-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Penjelasan Mengenai Wadi'ah


BAB I
PENDAHULUAN

Seiring dengan bermunculannya lembaga-lembaga penitipan barang dapat sedikit membantu ketika seorang ingin menitipkan barangnya dalam waktu yang cukup lama, mereka tidak khawatir dengan keadaan keadaan barang yang ditinggalkannya itu, sebab dalam lembaga tersebut telah menjamin akan keaslian barangnya. Namun dengan sedikit mengeluarkan biaya.
Kita lihat di masyarakat sangatlah tidak  asing lagi dalam hal penitipan barang, atau menitipkan sebuah barang kepada orang lain.  Seseorang berani menitipkan barang kepada orang lain hanya yang biasa di kenal saja, sungguh belum tentu seorang yang kita kenal tersebut bisa menjaga barang kita dengan baik, bisa saja terjadi kelalaian atau kerusakan ketika barang yang dititipkan tersebut dipakai oleh seorang yang diberikan amanah tersebut, dengan alasan yang banyak dan dengan kedekatannya seorang penitip kepada seorang yang diberikan amanah, kemudian seorang yang diberi amanah tersebut menipu, ketika terjadi kerusakan pada barang yang dititipkan kepadanya. Dengan alasan apapun bisa di terima si penitip karena si penitip yakin bahwa orang yang  dikenal dan dekat denganya tidak mungkin melakukan penipuan terhadap dirinya.   
Hal ini yang sering dilalaikan oleh seorang yang diberikan amanah, menganggap barang yang dititipkan tersebut adalah barang yang bisa dipakainya juga. Ternyata tidak seperti itu, seorang yang diberikan amanah hanya berhak menjaga barang yang di titipkan kepadanya. dan ketika si penitip memperbolehkannya atau memberikan izin memakai barang yang dititipkan tersebut. Barulah seorang yang diberikan amanah tersebut memakainya dengan ketentuan selalu menjaga, memperbaiki ketika terjadi kerusakan, dan mengatakan dengan sebenarnya kepada si penitip ketika barang akan diserahkan kembali kepada si penitip. Jangan sekali-kali mengharap apapun, baik upah menjaga, dan upah-upah lainnya kepada si penitip dan menjagalah dengan baik dan ikhlas. Karena belum tentu serang yang menitipkannya tersebut orang yang memiliki cukup uang untuk mengganti jasa tersebut. dan kepada seorang yang menitipkan barang kepada orang lain hendaklah sadar akan jasa orang yang rela riberikan amanah tersebut.
Oleh karena itu, fenomena yang demikian perlulah diperhatikan oleh seorang yang diberikan amanah dan pemberi amanah. Mempelajari apa yang harus di kerjakan ketika seorang diberikan atau memberikan barang titipan(wadi’ah) kepada orang lain. Memilih jalan yang lebih aman dengan menitipkan barang pada lembaga-lembaga penitipan barang yang ada di sekitar kita. Dalam kesempatan ini penulis mencoba menjelaskan yang berkaitan dengan barang titipan ( Wadi’ah ).

Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Wadi’ah ?
2.      Dasar Hukum Wadi’ah.
3.      Apa Hukum Menerima Barang Titipan ?
4.      Bagaimana Penerapan Wadi’ah serta Pembagiannya ?
5.      Rusak dan Hilangnya Benda Titipan ( wadi’ah ). 
6.      Perkara - perkara yang Membatalkan Wadi’ah.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN WADI’AH

Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh.

Ø  Ulama madzhab Hanafi mendefinisikan :


 “ Mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat ”
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ‘iya atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.

Ø  Madzhab Hambali, Syafi’i dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadhi’ah sebagai berikut :

“ Mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertent ”.

