BAB I
PENADAHULUAN
Sebuah jalinan kasih sayang yang telah dibangun oleh mempelai laki-laki dan perempuan yang sah dengan bukti adanya ijab dan qabul dalam suatu pernikahan yang dihadiri minimal empat orang yaitu mempelai laki-laki, dua orang saksi, dan seorang wali dari pihak mempelai wanita sebagai syarat sahnya nikah, telah menjadi suatu ikatan yang kuat (misaqan ghalidla).
Pada saat itu pula, tiadalah niat pernikahan itu hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hawa nafsu belaka, namun pernikahan itu dilangsungkan karena mengikuti sunnah Rasul semata dan untuk meneruskan keturunan.
Namun dengan berjalannya waktu, hidup itu tak selamanya indah seperti yang kita bayangkan. Dalam sebuah rumah tangga pun, sering terjadi percekcokan di antara suami istri. Adakalanya disebabkan oleh factor ekonomi yang kurang mencukupi kehidupan sehari-hari, dan ada kalanya factor perselingkuhan, dan masih sangat banyak faktor yang lain.
Dalam kesempatan ini penulis akan
mencoba menjelaskan permasalahan “ Nusyuz, Syiqoq dan
Hakamain “.
I.
Pengertian Nusyuz
Secara bahasa, Nusyûz berarti penentangan atau lebih
umumnya adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara
mutlak, akan tetapi Nusyûz dapat juga terjadi pada suami apabila
seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti
tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya.
Nusyuz secara terminologi adalah suatu fenomena yang sebenarnya berasal
dari perempuan, tetapi ada kalanya
juga ditimbulkan dari laki-laki, walaupun
bisa jadi berawal dari keduanya dengan saling menuduh dan saling menghujat terhadap salah satunya.
Nusyuz adalah konklusi yang tidak bisa dihindari dari pertikaian- pertikaian besar yang menimpa
pasangan suami istri. Telah diketahui, bahwa manakala
pertikaian-pertikaian berjalan cukup lama, ia pun akan menjadi
semakin gawat dan melahirkan suasana kebencian serta permusuhan yang kadang kala pada klimaksnya sampai pada keberpalingan. Dari kasus semacam ini
yang
kemudian muncul
adalah kata Nusyuz, yaitu keluarnya suami istri atau salah satunya dari tugas dan kewajibannya,
dan dia tidak melaksanakannya
karena keengganan
dan tidak mau patuh.[1]
Langkah-langkah Menghadapi Suami dan Istri Nusyûz dalam al-Qur’an
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا
أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ
بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا
تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya . Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (An-Nisa: 34)”
Jadi
menurut Al-Qur’an langkah-langkah menghadapi istri yang Nusyûz adalah sebagai
berikut:
·
Pertama, dinasehati.
·
Kedua,
jika nasehat tidak memberikan pengaruh, maka masuk langkah kedua yaitu pisah
tempat tidur.
·
Ketiga,
jika langkah kedua tidak mempan juga, maka memasuki langkah selanjutnya yaitu
memukul istri.
Dalam perkara Nusyûz suami, Al-Qur’an menjelaskan: “dan jika
seorang wanita khawatir akan Nusyûz, atau sikap tidak acuh suaminya, maka tidak
mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan
perdamaian itu lebih baik.”. Sekilas, dalam kedua ayat tersebut terdapat
diskriminatif dan bias gender. untuk istri Nusyûz, jalan terakhirnya adalah
berupa pukulan. sementara, untuk suami Nusyûz dituntut untuk berdamai. sudah
dijelaskan bahwa hukum-hukum dan ajaran-ajaran Islam disusun sesuai fitrah
manusia. adanya perbedaan dalam hukum bukan berarti sebuah diskriminasi tetapi
kembali pada perbedaan yang terdapat pada lelaki dan perempuan, misalnya
perbedaan dari sisi psikologis. sebagaimana sebagian ulama mengatakan, salah
satu hikmah dari perbedaan dalam menghadapi suami atau istri yang Nusyûz adalah
kembali pada perbedaan psikologis keduanya.
Sedang
dalam masalah batasan pukulan, beberapa ulama menjelaskan :
Ø
Syahid
ats-Tsani, dalam kitab masalik Al-Afham menjelaskan : “dalam sebagian riwayat,
dijelaskan memukul wanita dengan kayu miswak, …”.
