BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kajian hukum perdata yang membahas konteks benda dan
hak kebendaan merupakan salah satu masyarakat kini, hal ini yang
kemudian menarik kami usung dan dapat didiskusikan bersama dengan
mengambil tema tersebut.
Mengapa kemudian patut untuk dibahas karena nantinya
implementasi daripada mahasiswa syari’ah umumnya sedikit banyak diharuskan
untuk dapat tahu dan memehami tentang masalah benda dan hak kebendaan.
Maka hal tersebutlah yang melatar belakangi pembuatan makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
a. Apa yang di maksud Benda dalam
Hk.Perdata.?
b. Apa yang di maksud dengan Hak
Kebendaan dalam Hk.Perdata.?
c. Macam Pembedaan dan azas dalam Hak
Kebendaan.!
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Benda
Kita
mengenal apa yang disebut dengan subject hak dan kebalikannya object hak, kalau
subject hak itu ialah badan pribadi atau person maka object hak disebut Benda.
Singkat kata pengertian benda menurut pasal
499 KUHPdt ialah segala sesuatu yang dapat menjadi object eigendom (hak
milik). Didalam bukunya Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, membagi macam-macam benda
menjadi :
·
Benda bergerak.
·
Benda tidak bergerak.
Benda
bergerak menurut sifatnya menurut pasal
509 KUHPdt ialah benda yang dapat dipindahkan seperti, Meja, Mobil atau
dapat pindah dengan sendirinya seperti hewan ternak. Benda bergerak karena
ketentuan Undang-umdang menurut pasal 511
KUHPdt ialah hak-hak atas benda yang bergerak, misal : hak memungut hasil
atas benda bergerak, hak pemakaian atas benda bergerak.
Benda
tak bergerak menurut sifatnya seperti tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misal : Pohon-pohon (wortelvast),
tumbuh-tumbuhan kecil (takvast). Di
dalam hukum adat hanya mengenal pembendaan benda atas tanah dan bukan tanah,
tidak mengenal pembendaan atas benda bergerak dan benda tak bergerak, benda
yang berwujud dan benda tak berwujud.[1]
B.
Hak
Kebendaan
Yang
di maksud dengan hak kebendaan (Zakelijkrecht)
ialah hak mutlak atas sesuatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan
langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Jadi hak kebendaan itu adalah hak mutlak
dan lawannya adalah hak nisbi atau hak relative.
Hak
perdata itu diperinci atas dua hal :
Ø Hak
mutlak terdiri atas :
a. Hak
pribadi, misal : hak atas namanya, kehormatannya, hidup, kemerdekaan.dll
b. Hak-hak
yang terletak dalam hukum keluarga, yaitu hak-hak yang timbul karena adanya
hubungan antara suami istri, karena adanya hubungan orang tua dan anak.
c. Hak
mutlak atas sesuatu benda, inilah yang disebut hak kebendaan.
Ø Hak
nisbi (hak relative) yaitu semua hak
yang timbul karena adanya hubungan perutangan sedangkan perutangan itu timbul
dari perjanjian, undang-undang.dll.[2]
C.
Ciri-ciri
/sifat dari Hak Kebendaan
Hak
kebendaan itu mempunyai zaaksgevolg atau droit
de suit (hak yang mengikuti) artinya hak itu terus mengikuti bendanya
dimanapun juga, dalam tangan siapapun juga. Hak it uterus mengikuti orang yang
mempunyainya. Sebagai contoh dari droit
de suit, “ Ipul mempunyai hak
kebendaan atas rumah Aro berupa hak memungut hasil. Aro kemudian menjual
rumahnya itu kepada Roni yang disertai dengan levering benda tersebut, maka
Ipul disini tetap dapat melakukan haknya, yaitu vruchtgebruik (hasil pakai), jadi Ipul tetap punya hak atas
pemungutan hasil dari rumah yang sekarang sudah dibeli oleh Roni.”
Sedang
pada hak perseorangan tidak demikian halnya, kita hanya dapat melakukan /
mempertahankan hak tersebut terhadap seseorang, dengan adanya pemindahan hak
atas benda tersebut maka lenyaplah / berhenti hak perorangan itu. Sebagai
contoh dari Hak Perorangan ( hak pinjam pakai ) “ Ipul mempunyai hak pinjam
pakai atas rumah Aro, kemudian Aro menjual rumahnya kepada Roni, disini Ipul
tidak bisa melakukan haknya itu lagi, yaitu hak pinjam pakai terhadap Roni
pemilik rumah yang baru. Hak persoonlijk itu berhenti sejak dijualnya rumah itu
kepada Roni.”
Selanjutnya
hak kebendaan ini mempunyai droit de
preference (hak terlebih dahulu). Misal : A mempunyai hak memungut hasil
atas barang B. jika kemudian B jatuh pailit, A masih dapat tetap bisa
mempertahankan haknya tersebut, hak atas Hasil Pakainya dapat diberlakukan
terhadap siapaun, tidak dipengaruhi oleh Pailit. Sedangkan tidak demikian dalam
persoonlijkrecht, dalam hal jatuh
pailit maka orang-orang yang mempunyai hak persoonlijkrecht
itu membagi active yang masih ada secara seimbang dengan besar haknya
masing-masing.
D.
Pembedaan
Hak Kebendaan
Dalam
buku II BW hak kebendaan dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Hak kebendaan yang bersifat memberi
kenikmatan.
Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijk genotsrecht) mengenai tanah
yang diatur dalam BW, dengan berlakunya UUPA (Undang-undang No. 5 Tahun 1960)
tanggal 24 september 1960, dinyatakan tidak berlaku lagi. Hak kebendaan yang
memberi kenikmatan, terbagi kembali atas:
·
Hak
kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda sendiri.