Menurut Hasbi-Ashidiqie al-wadi’ah ialah :
Akad yang intinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.
Menurut Syaikh Syihab Al-Din Al-Qalyubi wa Syaikh Umairah al-wadi’ah ialah :
Benda yang diletakan pada orang lain untuk dipeliharanya.
Menurut Ibrahim Al-Bajuri berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah
Akad yang dilakukan untuk penjagaan.
Menurut Addris Ahmad bahwa titipan adalah Barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
Tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadhi’ah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.[1]
B.     DASAR HUKUM WADI’AH

-          Al Qur’an

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Meliha”.     (QS. An nisa : 58)

 “…. Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (titipannya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya …” (QS. Al Baqoroh :283)
-          Hadist Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi
Rasulullah Saw bersabda : “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu”
-          Ijma
Ibnu Qudamah menyatakan bahwa sejak zaman Rasulullah Saw sampai generasi berikutnya, wadi’ah telah menjadi ijma’ ‘amali yaitu konsensus dalam praktek bagi umat Islam dan tidak ada orang yang mengingkarinya.
Para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah ber’ijma (konsensus) akan legitimasi al-Wadiah, karena kebutuhan manusia terhadapnya, hal ini jelas terlihat seperti yang dikutip Dr. Wehbah Azzuhaily dalam al Fiqh al Islami wa adillatuhu dari al-Mughni wa syarh Kabir Li Ibn Qudamah dan al-Mabsuth Imam Sarakshsy.
C.    RUKUN DAN SYARAT WADI’AH

1.      Orang yang berakad
Orang yang berakad adalah muwaddi sebagai orang yang menitipkan barangnya (penitip) dan mustauda sebagai orang yang dititipi barang (penerima titipan).

Orang yang berakad hendaklah orang yang sehat (tidak gila) diantaranya yaitu:
  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Kemauan sendiri, tidak dipaksa
Dalam mazhab Hanafi baliqh dan berakal tidak dijadikan syarat dari orang yang sedang berakad, jadi anak kecil yang dizinkan oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadi’ah ini.
2.      Barang titipan
Barang yang dititipkan harus jelas dan dapat dipegang atau dikuasai, maksudnya ialah barang itu haruslah jelas identitasnya dan dapat dikuasai untuk dipelihara.
3.      Sighah (akad)
Syarat sighah yaitu kedua belah pihak melafadhkan akad yaitu orang yang menitipkan (muwaddi) dan orang yang diberi titipan (mustauda).
D.    HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN
Hukum menerima benda-benda titipan ada 4 macam yaitu :
1. Sunat
Disunnatkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya. Al-Wadi’ah adalah salah satu bentuk tolong menolong yang diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an, tolong menolong secara umum hukumnya sunnat. Hal ini dianggap sunnat menerima benda titipan ketika ada orang lain yang pantas pula untuk menerima titipan.
2. Wajib
Diwajibkan menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut, sementara orang lain tidak ada yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.
3. Haram
Apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda-benda titipan. Bagi orang seperti ini diharamkan menerima benda-benda titipan sebab dengan menerima benda titipan berarti memberikan kesempatan (peluang) kepada kerusakan atau hilangnya benda-benda titipan sehingga akan menyulitkan pihak yang menitipkan.

4. Makruh
Bagi orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan tetapi ia kurang yakin (ragu) pada kemampuannya, maka bagi orang seperti ini dimakruhkan menerima benda-benda titipan sebab dikhawatirkan dia akan berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda-benda titipan atau menghilangkannya.[2]
E.     PEMBAGIAN DAN PENERAPAN WADI’AH

