-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kajian hukum perdata yang membahas konteks benda dan  hak kebendaan  merupakan salah satu  masyarakat kini, hal ini yang kemudian   menarik kami usung dan dapat didiskusikan bersama dengan mengambil tema tersebut.
Mengapa kemudian patut untuk dibahas karena nantinya implementasi daripada mahasiswa syari’ah umumnya sedikit banyak diharuskan untuk dapat tahu dan memehami tentang  masalah benda dan hak kebendaan. Maka hal tersebutlah yang melatar belakangi pembuatan makalah ini.


B.     Rumusan Masalah
a.       Apa yang di maksud Benda dalam Hk.Perdata.?
b.      Apa yang di maksud dengan Hak Kebendaan dalam Hk.Perdata.?
c.       Macam Pembedaan dan azas dalam Hak Kebendaan.!

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Benda
Kita mengenal apa yang disebut dengan subject hak dan kebalikannya object hak, kalau subject hak itu ialah badan pribadi atau person maka object hak disebut Benda. Singkat kata pengertian benda menurut pasal 499 KUHPdt ialah segala sesuatu yang dapat menjadi object eigendom (hak milik). Didalam bukunya Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, membagi macam-macam benda menjadi :
·         Benda bergerak.
·         Benda tidak bergerak.
Benda bergerak menurut sifatnya menurut pasal 509 KUHPdt ialah benda yang dapat dipindahkan seperti, Meja, Mobil atau dapat pindah dengan sendirinya seperti hewan ternak. Benda bergerak karena ketentuan Undang-umdang menurut pasal 511 KUHPdt ialah hak-hak atas benda yang bergerak, misal : hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian atas benda bergerak.
Benda tak bergerak menurut sifatnya seperti tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misal : Pohon-pohon (wortelvast), tumbuh-tumbuhan kecil (takvast). Di dalam hukum adat hanya mengenal pembendaan benda atas tanah dan bukan tanah, tidak mengenal pembendaan atas benda bergerak dan benda tak bergerak, benda yang berwujud dan benda tak berwujud.[1]
B.     Hak Kebendaan
Yang di maksud dengan hak kebendaan (Zakelijkrecht) ialah hak mutlak atas sesuatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Jadi hak kebendaan itu adalah hak mutlak  dan lawannya adalah hak nisbi atau hak relative.
Hak perdata itu diperinci atas dua hal :
Ø  Hak mutlak terdiri atas :
a.       Hak pribadi, misal : hak atas namanya, kehormatannya, hidup, kemerdekaan.dll
b.      Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, yaitu hak-hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri, karena adanya hubungan orang tua dan anak.
c.       Hak mutlak atas sesuatu benda, inilah yang disebut hak kebendaan.
Ø  Hak nisbi (hak relative) yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan sedangkan perutangan itu timbul dari perjanjian, undang-undang.dll.[2]

C.    Ciri-ciri /sifat dari Hak Kebendaan
Hak kebendaan itu mempunyai zaaksgevolg atau droit de suit (hak yang mengikuti) artinya hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun juga, dalam tangan siapapun juga. Hak it uterus mengikuti orang yang mempunyainya. Sebagai contoh dari droit de suit,   “ Ipul mempunyai hak kebendaan atas rumah Aro berupa hak memungut hasil. Aro kemudian menjual rumahnya itu kepada Roni yang disertai dengan levering benda tersebut, maka Ipul disini tetap dapat melakukan haknya, yaitu vruchtgebruik (hasil pakai), jadi Ipul tetap punya hak atas pemungutan hasil dari rumah yang sekarang sudah dibeli oleh Roni.”
Sedang pada hak perseorangan tidak demikian halnya, kita hanya dapat melakukan / mempertahankan hak tersebut terhadap seseorang, dengan adanya pemindahan hak atas benda tersebut maka lenyaplah / berhenti hak perorangan itu. Sebagai contoh dari Hak Perorangan ( hak pinjam pakai ) “ Ipul mempunyai hak pinjam pakai atas rumah Aro, kemudian Aro menjual rumahnya kepada Roni, disini Ipul tidak bisa melakukan haknya itu lagi, yaitu hak pinjam pakai terhadap Roni pemilik rumah yang baru. Hak persoonlijk itu berhenti sejak dijualnya rumah itu kepada Roni.”
Selanjutnya hak kebendaan ini mempunyai droit de preference (hak terlebih dahulu). Misal : A mempunyai hak memungut hasil atas barang B. jika kemudian B jatuh pailit, A masih dapat tetap bisa mempertahankan haknya tersebut, hak atas Hasil Pakainya dapat diberlakukan terhadap siapaun, tidak dipengaruhi oleh Pailit. Sedangkan tidak demikian dalam persoonlijkrecht, dalam hal jatuh pailit maka orang-orang yang mempunyai hak persoonlijkrecht itu membagi active yang masih ada secara seimbang dengan besar haknya masing-masing.
D.    Pembedaan Hak Kebendaan