Ø
Syeikh
Tusi dalam kitab Al-Mabsuth mengatakan : “maksud dari pukulan adalah, memukul
dengan kain sapu tangan yang diikatkan, yang tidak boleh menyebabkan memar…”.
Ø
Fahrurozi,
mengatakan : “dibolehkan memukul, jika cara selain memukul tidak dapat
berpengaruh lagi (tidak ada cara lain selain pukulan)”.
Ø
Menurut
As-Suyuthi pukulan tidak boleh keras dan membahayakan.
Macam – Macam Nusyuz
Nusyuz Perempuan / istri
Dalil
al-Qur’an mengenai nusyuz perempuan ini ada misalnya pada surat An-nisa’ ayat
34: “.........Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan diri dari tempat
tidur mereka dan pukullah mereka, kemudian jika mereka mentaatimu maka
janganlah mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi Lagi Maha Besar”. (An-Nisa’ : 34 )
Asbab an-uzul ayat ini turun, berkenaan dengan kasus seorang
yang memukul isterinya karena berlaku nusyuz, kemudian dia mengadu kepada
Rasulullah. Selanjutnya Rasulullah menetapkan hukuman qishas atas suami
tersebut, maka turunlah ayat 114 surat Thaha sebagai teguran kepada Rasulullah
karena keputusan yang “tidak pas”. Maka turunlah ayat an-Nisa’ ayat 34 ini.
Tanda-tanda
nusyuz perempuan (isteri) itu antara lain:
- Tidak cepat menjawab suaminya berdasarkan bukan kebiasaan
- Tidak nyata atau tidak jelas penghormatan kepada suaminya
- Tiada mendatangi suami kecuali dengan bosan, jemu atau dengan muka yang cemberut.
- Seorang isteri yang jika diajak untuk berhubungan intim, dia menolak. Akan tetapi, kita harus lebih adil melihat alasan isteri untuk tidak mau berhubungan. Kalau alasannya rasional, seperti sedang sakit, kelelahan atau tidak dalam keadaan siap hatinya, maka suami tidak berhak untuk memaksakan.
Para Imam mazhab yang empat juga mengemukakan beberapa tanda nusyuz isteri
lainnya:
Pertama, Nusyuz dengan ucapan adalah apabila biasanya kalau dipanggil, maka ia menjawab panggilan itu, atau kalau diajak bicara dia biasanya bicara dengan sopan dan dengan ucapan yang baik. Tetapi kemudian dia berubah, apabila dipanggil, maka ia tidak mau lagi menjawab, atau kalau diajak bicara ia acuh tidak peduli (cuek) dan mengeluarkan kata-kata yang jelek”.
Pertama, Nusyuz dengan ucapan adalah apabila biasanya kalau dipanggil, maka ia menjawab panggilan itu, atau kalau diajak bicara dia biasanya bicara dengan sopan dan dengan ucapan yang baik. Tetapi kemudian dia berubah, apabila dipanggil, maka ia tidak mau lagi menjawab, atau kalau diajak bicara ia acuh tidak peduli (cuek) dan mengeluarkan kata-kata yang jelek”.
Kedua, nusyuz dengan perbuatan adalah
apabila biasanya kalau diajak tidur, maka ia menyambut dengan senyum dan wajah
berseri. Tapi kemudian berubah menjadi enggan, menolak dengan wajah yang kecut.
Tetapi kalau biasanya apabila suaminya datang ia langsung menyambutnya dengan
hangat dan menyiapkan semua keperluannya. Tetapi kemudian berubah jadi tidak
mau peduli lagi.
Nusyuz
Laki – Laki / Suami
Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 128 :
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ
بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا
بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“ Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (Qs : Annisa : 128 )”
Untuk mengetahui maksud ayat diatas, maka kita perlu mengetahui asbab
an-Nuzulnya. Ayat ini turun berkenaan dengan kasus yang menimpa Saudah (isteri
Rasulullah). Ketika beliau sudah tua, Rasulullah hendak menceraikannya, maka ia
berkata kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah:” jangan engkau mencerai aku,
bukankah aku masih menghendaki laki-laki, tetapi karena aku ingin dibangkitkan
menjadi isterimu, maka tetapkanlah aku menjadi isterimu dan aku berikan hari
giliranku kepada Aisyah ”. Maka Rasulullah pun mengabulkan permohonan Saudah.