1.      Wadi’ah Yad Amanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima (Mustauda) tidak diperkenankan penggunaan barang/uang dari si penitip (Muwaddi) tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan (Mustauda). Dan sebagai gantinya si penitip (Muwaddi) wajib untuk membayar kepada orang yang dititipi (Mustauda), namun boleh juga untuk tidak membayar asalkan orang yang dititipi tidak merasa keberatan dan menganggapnya sedekah.
Contoh penerapannya dalam perbankan syariah adalah safe deposit box. Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Ketentuan pokok pada operasional wadi’ah yad al-amanah :
§      Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
§      Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya.
§      Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan.
2.      Wadi’ah Yad adh Dhamanah.
Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan  dan harus bertanggungjawab  terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut.
Contoh penerapannya dalam perbankan syariah adalah giro dan tabungan wadi’ah. Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Sarana penyimpanan dana dengan pengelolaan berdasarkan prinsip al-Wadi’ah Yad Dhomanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip tersebut titipan akan dimanfaatkan dan diinvestasikan Bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha dari usaha kecil dan menengah sampai pada tingkat korporat secara profesional tanpa melupakan prinsip syariah. Bank menjamin keamanan dana secara utuh dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaran transaksi.
Ketentuan pokok dalam operasional wadi’ah yad ad-dhamanah:
§      Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
§      Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat.
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Nasabah jika hendak mengambil simpanannya dapat datang langsung ke bank dengan membawa buku tabungan, slip penarikan, atau melalui fasilitas ATM.
F.     RUSAK DAN HILANGNYA BENDA TITIPAN
Jika mustauda’ (orang yang menerima titipan) mengaku bahwa benda-benda titipan telah rusak tanpa adanya unsur kesengajaan darinya, maka ucapannya harus disertai sumpah supaya perkataannya itu kuat kedudukannya menurut hukum. Namun Ibnu Munzir rh berpendapat bahwa orang tersebut di atas sudah dapat diterima ucapannya secara hukum tanpa dibutuhkan adanya sumpah.
Menurut Ibnu Taimiyah rh, apabila seseorang yang memelihara benda-benda titipan mengaku bahwa benda-benda titipan ada yang mencuri, sementara hartanya yang ia kelola tidak ada yang mencuri, maka mustauda’ tersebut wajib menggantinya. Pendapat Ibnu Taimiyah rh ini berdasarkan pada atsar bahwa Umar ra pernah meminta jaminan dari Anas bin Malik ra ketika barang titipannya yang ada pada Anas bin Malik ra dinyatakan hilang, sedangkan harta Anas ra masih ada.
Orang yang meninggal dunia dan terbukti padanya terdapat benda-benda titipan dan benda-benda titipan tersebut tidak ditemukan maka ini menjadi hutang bagi penerima titipan dan wajib dibayar oleh ahli warisnya. Bila seseorang menerima benda-benda titipan sudah sangat lama waktunya sehingga ia tidak lagi mengetahui dimana atau siapa pemiliknya benda-benda tersebut dan sudah berusaha mencarinya namun tidak dapat diperoleh keterangan yang jelas maka benda-benda tersebut dapat digunakan untuk kepentingan Islam[3].
 
G.    PERKARA – PERKARA YANG MEMBATALKAN WADI’AH
§      Dengan sebab mati, gila atau pitam (tidak sedarkan diri dalam jangka waktu yang lama) salah seorang penyimpan atau penerima simpanan al-Wadi’ah.
§      Dengan sebab penyimpan mengambil balik harta simpanannya dari penerima simpanan kerana penyimpan berhak bila-bila masa boleh mengambil balik harta simpanannya.
§      Dengan sebab penerima simpanan menyerahkan balik harta simpanan kepada penerima simpanan kerana penerima simpanan juga pada bila-bila masa boleh menyerahkan kembali harta simpanan.
§      Dengan sebab penyimpan menjual atau mewakafkan atau menyewakan harta al-Wadi’ah tersebut.


BAB III
PENUTUP

Dengan adanya makalah ini semoga kita semua dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan Wadi’ah khususnya, dengan syariat yang benar. Kami penulis sadar akan kekurangan isi makalah ini, untuk itu Bapak Dosen kami harapkan memberikan penjelasan yang lebih detail lagi tentang  apa-apa yang salah maupun kurang dalam makalah ini. Dan dalam makalah ini sengaja tidak diberi kesimpulan karena menurut kami semua isi dalam makalah sudah jelas. Wallohu A’alam.

REFRENSI

Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid, 1976.
http://pasar-islam.blogspot.com/2010/10/bab-6-wadiah-titipan.


[1] http://fearlessmey.wordpress.com/2013/05/27/fiqh-muamalah-wadiah/
[2] (Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid, 1976, hal. 315)
[3] http://pasar-islam.blogspot.com/2010/10/bab-6-wadiah-titipan.html
Labels: Makalah

Thanks for reading Penjelasan Mengenai Wadi'ah. Please share...!

Back To Top