-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Sejarah Pemikiran Sistem Ekonomi Islam Era Pertengahan


PEMBAHASAN

A.    Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Kontribusi kaum muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban pada umumnya., telah di abaikan oleh para ilmuan barat. Buku-buku teks ekonomi barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak ditangan umat islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Para sejarawan barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak produktif. Sebagai contoh, Sejarawan ekonom terkemuka, Joseph Schumpeter sama sekali mengabaikan peranan kaum muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filsuf Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274 M). Adalah hal yag sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan barat tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupaka suatu proses yang berkesinambungan, yang di bangun diatas fondasi yang diletakan para ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin mengasumsikan adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun, tetapi mencoba menemukan fondasi di atas nama para ilmuwan Skolastik dan Barat mendirikan bangunan intelektual mereka.
Sebaliknya, meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum muslimin tidak lupa mengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani, Persia, India dan Cina. Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para cendikiawan Muslim masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar selama tidak bertentangan dengan ajaran islam. Sejalan dengan ajaran islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh pada Al Qur’an dan Hadist Nabi, konsep dan teori ekonoi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.[1]
Berdasarkan praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rosululloh Saw dan Khulafa al Rasyidun merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cedekiawan Muslim dalam melahirkan teoro-teori ekonominya . satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal..
1.      Fase Pertama
Fase pertama merupakan fase abad awal sampai dengan abad ke-5 Hijriyah atau abad ke-11 M yang dikenal sebagai fase dasar ekonomi Islam yang dirintis oleh para fukaha, diikuti oleh sufi dan kemudian oleh filosof. Pada awalnya pemikiran mereka berasal dari orang yang berbeda, tetapi dikemudian dari para ahli terus mempunyai dasar pengetahuan dari ketiga disiplin tersebut. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam fase pertma ini antara lain, Zaid bin Ali ( w. 80 H / 738 M ), Abu Hanifah  ( w. 150 H / 767 M ), Abu Yusuf ( w. 182 H / 798 M ), Al Syaibani ( w. 189 H / 804 M ), Abu Ubaid bin Sallam ( w. 224 H / 838 M , Harits bin Asad Al Muhasibi ( w. 243 H / 858 M ), Junaid Al Baghdadi ( 297 M / 910 M ), Ibnu Maskawih ( w. 421 H / 1030 M ) dan  Al Mawardi ( 450 H / 1058 M ).
a.      Zaid bin Ali
Merupakan salah seorang fukoha yang paling terkenal di Madinah dah guru dari seorang ulama terkenal, Abu Hanifah. Zaid bin Ali berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah pihak.
Pada dasarnya keuntugan yang diperoleh para pedagang dari penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan murni bagian dari sebuah perniagaan dan tidak termasuk riba. Penjualan yang dilakukan secara kredit merupakan salah satu bentuk promosi sekaligus respon terhadap permintaan pasar. Dengan demikian bentuk penjualan seperti ini bukan suatu tindakan diluar kebutuhan. Keuntungan yang diperoleh pedagang yang menjual secara kredit merupakan sebuah bentuk kompensasi atas kemudahan yang diperoleh seorang dalam membeli suatu barang tanpa harus membayar secara tunai. Namun demikian keuntungan yang diperoleh dari penjualan secara kredit tidak serta merta mengindikasikan bahwa harga yang lebih tinggi selalu berkaitan dengan waktu. Seorang yang menjual secara kredit dapat pula menetapkan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliaanya dengan maksud untuk menghabiskan stok dan memperoleh uang tunai karena khawatir harga pasar akan jatuh dimasa mendatang. Dengan maksud yang sama, seseorang dapat juga menjual barangnya baik secara tunai ataupun kredit, dengan harg ayang lenih rendah daripada pembeliaanya. [2]
b.      Abu Ubaid