Dalam buku II BW hak kebendaan dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a.       Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan.
Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijk genotsrecht) mengenai tanah yang diatur dalam BW, dengan berlakunya UUPA (Undang-undang No. 5 Tahun 1960) tanggal 24 september 1960, dinyatakan tidak berlaku lagi. Hak kebendaan yang memberi kenikmatan, terbagi kembali atas:
·         Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda sendiri.
Contoh: Hak Milik
·         Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas barang milik orang lain.
Contoh: Bezit
Bezit adalah suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun perantara orang lain, seolah-olah benda itu miliknya sendiri. Orang yang menguasai benda itu disebut bezitter. Unsur adanya bezit yaitu: Unsur keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda (corpus); dan unsur kemauan orang yang menguasai benda tersebut untuk memilikinya (animus).
b.      Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan.
Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan selalu tertuju pada benda orang lain, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Jika benda yang menjadi obyek jaminan itu bergerak dinamakan gadai (Pand) dan apabila tidak bergerak dinamakan Hipotik.
·         Hak Gadai
Gadai yaitu suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas debitur sebagai jaminan pembayaran dan pemberian hak kepada kreditur untuk mendapatkan pembayaran lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya atas hasil penjualan benda jaminan (pasal 1150 BW). Unsur terpenting dari hak gadai adalah bahwa benda yang dijaminkan harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai (pasal 1152 BW). Namun penguasaan benda oleh pemegang gadai bukan untuk menikmati, memakai dan memungut hasil, melainkan hanya untuk menjadi jaminan pembayaran hutang.
Obyek dari hak gadai adalah benda bergerak meliputi benda berwujud dan benda tidak berwujud berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga.
Subyek hak gadai seperti halnya perbuatan-perbuatan yang lain, memberi dan menerima hak gadai hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dan bagi pemegang gadai berhak mengasingkan (menjual, menukar, mengibahkan) barang yang digadaikan.
Cara mengadakan hak gadai berasarkan atas suatu perjanjian antara kreditur dan debitur. Perjanjian itu dapat dilakukan dengan tertulis (otentik dibawah tangan) dan dapat dibuat secara lisan (pasal 1151 BW). Setelah itu penyerahan benda yang digadaikan. Sebab-sebab hapusnya hak gadai: (1) karena hapusnya perjanjian, (2) perintah pengembalian benda lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai, (3) barangnya dikembalikan sendiri oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai, (4) pemegang gadai menjadi pemilik benda yang digadaikan, (5) karena dieksekusi oleh pemegang gadai, (6) karena lenyapnya benda, (7) karena hilangnya benda.
·         Hipotik
Hipotik dirumuskan dalam pasal 1162 BW yaitu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Artinya hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasi oleh debitur tepat pada waktu yang dijanjikan. Didalam hipotik lazim diadakan janji-janji (bedingen) yang bertujuan melindungi kepentingan kreditur pemegang hipotik agar tidak dirugikan. Janji-janji seperti ini secara tegas dicantumkan dalam akta pembebanan hipotik, yaitu: (a) janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri (pasal 1178 BW), (b) janji tentang sewa (pasal 1185 BW), (c) janji tentang asuransi (pasal 297 WvK) dan (d) janji untuk tidak dibersihkan.
Hapusnya Hipotik dalam pasal 1209 BW disebutkan hal-hal yang menyebabkan hapusnya hipotik, yaitu: (1) karena hapusnya perikatan pokok (hapusnya perjanjian utang piutang), (2) karena pelepasan hipotiknya oleh kreditur, (3) karena penetapan tingkat oleh hakim. Contoh dalam Hipotik Bangunan “ Roni sedang membuat rumah, setengah jalan ia terpaksa berhenti sebab kekurangan uang, kemudian ada Bank yang bersedia meminjamkan uang kepadanya dengan jaminan Hipotik atas rumahnya yang sedang dibangun.”

E.     ASAS-ASAS KEBENDAAN

§  Asas Hukum Pemaksa (dewingenrecht)
Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU
§  Asas dapat di Pindah Tangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami
§  Asas Individualitas
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan
§  Asas Totalitas
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)
§  Asas Tidak Dapat Dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
§  Asas Prioritas
Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda
§  Asas Percampuran
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt)
pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring
§  Asas Publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum.
§  Asas Mengenai Sifat Perjanjian
Hak yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu.[3]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Menurut pasal 499 KUHPdt pengertian Benda ialah segala sesuatu yang dapat menjadi object eigendom (hak milik). Dan benda di bagi menjadi 2 Benda Bergerak dan Benda tidak Bergerak.
            Hak kebendaan (Zakelijkrecht) ialah hak mutlak atas sesuatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.


REFRENSI

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum perdata, hukum benda, Yogyakarta, Liberty : 2000
http://luphleph.blogspot.com/2012/01/hukum-benda.html


[1] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum perdata : hukum benda, Yogyakarta, Liberty, 2000
[2] Ibid
[3] http://luphleph.blogspot.com/2012/01/hukum-benda.html
Labels: Makalah

Thanks for reading Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata. Please share...!

0 Komentar untuk "Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata"

Back To Top