Ia pun ditetapkan menjadi isteri beliau sampai meninggal dunia Maka dengan
kejadian tersebut, turunlah ayat an-Nisa’ 128.
Nusyuz suami, pada dasarnya adalah jika suami tidak memenuhi kewajibannya, yaitu :
Nusyuz suami, pada dasarnya adalah jika suami tidak memenuhi kewajibannya, yaitu :
·
Memberikan mahar sesuai dengan
permintaan isteri.
·
Memberikan nafkah lahir sesuai
dengan pendapatan suami.
·
Menyiapkan peralatan rumah tangga,
perlengkapan dapur, perlengkapan kamar utama seperti alat rias dan perlengkapan
kamar mandi sesuai dengan keadaan dirumah isteri.
·
Memberikan rasa aman dan nyaman
dalam rumah tangga.
·
Membayar upah kepada isteri, kalau
isteri meminta bayaran atas semua pekerjaan.
·
Berbuat adil, apabila memiliki
isteri lebih dari satu.
·
Berbuat adil diantara anak-anaknya.
II. Pengertian Syiqaq
Syiqaq, berasal dari bahasa Arab “syaqqa” ~ “yasyuqqu” ~
“syiqaaq”, yang bermakna “al-inkisaar”, pecah, berhamburan. Sedang “syiqaq”
menurut istilah oleh ulama fiqhi diartikan sebagai perpecahan/perselisihan yang
terjadi antara suami isteri yang telah berlarut-larut sehingga dibutuhkan
perhatian khusus terhadapnya. Sejalan dengan pengertian tersebut “syiqaq”
menurut penjelasan pasal 76 (1) UU No. 7/1989 adalah perselisihan yang tajam
dan terus menerus antara suami isteri.
“Syiqaq” berarti “perselesihian” atau “retak”. Menurut
istilah syiqaq dapat bearti krisis memuncak yang terjadi antara suami-istri
sedemikian rupa, sehingga antara suami-istri terjadi pertentangan pendapat dan
pertengkaran. Menjadi dua puhak yang tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah
pihak tidak dapat mengatasinya. Sedangkan menurut istilah fiqih, syiqaq adalah
perselisihan suami-istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang
hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri
Pengertian di atas menunjukkan bahwa syiqaq terjadi apabila antara suami isteri tidak dapat lagi mencukupi kebutuhan lahir maupun kebutuhan batin, sehingga dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi perselisihan yang tiada akhir. Oleh karena itu, bila terjadi konflik seperti ini dalam keluarga Allah Swt memberikan petunjuk untuk menyelesaikannya melalui cara-cara tertentu.
Pengertian di atas menunjukkan bahwa syiqaq terjadi apabila antara suami isteri tidak dapat lagi mencukupi kebutuhan lahir maupun kebutuhan batin, sehingga dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi perselisihan yang tiada akhir. Oleh karena itu, bila terjadi konflik seperti ini dalam keluarga Allah Swt memberikan petunjuk untuk menyelesaikannya melalui cara-cara tertentu.
Dasar Hukum Syiqaq
Syiqaq merupakan salah satu alternative yang ditawarkan oleh agama islam untuk menyelesaikan pertengkaran yang terjadi dalam suatu keluarga, hal ini dijelaskan dalam firman allah surat Annisa Ayat 35:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Syiqaq merupakan salah satu alternative yang ditawarkan oleh agama islam untuk menyelesaikan pertengkaran yang terjadi dalam suatu keluarga, hal ini dijelaskan dalam firman allah surat Annisa Ayat 35:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Annisa’:35)
Firman Alloh tersebut menjelaskan, jika terjadi kasus syiqaq antara suami isteri maka dianjurkan untuk mengutus seorang hakam dari pihak laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan untuk menyelidiki dan mencari sebab musabab permasalahan antara keduanya, dan allah menganjurkan agar pihak yang berselisih apabila memungkinkan untuk kembali membina rumah tangga (hidup bersama) kembali. Dan perlu diketahui yang dimaksud hakam dalam ayat tersebut adalah seorang bijak yang dapat atau cakap untuk menjadi penengah dalam menghadapi konflik yang sedang terjadi.