Abu Ubaid dilahirkan di Bahrah, di propinsi Khurasan (barat laut Afghanistan) pada tahun 154 Hijriah. Nama aslinya al-Qosim ibn Salam ibn Miskin ibn Zaid al-Azdhi. Ia belajar pertama kali di kota asalnya, lalu pada usia 20-an pergi ke Kufah, Basrah, dan Baghdad untuk belajar tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih. Setelah kembali ke Khurasan, ia mengajar dua keluarga yang berpengaruh. Pada tahun 192 H, Thâbit ibn Nasr ibn Mâlik (gubernur yang ditunjuk Harun al Rasyid untuk propinsi Thughur) menunjuknya sebagai qâdi’ di Tarsus sampai 210 H. Kemudian ia tinggal di Baghdad selama 10 tahun, pada tahun 219 H, setelah berhaji ia tinggal di Mekkah sampai wafatnya (224 H). Abu Ubaid mengarang sebuah kompendium mengenai keuangan publik yang dapat dibandingkan dengan kitab al kharaj-nya Abu Yusuf. Kitab al Amwal-nya sangat kaya secara historis dan juga berisi materi-materi hukum Islam yang luas. Karyanya banyak dikutip oleh penulis-penulis Islam, dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Kitab Al-Amwal dari Abu Ubayd merupakan suatu karya yang komprehensif tentang keuangan negara dalam Islam. Buku ini dimulai dengan sebuah bab singkat tentang,”hak  penguasa atas subjek (individu dalam masyarakat) dan hak subjek atas penguasa”, yang kemudian dilanjutkan dengan bab mengenai jenis-jenis harta yang dikelola penguasa untuk kepentingan subjek dan dasar-dasar pemikirannya yang dibahas dalam kitab Allah serta Sunnah. Bab-bab lainnya yang lebih tebal dari pembahasan bukunya Abu Yusuf membahas mengenai pengumpulan dan pembayaran (disbursement) dari tiga jenis penerimaan yang diidentifikasi dalam bab ke dua, yaitu: zakat (termasuk ushr), khums yaitu seperlima dari hasil rampasan perang dan harta karun atau harta peninggalan tanpa pemilik dan fa’i yang termasuk kharaj, jizyah dan penerimaan lainnya yang tidak termasuk kedalam kategori pertama dan kedua seperti, penemuan barang-barang yang hilang (rikaz) kekayaan yang ditinggalkan tanpa ahli waris, dan lain-lain.
Buku ini dengan kaya melaporkan sejarah ekonomi Islam selama dua abad pertama hijriyah, yang juga merupakan sebuah ringkasan tradisi Islam asli dari Nabi, para sahabat dan para pengikutnya mengenai permasalahan ekonomi. Abu Ubaid tidak hanya sekedar melaporkan pendapat-pendapat orang lain ini, tetapi juga selalu mengakhirinya dengan menjalinkan masalah tersebut secara sistematis, mengungkapkan suatu preferensi atas sebuah pendapat dari beberapa pandangan yang dilaporkan atau memberikan pendapatnya sendiri dengan dukungan beberapa basis syari’ah tertentu atau dengan alasan-alasan rasional. Misalnya, setelah melaporkan berbagai pendapat tentang besarnya zakat yang seharusnya diterima oleh seorang penerima zakat yang berhak, dia dengan keras menyatakan ketidaksetujuannya terhadap mereka yang meletakkan suatu batas tertinggi (ceiling) pada pemberian zakat tersebut. Hal yang terpenting baginya adalah keterpenuhan kebutuhan rakyat dan terselamatkannya masyarakat dari penghancuran yang dilakukan oleh orang-orang yang berkeinginan ‘tidak terbatas’, bahkan jika hal tersebut harus dilakukan dengan pengeluaran uang yang amat besar pada sebuah kasus tertentu. Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial dari subyek non-Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai “capacity to pay” dan juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim. Ia membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Abu Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan serta terjadinya penghindaran terhadap pajak (tax evasion)[3]
c.       Abu Hanifah (80-150/699-767)
Abu Hanifah adalah seorang fukaha terkenal yang juga seorang pedagang di kota Kufah. Semasa hidupnya, salah satu transaksi yang sangat populer adalah salam. Salah satu kebijakan dari Abu Hanifah adalah menghilangakan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi. Hal ini merupakan salah astu tujuan syariah dalam hubungannya dengan jual beli. Pengalamannya dalam bidang perdagangan memungkinkan Abu Hanifah dapat menentukan aturan-aturan yang adil dalam transaksi ini dan transaksi  yang sejenis. Di samping itu, Abu Hnifah mempunyai perhatian yang besar terhadap orang-oramg yang lemah.
d.      Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1031 M)
Salah satu pandangan Ibnu Miskawaih yang terkait dengan aktifitas eokonomi adalah tentang pertukaran dan peranan uang. Ia menyatakan bahwa manusia merupakan mahkluk sosial dan tidak bisa hidup sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus bekerja sama dan saling membantu denga sesamanya. Oleh karena itu, mereka akan saling mengambil dan memberi. Konsekuensinya, mereka akan menuntut suatu kompensasi yang pantas.