Contoh:
Hak Milik
·
Hak
kebendaan yang memberi kenikmatan atas barang milik orang lain.
Contoh: Bezit
Bezit adalah suatu keadaan dimana
seseorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun perantara orang lain,
seolah-olah benda itu miliknya sendiri. Orang yang menguasai benda itu disebut
bezitter. Unsur adanya bezit yaitu: Unsur keadaan dimana seseorang menguasai
suatu benda (corpus); dan unsur kemauan orang yang menguasai benda tersebut
untuk memilikinya (animus).
b. Hak kebendaan yang bersifat memberi
jaminan.
Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan selalu tertuju
pada benda orang lain, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Jika
benda yang menjadi obyek jaminan itu bergerak dinamakan gadai (Pand) dan
apabila tidak bergerak dinamakan Hipotik.
·
Hak
Gadai
Gadai yaitu suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu
benda bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
debitur sebagai jaminan pembayaran dan pemberian hak kepada kreditur untuk
mendapatkan pembayaran lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya atas
hasil penjualan benda jaminan (pasal 1150
BW). Unsur terpenting dari hak gadai adalah bahwa benda yang dijaminkan
harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai (pasal
1152 BW). Namun penguasaan benda oleh pemegang gadai bukan untuk menikmati,
memakai dan memungut hasil, melainkan hanya untuk menjadi jaminan pembayaran hutang.
Obyek dari hak gadai adalah benda bergerak meliputi benda
berwujud dan benda tidak berwujud berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang
yang berwujud surat-surat berharga.
Subyek hak gadai seperti halnya perbuatan-perbuatan yang
lain, memberi dan menerima hak gadai hanya dapat dilakukan oleh orang-orang
yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dan bagi pemegang gadai berhak
mengasingkan (menjual, menukar,
mengibahkan) barang yang digadaikan.
Cara mengadakan hak gadai berasarkan atas suatu perjanjian
antara kreditur dan debitur. Perjanjian itu dapat dilakukan dengan tertulis
(otentik dibawah tangan) dan dapat dibuat secara lisan (pasal 1151 BW). Setelah itu penyerahan benda yang digadaikan.
Sebab-sebab hapusnya hak gadai: (1) karena hapusnya perjanjian, (2) perintah
pengembalian benda lantaran penyalahgunaan dari pemegang gadai, (3) barangnya
dikembalikan sendiri oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai, (4) pemegang
gadai menjadi pemilik benda yang digadaikan, (5) karena dieksekusi oleh
pemegang gadai, (6) karena lenyapnya benda, (7) karena hilangnya benda.
·
Hipotik
Hipotik dirumuskan dalam pasal 1162 BW yaitu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk
mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Artinya hak
kebendaan yang bersifat memberi jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan
dilunasi oleh debitur tepat pada waktu yang dijanjikan. Didalam hipotik lazim
diadakan janji-janji (bedingen) yang bertujuan melindungi kepentingan kreditur
pemegang hipotik agar tidak dirugikan. Janji-janji seperti ini secara tegas
dicantumkan dalam akta pembebanan hipotik, yaitu: (a) janji untuk menjual atas
kekuasaan sendiri (pasal 1178 BW),
(b) janji tentang sewa (pasal 1185 BW),
(c) janji tentang asuransi (pasal 297
WvK) dan (d) janji untuk tidak dibersihkan.
Hapusnya Hipotik dalam pasal
1209 BW disebutkan hal-hal yang menyebabkan hapusnya hipotik, yaitu: (1)
karena hapusnya perikatan pokok (hapusnya perjanjian utang piutang), (2) karena
pelepasan hipotiknya oleh kreditur, (3) karena penetapan tingkat oleh hakim.
Contoh dalam Hipotik Bangunan “ Roni
sedang membuat rumah, setengah jalan ia terpaksa berhenti sebab kekurangan
uang, kemudian ada Bank yang bersedia meminjamkan uang kepadanya dengan jaminan
Hipotik atas rumahnya yang sedang dibangun.”
E. ASAS-ASAS KEBENDAAN
§ Asas Hukum Pemaksa (dewingenrecht)
Bahwa
orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU
§ Asas dapat di Pindah Tangankan
Semua
hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami
§ Asas Individualitas
Objek
hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual ,
yang merupakan kesatuan
§ Asas Totalitas
hak
kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)
§ Asas Tidak Dapat Dipisahkan
Orang
yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang
termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
§ Asas Prioritas
Semua
hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik
(eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda
§ Asas Percampuran
Apabila
hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak
yang membebani itu lenyap (pasal 706,
718, 724, 736, 807 KUHPdt)
pengaturan
berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap
benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi
peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring
§ Asas Publisitas
Hak
kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register
umum.
§ Asas Mengenai Sifat Perjanjian
Hak
yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendanya itu di serahkan kepada
yang memperoleh hak kebendaan itu.[3]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut pasal 499 KUHPdt pengertian Benda ialah
segala sesuatu yang dapat menjadi object eigendom (hak milik). Dan benda di bagi
menjadi 2 Benda Bergerak dan Benda tidak Bergerak.
Hak kebendaan (Zakelijkrecht) ialah hak mutlak atas
sesuatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda
dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
REFRENSI
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum
perdata, hukum benda, Yogyakarta, Liberty : 2000
http://luphleph.blogspot.com/2012/01/hukum-benda.html
Labels:
Makalah
Thanks for reading Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata. Please share...!
0 Komentar untuk "Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata"