai penghormatan dan pemberian dari Allah yang dikeluarkan suami untuk mendapatkan cinta dan kasih sayang antara pasangan suami istri.
Kewajiban mahar dibebankan pada suami, bukan pada istri karena ia lebih kuat dan lebih banyak usahanya daripada istrinya.

2)      Pemberian Suami kepada Istri karena Berpisah (Mut’ah)
a)      Pengertian Mut’ah
Kata mut’ah dengan dhammah mim (mut’ah) atau kasrah (mit’ah) akar kata dari Al-Mata’, yaitu sesuatu yang disenangi. Maksudnya materi yang diserahkan suami kepada istri yang dipisahkan dari kehidupannya sebab talak atau semakna dengannya dengan beberapa syarat.



b)      Hukum mut’ah
Menurut pendapat ulama Hanafiyah dan Asy-Syaf’I dalam qaul jadidnya, Mut’ah wajib diberikan kepada setiap wanita yang dicerai sebelum bercampur dan sebelum kepastian mahar.
Sebagaian ulama berpendapat bahwa mut’ah dalam kondisi tersebut tidak wajib, ia hanya sunnah. Demikian pendapat Malik, Al-Laits, Ibnu Abi Layla, dan Imam Asy-Syafi’I dalam pendapat yang lama (qaul qadim).
c)      Ukuran Mut’ah
Ulama Hanafiyah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa mut’ah memberikan ukuran yang ditentukan, yaitu tiga helai pakaian, baju kurung, kerudung, dan rangkapan.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mut’ah tidak memiliki  ukuran tertentu, tetapi disunnahkan tidak kurang dari 30 dirham atau seharga itu. Kewajibannya tidak melebihi dari mahar mitsil dan sunnahnya tidak melebihi dari mahar mitsil.
Ukuran mut’ah telah diterangkan dalam syara’, mut’ah berada diantara sesuatu yang memerlukan ijtihad maka wajib dikembalikan kepada hakim sebaimana hal-hal lain yang memerlukan ijtihad. Ukuran mut’ah berbeda-beda sesuai dengan perbedaab zaman dan tempat. Mut’ah yang layak dan rasional pada suatu zaman terkadang tidak layak pada suatu zaman lain. Demikian juga mut’ah yang layak disuatu tempat terkadang tidak layak di tempat lain.

3)      Nafkah, Tempat Tinggal, dan Pakaian.
Beberapa syarat istri berhak menerima nafkah, sbb :
A.    Sahnya akad nikah.
B.     Penyerahan diri istri kepada suami dan memungkinkannya bersenang-senang.
C.     Pindah sesuai dengan yang diinginkan suami, kecuali jika berpergian yang menyakitkan dan tidak merasa aman atas diri dan hartanya.
D.    Mereka bisa diajak bersenang-senang.
Sedangkan ukuran nafkah sesuai dengan kemampuan yakni sesuai dengan kadar kondisinya. Allah berfirman :”hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta . yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. Ath-Thalaq (65) : 7)
.
إِنَّ لِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا.

isteri dengan cara yang ma’ruf, karena Allah Ta’ala telah berfirman :
“Sesungguhnyaisteri-isteri kalian memiliki hak atas kalian”

Di antara hak isteri adalah:
1. Suami harus memperlakukan

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." [An-Nisaa’: 19]


Yaitu, dengan memberinya makan apabila ia juga makan dan memberinya pakaian apabila ia berpakaian. Mendidiknya jika takut ia akan durhaka dengan cara yang telah diperin-tahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam mendidik isteri, yaitu dengan cara menasihatinya dengan nasihat yang baik tanpa mencela dan menghina maupun menjelek-jelekannya. Apabila ia (isteri) telah kembali taat, maka berhentilah, namun jika tidak, maka pisahlah ia di tempat tidur. Apabila ia masih tetap pada kedurhakaannya, maka pukullah ia pada selain muka dengan pukulan yang tidak melukai,
sebagaimana firman AllahSWT
:




وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ ع كَبِيرً


"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar." [An-nisa:340]
Suami wajib menjaga dan memelihara istri dari segala hal yang menghilangkan kehormatannya, atau mengotori kehormatannya, atau merendahkan derajatnya, dan atau yang memalingkan pendengarannya karena dicela. Selain itu suami juga harus bias memuaskan istri dengan hubungan seksualnya. Ibnu Qadhamah berkata: “ berhubungan seks wajib bagi suami jika tidak ada udzur.” Pendapat itu juga dikemukakan imam Malik. Alasannya, nikah disyariatkan untuk kemaslahatan suami istri dan menolak bencana dari mereka. Ia melakukan hubungan untuk menolak gejolak syahwat istri, sebagaimana juga untuk menolak syahwat suami.
4)      Adil dalam Pergaulan
Suami wajib menjaga dan memelihara istri dari segala hal yang menghilangkan kehormatannya, atau mengotori kehormatannya, atau merendahkan derajatnya, dan atau yang memalingkan pendengarannya karena dicela. Selain itu suami juga harus bias memuaskan istri dengan hubungan seksualnya. Ibnu Qadhamah berkata: “ berhubungan seks wajib bagi suami jika tidak ada udzur.” Pendapat itu juga dikemukakan imam Malik. Alasannya, nikah disyariatkan untuk kemaslahatan suami istri dan menolak bencana dari mereka. Ia melakukan hubungan untuk menolak gejolak syahwat istri, sebagaimana juga untuk menolak syahwat suami. Alasan tersebut menjadi suatu keharusan dan nikah inilah hak solusi mereka bersama.




B.   Hak-Hak Suami
1)      Mematuhi Suami
a)      Taat Kepada Suami
Rasulullah SAW telah menganjurkan kaum wanita agar patuh kepada suami mereka, karena hal tersebut dapat membawa kemslahatan dan kebaikan. Rasulullah SAW telah menjadikan ridha suami sebagai penyebab masuk surge. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Umi Salamah ra. Bahwa Nabi bersabda : “dimana wanita yang mati sedang suaminya ridha dari padanya, maka ia masuk surge.” (HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi)

b)      Tidak Durhaka Terhadap Suami
Rasulullah menjelaskan bahwa mayoritas sesuatu yang memasukkan wanita ke dalam neraka adalah kedurhakaannya kepada suami dan kekufurannya (tidak syukur) kepada kebaikan suami.

2)      Memelihara Kehormatan dan Harta Suami
Diantara hak suami atas istri adalah tidak memasukkan seseorang ke dalam rumahnya melainkan dengan izinnya, kesenangannya mengikuti kesenangan suami, jika suami membenci seseorang karena kebenaran atau karena perintah syara’, maka sang istri wajib tidak menginjakkan diri ke tempat tidurnya. Dalam hadits dijelaskan: “dan jika suami tidak ada di rumah, wanita itu memelihara pada dirinya dan harta benda suami”. Artinya wanita itu tidak berani membelanjakan sedikit dari hartanya walaupun dalam kebaikan kecuali dengan izinnya.

3)      Berhias untuk Suami
Diantara hak suami atas istri adalah berdandan karenanya dengan berbagai perhiasan yang menarik. Setiap perhiasannya yang terlihat semakin indah akan membuat suami senang dan merasa cukup, tidak perlu melakukan hal yang haram. Sesuatu yang tidak diragukan lagi bahwa kecantikan bentuk wanita akan menambah kecintaan suami, sedangkan melihat sesuatu apapun yang menimbulkan kebencian akan mengurangi rasa cintanya. Oleh karena itu, selalu dianjurkan agar suami tidak melihat istrinya dalam bentuk yang membencikannya sekiranya suami meminta izin istrinya sebelum berhubungan.

Hak suami apabila istri lebih dari satu
Suami harus dapat berlaku adil terhadap para isterinya jika ia mempunyai lebih dari satu isteri. Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang yang demikian. Rasulullah SAW bersabda :.

“Barangsiapa yang memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu di antara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan miring sebelah.”