2.      Fase Kedua
Fase kedua yang dimulai pada abad ke – 11 sampai dengan abad ke – 15 M dikenal dengan fase yang cemerlang karena meniggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Para cendekiawan muslim di masa ini mampu menyusun suatu konsep tentang bagaimana umat melaksanakan kegiatan ekonomi yang seharusnya berlandaskan Al Qur’an dan hadist Nabi. Pada saat yang bersamaan, di sisi lain mereka menghadapi realitas politik yang di tandai oleh dua hal. Yang pertama, Disintegrasi pusat kekuasaan Bani Abbasiyah dan terbaginya kerajaan ke dalam beberapa kekuatan regional yang mayoritas didasarkan pada kekuatan ketimbang kehendak rakyat, yang kedua, merebaknya korupsi dikalangan para penguasa diiringi dengan dekadensi moral dikalangan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya ketimpangan yang semakin melebar antara si kaya dan si miskin. Tokoh-tokohnya antara lain Al Ghazaly ( 451-505 H / 1055/1111 M ) Ibnu Taimiyah ( 728- H / 1328 M ) Al Syatibi ( w. 790 H / 1388 M ) Ibnu Khaldun ( w. 808 H / 1404 M ) Al Maqrizi ( 845 H / 1441 H ).
e.       Al –Ghazali (451-505 H/1055-1111 M)
Fokus utama perhatian Al-ghazali tertuju pada perilaku individual yang dibahas secara rinci dengan merujuk pada Al-qur’an, Sunnah, Ijma’ sahabat, dan Tabi’in, serta pandangan para sufi terdahulu. Menurutnya, seseorang harus memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya dalam kerangka melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah SWT. Seluruh aktifitas kehidupannya, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Ia tidak boleh bersifat kikir dan disisi lain juga tidak boleh bersifat boros.
Selian itu Al-ghazali juga memberi nasihat kepada para penguasa agar selalu memperhatikan kebutuhan rakyatnya serta tidak berperilaku zalim terhadap mereka. Al-ghazali juga mempunyai wawasan yang sangat luas mengenai evolusi pasar dan peranan uang. Ia juga mengemukakan alasan pelangaran Riba Fadhl.
f.       Ibnu Taimiyah (w. 728  H/  1328  M)
Fokus perhatian Ibnu Taimiyah terletak pada masyarakat, fondasi moral dan bagiamana mereka harus membawakan dirinya sesuai dengan syariah. Untuk tugas ini, secara bersama-sama, pemerintah dan ulama harus membimbing dan mendorong masyarakat. Ia juga mendiskusikan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan perilaku ekonomi individu dalam konteks hidup bermasyarakat.
Dalam suatu masyarakat yang diperintah penguasa yang korup dan masyarakat yang berpikiran duniawi semata, ia lebih menyerukan, penguatan susunan moral masyarakat dari pada teladan individual yang dapat mengakibatkan penarikan diri dari kehidupan masyarakat. Cara pendekatannya adalah untuk mendefinisikan berbagai batasan dalam usaha ekonomi dan dalam melaksankaan hak kepemilikan pribadi, dengan harapan bahwa selama para pelaku ekonomi mengikuti aturan main yang berlaku, moral alami masyarakat dapat bertahan.
Dalam transaksi ekonomi, fokus perhatian Ibnu Taimiyah tertuju pada keadilan yang hanya dapat terwujud jika semua akad berdasarkan pada kesediaan menyepakati dari semua pihak. Agar lebih bermakna, kesepakatan ini harus didasarkan pada informasi yang memadai.
Pandangan Ibnu Taimiyah tentang kewajiban publik juga meliputi pembahasan tentang pengaturan uang, peraturan tentang timbangan dan ukuran, pengawasan harga, serta pertimbangan pengenaan pajak yang tinggi dalam keadaan darurat.