Ibnu Qudamah secara kronologis menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh seorang hakam dalam menghadapi konflik tersebut, yaitu:
Pertama, hakim mempelajari dan meneliti penyebab terjadinya konflik tersebut, dan apabila ditemukan penyebabnya adalah nusyuznya isteri maka penyelesaiannya adalah sebagaiman dalam kasusu nusuz isteri, dan bila asal permasalahan terjadi karena nusyusnya suami maka yang harus dilakukan adalah mencari orang yang disegani untuk menasehati sang suami supaya menghentikan sikap nusyuznya terhadap isteri. Dan apabila konflik tersebut berasal dari keduanya dan keduanya saling menyalahkan maka hakim mencarikan orang yang disegani untuk menasehati keduanya.
Kedua, bila langkah-langkah di atas tidak membuahkan hasil, maka hakim menunjuk seseorang dari pihak suami dan pihak isteri untuk menyelesaikan konflik tersebut. Kepada kedua orang yang ditunjuk oleh hakim tersebut diserahi wewenang untuk menyatukan kembali keluarga yang hampir pecah itu dan apabila hal tersebut tidak memungkinkan maka diperbolehkan untuk menceraikannya.
Sayuti thalib mengartikan syiqaq dengan keretakan yang
sangat hebat antara suami istri. Menurut istilah fiqih ialah perselisihan suami
istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak
suami dan seorang hakam dari pihak istri. Maksudnya apabila terjadi
perselisihan yang sudah jauh diantara suami istri, maka hendaknya didatangkan
pihak ketiga yang bertindak sebagai hakam(arbiter), dari keluarga suami
dan dari keluarga istri. Rumusan definisi di atas, sama dengan rumusan Irfan
Sidqan yang mendefinisikan Syiqaq secara
terminologis, yakni keadaan perselisihan yang terus-menerus antara suami
istri yang dikhawatirkan akan menimbulkan kehancuran rumah tangga atau putusnya
perkawinan. Oleh karena itu, diangkatlah dua orang penjuru pendamai(hakam)
untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Definisi
syiqaq menurut fuqaha ialah perselisihan antara suami istri yang
dikhawatirkan akan memutus hubungan perkawinan, untuk menyelesaikan diangkatlah
hakamain.
Dalam penjelasan pasal 76 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 syiqaq diartikan sebagai
perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri.
Pengertian syiqaq yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut
sudah memenuhi pengertian yang terkandung dalam Surat An Nisa’ ayat 35.
Pengertian dalam undang-undang ini mirip dengan apa yang dirumuskan dalam
penjelasan pasal 39 ayat 2 huruf f UU No.1 tahun 1974 jis pasal 19 huruf f PP
No.9 tahun 1975, pasal 116 kompilasi hukum islam ;”antara suami, dan istri
terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan
hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Apabila dalam kasus syiqaq ini keduanya tidak dapat berdamai maka salah satu hal yang terbaik adalah dengan menceraikan keduanya, dan kedudukan cerai sebab kasus syiqaq adalah bersifat ba’in , yaitu pernikahan yang putus secara penuh dan tidak memungkinkan untuk kembali lagi kecuali dengan mengadakan akad dan mas kawin baru tanpa harus dinikahi oleh pria lain sebelumnya.[2]
Apabila dalam kasus syiqaq ini keduanya tidak dapat berdamai maka salah satu hal yang terbaik adalah dengan menceraikan keduanya, dan kedudukan cerai sebab kasus syiqaq adalah bersifat ba’in , yaitu pernikahan yang putus secara penuh dan tidak memungkinkan untuk kembali lagi kecuali dengan mengadakan akad dan mas kawin baru tanpa harus dinikahi oleh pria lain sebelumnya.[2]
Madzhab Hanafi, Imam Syafi’I dan Madzhab Hanbali tidak
membolehkan terjadinya perceraian jika hanya berdasarkan pertimbangan telah
terjadi syiqaq. Sebab dipandang masih ada kemungkinan jalan lain untuk
mengatasi mudharat yang mungkin akan ditimbulkan oleh syiqaq tersebut, selain
melalui talaq atau perceraian. Salah satu cara menyelesaikan perselisihan
keluarga tersebut bisa dengan diajukan ke pengadilan. Hakim atau aparat yang
berwenang akan menasihati suami dan istri agar tidak mengulangi sikap dan