C.   Hak Istri, suami memiliki istri lebih dari satu
Poligami dalam wikipedia bahasa Indonesia  adalah sistem perkawinan yang salah atu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.[1]
Poligami terdapat beberapa jenis, yakni poligini(memiliki lebih dari seorang istri), Poliandri ( memiliki lebih dari seorang suami), dan pernikahan kelompok atau group marriage (kombinasi pologami dan poliandri).
Dalam Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan azaz perkawinan adalah monogami, dan poligami dibolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk membentuk keluarga bahagia. Didalam islam pada dasarnya berkonsep monogami tetapi memperbolehkan seorang pria memiliki beberapa istri. Bila seorang suami memiliki lebih dari satu istri atau melakukan poligini, maka wajib baginya untuk berlaku adil di antara para istri, dengan memberikan nafkah yang sama, memberi pakaian, tempat tinggal, dan waktu bermalam. Keharusan berlaku adil ini ditunjukkan dalam firman Allah :
“…maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa`: 3)
Dalil dari As-Sunnah didapatkan antara lain dari hadits Abu Hurairah z, ia menyampaikan sabda Rasulullah n:
“Siapa yang memiliki dua istri10 lalu ia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad 2/347, Abu Dawud no. 2133, dll, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Hadits di atas menunjukkan keharaman sikap tidak adil dari seorang suami, di mana ia melebihkan salah satu istrinya dari yang lain. Sekaligus hadits ini merupakan dalil wajibnya suami menyamakan di antara istri-istrinya dalam perkara yang dia mampu untuk berlaku adil, seperti dalam masalah mabit (bermalam), makanan, pakaian, dan pembagian giliran. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi Bainan Nisa`)
Diantara hak istri yang dipoligami antara lain:
1.      Menyamakan para istri dalam masa giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan, Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru berhenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu
2.      Wajib berlaku adil dalam memberi nafkah
Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami. Namun keadilan dalam hal nafkah tentu sangat relatif. Misalnya jika istri pertama telah memiliki lima orang anak, sedangkan istri kedua baru punya satu anak, tentu istri pertama berhak mendapatkan nafkah lebih banyak untuk menghidupinya dan anak-anaknya.
Bahkan terdapat keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami yang menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar atau ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.
3.      Mempunyai rumah sendiri
Seriap istri mempunyai hak untuk memiliki rumah sendiri. Dalam QS Al Ahzab 33:
“menetaplah kalian (istri-istri nabi) dirumah-rumah kalian”.
Ibn Qudamah menjelaskan dalam kitab al mughni bahwa tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya.
4.      Batasan malam pertama sesudah pernikahan
Imam Bukhori meriwayatkan  dari Anas RA bahwa termasuk sunah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, apabila menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istrinya yang lain.
5.      Tidak wajib menyamakan jima’ dan cinta diantara para istri
Seorang suami tidak dibebani kewajiban untuk menyamakan jima dan cinta diantara para istrinya. Yang wajib bagi dia adalah memberikan giliran atau bermalam kepada istri-istrinya secara adil. Ibn Qoyim RA menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta kepada para istril, karena cinta merupakan perkara yang tidak bisa dikuasai





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Hak-hak istri yang wajib dilaksanakan oleh suami diantaranya adalah memberinya mahar, mut’ah atau pemberian suami kepada istri karena berpisah, mencukupi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal, serta adil dalam pergaulan.Adapun hak-hak suami yang wajib dilaksanakan oleh istri adalah mematuhi suami, memelihara kehormatan dan harta suami, berhias untuk suami.

B.     SARAN
Demikianlah sejumlah hak para isteri dan suami yang harus mereka tunaikan. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah dalam usaha memenuhi hak-hak tersebut. Sesungguhnya dalam memenuhi hak-hak tersebut adalah salah satu di antara sebab kebahagian dalam kehidupan berumah tangga dan termasuk salah satu sebab ketenangan dan keselamatan keluarga serta sebab menjauhnya segala permasalahan yang dapat mengusik dan menghilangkan rasa aman, tenteram, damai, serta rasa cinta dan kasih sayang.
Kami juga memperingatkan kepada para pasangan suami sitri agar mau melupakan kekurangan di antara keduanya dalam hal memenuhi hak-hak mereka. Kemudian hendaklah ia menutupi kekurangan tersebut dengan bersungguh-sungguh dalam mengabdikan diri untuk suami maupun istri, karena dengan demikian kehidupan rumah tangga yang harmonis akan dapat kekal dan abadi.







DAFTAR PUSTAKA
1)             Emha,Isnaini.hak-hak Istri dalam Poligami.petunjuk memilih istri.blogspot.com diposting pada hari selasa,23 maret 2014
2)             Aziz Muhammad Azam.abdul,dkk. Fiqih Munakahat(Khitbah,nikah,talak)2011. jakarta: Amzah
3)             Zuhally Muhammad, Fiqih Munakahat(kajian fiqh Munakahat menurut mahzab Syafi’i)2012.Surabaya:imtiyaz
4)             Wikipedia.com




[1][1] Wikipedia.com diakses pada hari selasa 23 Maret 2014 pukul 13.00 WIB
Labels: Makalah

Thanks for reading Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Kompilasi Hukum Islam. Please share...!

Back To Top