g.      Al-Maqrizi (845 H/ 1441 M)
Al-maqrizi melakukan studi khusus tentang uang dan kenaikan harga-harga yang terjadi secara periodik dalam kedaan kelaparan dan kekeringan. Selain kelangkaan pangan secara alami oleh kegagalan hujan, Al-maqrizi  mengidentifikasi tiga sebab dari peristiwa ini, yaitu korupsi dan administrasi  yang buruk, beban pajak yang berat terhadap para penggarap dan kenaikan pasokan mata uang fulus. Berbicara tentang sebab yang ketiga ini , Al-maqrizi menegaskan bahwa uang emas dan perak merupakan satu-satunya mata uang yang dapat dijadikan standar nilai sebagaimana yang telah ditentukan syariah, sedangkan penggunaan fulus sebagai mata uang dapat menimbulkan kenaikan harga. Menurut Al-miqrizi, fulus dapat diterima sebagai mata uang jika dibatasi penggunaannya, yakni hanya untuk keperluan transaksi yang berskala kecil.
h.      Ibnu Khaldun
            Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin ibn Khaldun. Dilahirkan di Tunisia, 1 Ramadhan 732 H/ 27 Mei 1332 dan meninggal di Kairo, 25 Ramadhan 808 H/ 19 Maret 1406 M.
            Dikenal sebagai bagai sosiologi dan juga bapak filsafat sejarah. Selain itu disebut sebagai bapak ilmu ekonomi. Ekonom muslim terbesar yang diakui oleh ekonom Barat. Berbeda dengan ulama sebelumnya yang cenderung normatif, Ibnu Khaldun menggunakan pendekatan sejarah dan sosial dalam memahami ekonomi suatu bangsa. Ibnu Khaldun sangat positif dalam memahami ekonomi.
            Terlalu luas bentangan pengetahuan yang disampaikan oleh Ibnu Khaldun. Namun dalam makalah ini akan disingkat hanya dalam beberapa poin pembahasan saja.
·         Teori Produksi, Konsumsi Dan Pertumbuhan Ekonomi
Manusia adalah makhluk produksi dan itu lah yang membuat manusia dianggap sebagai makhluk ekonomi. Produksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan. Dalam proses produksi itu lah, dibutuhkan tenaga kerja. Selain itu, diperlukan organisasi sosial dari produksi. Dengan demikian, dibutuhkan pembagian kerja dan spesialisasi. Ini lah yang menjadi kunci agar tercipta surplus dalam produksi yang muaranya membawa kesejahteraan ekonomi. Kesejahteraan ekonomi yang meningkat pada akhirnya akan meningkatkan permintaan masyarakat atas barang dan jasa. Di sinilah pertumbuhan ekonomi akan tercipta.[4]
