-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Ibu Pembuang Bayi Di Pacitan Di Jerat Dengan Pasal Pembunuhan

Kepolisisan Resor Pacitan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang tua kandung bayi yang ditemukan tewas dalam lubang WC. Meski proses penyelidikan masih berlangsung, polisi sudah menyiapkan pasal pembunuhan untuk menjerat pelaku yang sengaja membunuh bayi dengan cara yang sangat keji.

Lokasi Pembuangan Bayi

MT perempuan berusia 38, asal dusun Pandem Ds. Bangunsari Kec. Bandar Kab. Pacitan ini hanya bisa tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pacitan.

Ibu dua anak ini mengaku sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru lahir itu dengan cara menghimpitkan bayi pada kedua paha nya hingga tewas. Pelaku malu karena melahirkan bayi dari hubungan gelap.

Polisi belum mengetahui secara pasti, apakah pembunuhan terhadap bayi tak berdosa ini telah direncanakan sebelumnya. Saat ini, penyidik Reserse Kriminal Polres Pacitan masih terus melakukan pendalaman guna memastikan ada tidaknya pelaku lain dalam aksi keji pelaku. 

Atas perbuatannya ini, pelaku di ancam dengan pasal 341 tentang pembunuhan anak sesaat dilahirkan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar AKP Sukinto Herman, Kasatreskrim Polres Pacitan.

Saat ini, jasad bayi malang yang diketemukan tewas dalam lubang empang sudah di makamkan di pemakaman umum di desa setempat.




Labels: Info

Thanks for reading Ibu Pembuang Bayi Di Pacitan Di Jerat Dengan Pasal Pembunuhan . Please share...!

Back To Top