tindakan yang dapat menimbulkan perselisihan baru.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, perceraian yang diputuskan oleh
hakim sebagai akibat syiqaq berstatus sebagai talaq bain sughra, yakni suami
bisa kembali kepada istrinya itu dengan akad nikah yang baru. Dengan demikan,
tidak ada kesempatan rujuk bagi suami istri yang dipisahkan karena syiqaq. Hal
ini dapat dipahami, karena seandainya talaq itu adalah talaq raj’i, maka suami
dapat saja kembali kepada istrinya dengan cara rujuk selama masa iddah belum
habis.[3]
HAKAMAIN
Menurut bahasa hakamain berarti dua
orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak
isteri untuk menyelesaikan kasus syiqaq. Arti hakam yang tersebut pada ayat 35
surat An-Nisa’, Para ahli fiqh berbeda pendapat:
- Menurut pendapat imam Abu Hanifah, sebagaian pengikut imam hambali, dan qoul qadim dari pengikut imam Syafi’I, “hakam” itu berarti wakil. Sama halnya dengan wakil, maka hakam tidak boleh menjatuhkan talak kepada pihak isteri sebelum mendapat persetujuan dari pihak suami, begitu pula hakam dari pihak tidak boleh mengadakan khuluk sebelum mendapat persetujuan dari isteri.
- Menurut imam malik, sebagain lain pengikuta imam hambali dan qoul jadid pengikut imam Syafi’i. hakam itu sebagai hakim, sebagai hakim maka hakam boleh memberi keputusan sesuai dengan pendapat keduanya tentang hubungan suami-isteri yang sedang berselisih itu, apakah ia akan memberi keputusan perceraian atau ia akan memerintahkan agar suami isteri itu berdamai kembali.[4]
BAB III
PENUTUP
Ada
beberapa kata kunci yang bisa kita petik dari makalah ini untuk memahami
Nusyuz, Syiqaq, dan fungsi hakamain dalam penyelesaian masalah :
Nusyuz berarti durhaka, maksudnya seorang isteri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’. Ia tidak menaati suaminya,atau menolak diajak ke tempat tidurnya. Ketika istri sedang durhaka (nusyuz), maka ada beberapa langkah yang boleh dilakukan suami terhadap istri yakni mulai dari menasehati, tidak memberi nafkah, pisah ranjang, hingga suami diperbolehkan memukul istri namun dengan pukulan yang tidak melukai dan dengan niatan memberikan pelajaran.
Syiqaq berarti perselisihan. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri. Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain. Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapai oleh suami maupun istri, sebagaimana ada beberapa pendapat tentang arti hakamain dalam surat al-Nisa’ ayat 35 yang telah dijelaskan pada paragraph di atas.[i]
Nusyuz berarti durhaka, maksudnya seorang isteri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’. Ia tidak menaati suaminya,atau menolak diajak ke tempat tidurnya. Ketika istri sedang durhaka (nusyuz), maka ada beberapa langkah yang boleh dilakukan suami terhadap istri yakni mulai dari menasehati, tidak memberi nafkah, pisah ranjang, hingga suami diperbolehkan memukul istri namun dengan pukulan yang tidak melukai dan dengan niatan memberikan pelajaran.
Syiqaq berarti perselisihan. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri. Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain. Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapai oleh suami maupun istri, sebagaimana ada beberapa pendapat tentang arti hakamain dalam surat al-Nisa’ ayat 35 yang telah dijelaskan pada paragraph di atas.[i]
[1] http://library.walisongo.ac.id
[2]
http://hukumperkawinandiindonesia.blogspot.com
[3]
http://rifka-abdillah.blogspot.com/2012/05/nusyuz-dan-syiqaq.html
[4]
http://hbs06.wordpress.com/2013/03/02/nusyuj-syiqaq-dan-hakamain/
[i] Rumah tangga bukan
ajang gengsi , untuk saling menuntut dan menggugat akan tetapi, harus dibangun
berdasarkan rasa kasih dan sayang, keikhlasan, pengorbanan, saling memahami dan
mengerti serta saling memaafkan.
Labels:
Makalah
Thanks for reading Nusyuz Syiqoq dan Hakamain dalam Pernikahan. Please share...!
0 Komentar untuk "Nusyuz Syiqoq dan Hakamain dalam Pernikahan"