Bukan hanya bersifat nasional, perdagangan internasional dan organisasi internasional dari produksi harus tercipta. Keunggulan komparatif perdagangan internasional bukan pada sumber daya alam, tapi pada tenaga kerja yang menjadi faktor produksi. Tenaga kerja yang terspesialisasi lebih menguntungkan dibandingkan sumber daya alam yang dimiliki suatu negara.
Di sini lah Ibnu Khaldun sangat menekankan pasar bebas. Beliau menentang intervensi dan hanya mengkhususkan pada layanan untuk rakyat miskin. 
·         Harga Moderat
Ibnu Khaldun juga mengakui adanya pengaruh antara permintaan dengan penawaran dalam membentuk harga. Untuk itu, dia menawarkan konsep harga moderat, dimana harganya memang tidak memberatkan konsumen dan tidak merugikan produsen. Harga yang moderat bisa mendorong kesejahteraan bersama. Meski demikian, untuk rakyat miskin harus disubsidi dengan diberikan harga yang lebih rendah dari harga pasar.[5]
·         Pajak, Belanja Negara dan Peran Swasta
Menurut Ibnu Khaldun, pajak menjadi faktor yang penting dalam pertimbangan bisnis seseorang. Karena itu, harus ada pertimbangan adil, karena pengusaha tentunya tidak bergairah ketika pajaknya tinggi.
Sektor swasta merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi. Sementara, pajak adalah sumber pendapatan negara. Negara adalah konsumen terbesar dan pelaku belanja terbesar. Menurut Ibnu Khaldun, pemerintah adalah pasar bagi barang dan jasa. Makin tinggi belanja pemerintah, ekonominya semakin baik. Namun, Ibnu Khaldun mengingatkan agar belanja negara difokuskan untuk kepentingan rakyat banyak, termasuk keperluan pelayanan.[6]  
·         Ekonomi Politik
Dalam teori ekonomi politik modern, Ibnu Khaldun juga menyampaikan konsep ekonomi politik yang luar biasa. Dia mengajarkan delapan prinsip (kalimat hikamiyah).
                        Ke delapan prinsip itu antara adalah:
1.      Kekuatan kedaulatan tidak dapat dipertahankan kecuali dengan mengimplementasikan syariah
2.      Syariah tidak dapat diimpelementasikan kecuali oleh kedaulatan
3.      Kedaulatan tak akan memperoleh kekuatan kecuali bila didukung oleh sumber daya manusia
4.      Sumber daya manusia tidak dapat dipertahankan kecuali oleh dengan harta benda
5.      Harta benda tidak dapat diperoleh kecuali dengan pembangunan
6.      Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali oleh keadilan
7.      Keadilan merupakan tolak ukur yang dipakai Allah untuk mengevaluasi manusia
8.      Kedaulatan mengandung muatan tanggungjawab untuk menegakkan keadilan.[7]

·         Teori Nilai dan Uang
Nilai suatu produk berdasarkan sejumlah tenaga kerja yang dikandungnya. Dengan demikian, kekayaan bangsa-bangsa tidak ditentukan oleh jumlah uang, tapi oleh jumlah produksi barang dan jasa dan oleh neraca pembayaran yang sehat.
Dalam hal uang, emas dan perak adalah ukuran nilai. Logam mulia ini diterima sebagai uang dimana nilainya tidak terkena fluktuasi. Dia pun mendukung standar logam dan harga emas-perak yang konstan. Uang bukan hanya ukuran nilai, tapi cadangan nilai.
·         Teori Distribusi
Menurut Ibnu Khaldun, suatu produk terdiri dari gaji, laba dan pajak. Gaji imbal jasa bagi produsen, laba bagi pedagang dan pajak untuk pegawai negeri dan pemerintah.
Banyak sekali penjelasan dari Ibnu Khaldun, tapi makalah ini tidak mungkin menjelaskannya lebih lanjut.

3.      Fase Ketiga
Fase ketiga yang di mulai pada tahun 1446 hingga 1932 M merupakan fase tertutupnya pintu ijtihad ( independent judgement ) yang mengakibatkan fase ini dikenal juga senagai fase stagnasi. Pada fase ini, para fuqaha hanya menulis catatan – catatan para pendahulunya dan megeluarkan fatwa yang sesuai dengan aturan standar bagi masing-masing mazhab. Namun demikian, terdapat sebuah gerakan pembaharu selama dua abad terakhir yang menyeru untuk kembali kepada Al Qur an dan Hadist Nabi sebagai pedoman hidup. Tokoh-tokohnya antara lain, Shah Wali Alloh ( w. 1176 H / 1762 M ) Muhammad Abduh ( w. 1320 H / 1905 M ) Jamaluddin Al Afghani ( w. 1315 H / 1897 M ) Muhammad Iqbal  ( w. 1357 H / 1938 M.
i. Shah Waliyullah (1114-1176 H/ 1703-1762 M)
            Ahmad Syah bin Abdurrahim al-Umari ad-Dahlawi Abu Abdil Aziz. Lahir di Delhi, masa kekhalifahan Al-Mutawakkil III.
            Menurutnya, kehidupan masyarakat tumbuh dalam tiga tingkatan yang berbeda. Dimulai dari eksistensi masyarakat awal, negara yang berkembang dan menerapkan undang-undang , tatanan dan keadilan serta tahap ketiga apa yang ia sebut khilafah. Khilafah adalah periode dimana negara menjamin secara materiil dan spiritual wargannya.
            Gaya hidup penguasa dan militer yang mewah dan korup, praktik korupsi pegawai, pegawai yang tidak produktif menjadi awal kehancuran bangsa. Para penguasa sendiri tidak bersemangat menjalankan fungsinya karena pajaknya yang tinggi. Akibatnya ekonomi merosot, sumber keuangan negara menurun dan negara menjadi miskin.
            Negara harusnya menghilangkan praktik korup dan memelihara pertahanan, hukum dan ketertiban, menjamin keadilan dan sebagainya.






PENUTUP
Begitu luar biasanya pemikiran ekonomi para ulama klasik dan itu semua ternyata mempengaruhi pemikiran ekonomi modern. Sayang, hanya segelintir yang mau jujur tentang pengaruh ulama klasik kepada ekonomi Barat, yang lainnya lebih senang tidak jujur. Kini mereka menutupi dan melindungi kepentingan keilmuan mereka dengan prinsip bahwa metode ilmiah harus jujur.  






















DAFTAR PUSTAKA

Karim, Adiwarman Azwar Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Raja Grafindo jakarta. Hal 8-9-10
M Umer Chapra. Masa Depan Ilmu Ekonomi, Sebuah Tinjauan Islam. Terj. Ikhwan Abidin Basri. (Gema Insani Pers. Jakarta. 2001). h. 126
Ibnu Khaldun. Muqaddimah. Terj. Ahmadie Thoha. (2000. Pustaka Firdaus, Jakarta). h. 447
Karim, Adiwarman Azwar. 2001. Ekonomi Islam, Suatu Kajian Kontemporer. Gema Insani Press. Jakarta


[1] Adirawan Azwar Karim Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Raja Grafindo jakarta. Hal 8-9-10
[2] Adirawan Azwar Karim Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Raja Grafindo jakarta. Hal 12
[3] http://juraganmakalah.blogspot.com/2013/03/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam.html
[4] Lihat Karim. Ibid. h. 397-398
[5] Ibnu Khaldun. Muqaddimah. Terj. Ahmadie Thoha. (2000. Pustaka Firdaus, Jakarta). h. 447
[6] Lihat Karnaen. Ibid. h. 169
[7] Lihat M Umer Chapra. Masa Depan Ilmu Ekonomi, Sebuah Tinjauan Islam. Terj. Ikhwan Abidin Basri. (Gema Insani Pers. Jakarta. 2001). h. 126
Labels: Makalah

Thanks for reading Sejarah Pemikiran Sistem Ekonomi Islam Era Pertengahan. Please share...!

0 Komentar untuk "Sejarah Pemikiran Sistem Ekonomi Islam Era Pertengahan"

Back To Top