-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

MAKALAH MODAL VENTURA SYARI'AH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Keberadaan usaha Modal Ventura di Indonesia dalam arti institusional dan formal merupakan pranata yang relative baru. Usaha ini baru  diperkenalkan melalui kebijaksanaan paket deregulasi tanggal 20 desember 1988 yang diikuti dengan dikeluarkannya Kepres No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pemerintah Indonesia dalam perkembangannya berusaha memasyarakatkan pola penyertaan modal yang dapat membantu usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mendirikan perusahaan Modal Ventura.
Perusahaan Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk mengembangkan usaha kecil, menengah, dan koperasi karena mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki oleh perusahaan lainnya. Seperti misalnya kedudukan Modal Ventura bukan hanya terlibat dengan menginvestasikan modalnya, melainkan sekaligus juga ikut berperan aktif dalam manajemen perusahaan yang dibantunya.
Karena Perusahaan Modal Ventura itu sendiri dikelola secara professional, maka hal ini akan memberikan dampak kepada pengusaha kecil yang pada umumnya dikelola secara tradisional, berangsur-angsur akan menjadi professional. Keistimewaan modal ventura yang dapat dimanfaatkan untuk menegakkan pola yang lebih adil dan merata adalah karena sifatnya yang tidak akan pernah melakukan investasi secara permanen. Setelah masa investasinya itu berakhir, perusahaan modal ventura dapat melakukan investasi kepada pengusaha yang membantunya dan ini akan menumbuhkan sikap professional bagi usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Dalam makalah ini akan dijelaskan secara sistematis dan lengkap tentang seluk beluk usaha modal ventura. Melalui makalah ini diharapkan pembaca akan memperoleh pemahaman yang lengkap tentang keberadaan dan aktivitas  dari usaha modal ventura tersebut.

B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian dari Modal Ventura Syari’ah?
2. Bagaimana sejarah berdirinya modal ventura?
3. Bagaimana cara pendirian Perusahaan Modal Ventura ?
4. Apa saja dasar hukum Modal Ventura?
5. Dari mana saja sumber dana dari Perusahaan Modal Ventura?
6. Apa saja jenis pembiayaan Perusahaan Modal Ventura?
7. Bagaimana implementasi akad modal ventura?
8. Bagaimana analisis pembiayaan Perusahaan Modal Ventura?
9. Apa saja tujuan dan manfaat dari modal ventura?
10. Bagaimana contoh konkrit studi kasus perusahaan modal ventura?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Modal Ventura Syari’ah

Istilah Modal Ventura merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yakni Venture Capital yang berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula berarti sebagai usaha. Jadi, secara harfiah Modal Ventura berarti modal yang diinvestasikan pada usaha yang mengandung risiko. Oleh karena itu, Modal Ventura disebut juga risk capital. Dikatakan mengandung risiko karena dalam investasi ini tidak menekankan aspek jaminan (collateral), melainkan dari prospek dan kelayakan yang dibiayai. Namun untuk melengkapi berikut akan dikemukakan beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli.
Pertama, Modal Ventura menurut Tony Lorenz adalah investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal berisiko tinggi di mana penyedia dana (venture capitalist)bertujuan utama memperoleh keuntungan (capital gain) bukan pendapatan bunga atau dividen. Kedua, definisi menurut Clinton Richardson bahwa Modal Ventura adalah dana yang diinvestasikan pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang berisiko tinggi bagi investor.KetigaJ. Freidman dalam Dictionary of Business Terms, disebutkan bahwaModal Ventura adalah suatu sumber pembiayaan yang penting untuk memulai suatu perusahaan yang melibatkan risiko investasi, tetapi juga menyimpan potensi keuntungan di atas keuntungan rata-rata dari investasi bentuk lain. Karena itu Modal Ventura disebut juga sebagai risk capital. (mentioned that the venture capital is an important source ofexpence to run the campany that involves high investment but it also provides profitablepotencial above the average profit from another investment, there fore, the venture capital is also colled as arisk capital). 
Sedangkan definisi Modal Ventura secara normatif berdasarkan UU No. 61 Tahun 1988 menjelaskan bahwa Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company), yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan  (investee Company) untuk jangka waktu tertentu. 
Berdasarkan beberapa definisi yang diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan ciri-cirikhas Modal Ventura sebagai berikut:
1. Bantuan pembiayaan pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).
2. Jangka waktu penyertaan bersifat sementara, sampai pada masanya dilakukandivestasi.
3. Perusahaan modal ventura terlibat dalam manajemen perusahaan pasangan usahayang dibiayai.
4. Pembiayaan bukan dalam bentuk pinjaman (loan), melainkan penyertaan modal(equity Participation)
5. Pembiayaan terutama ditujukan kepada perusahaan berskala kecil atau masih baru,tetapi berpotensi besar untuk berkembang dan prospek cerah, misalnya usaha dalam bidang teknologi ataunonteknologi, atau usaha yang mengandung terobosan baru.
6. Pembiayaan itu berisiko tinggi, karena modal usaha (risk capital) yang tidak didukungoleh jaminan (collateral)
7. Motif utama adalah bisnis pembiayaan yang mengharapkan keuntungan (capital gain)relatif tinggi sebagai imbalan pembiayaan risiko tonggi.
8. Pembiayaan umumnya berjangka panjang dari 5 sampai 10 tahun.

B. Sejarah Modal Ventura

Pengembangan modal ventura di Indonesia dimulai sejak 1973 dengan didirikannya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang saat itu status kelembagaannya termasuk dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank yang kegiatannya terutama membiayai pengembangan usaha. PT BPUI ini dibentuk berdasarkan PP No 18 Tahun 1973 bergerak di bidang penyertaan modal. PMV Syari’ah belakangan juga hadir, meskipun dengan hitungan yang sangat sedikit. Secara prinsip, dasar hukum PMV menginduk pada dasar hukum modal ventura yang sudah ada, disamping diperkaya dengan prinsip-prinsip yang sesuai syari’ah.
Dasar pendirian modal ventura di Indonesia adalah Kepres Nomor 61/1998 tentang Lembaga Pembiayaan di mana usaha modal ventura secara hukum merupakan bagian kegiatan yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan. Ketentuan pelaksanaanya diatur berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1989 tanggal 20 Desember 1988. Kemudian berdasarkan PP Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dari PMV yang ditindaklanjuti dengan SK MK Nomor227/KMK. 01/1994, tanggal 9 Juni 1994 diatur mengenai sector-sektor usaha yang akan menjadi PPU. Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 169/KMK. 017/1995, tanggal 3 Oktober 1995, dijelaskan tentang pendirian dan pembinaan PMV. Hal yang terpenting dari peraturan ini bahwa modal ventura tidak lagi menjadi bagian dari kegiatan pembiayaan, dan sejak saat itu kegiatan modal ventura dilakukan secara terpisah dengan badan hukum sendiri. Adanya ketentuan ini menjadikan modal ventura mulai dikembangkan di setiap provinsi yang pada prinsipnya bertujuan untuk menyediakan sarana pembiayaan dalam rangka membantu kegiatan UKM yang sulit memenuhi kredit perbankan. Selain itu, pendirian PMV Daerah juga dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan dan pembinaan terhadap PPU. 

C. Pendirian Modal Ventura di Indonesia

Menurut Kepres Nomor 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, Perusahaan Modal Ventura merupakan salah satu bentuk Perusahaan Pembiayaan. Oleh karena itu tata cara pendirian Perusahaan ini pada dasarnya tidak berbeda dengan tata cara pendirian Perusahaan Pembiayaan lainnya. Menurut kedua peraturan tersebut di atas, perusahaan modal ventura harus berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, apabilaperusahaan modal ventura itu berbentuk Perseroan Terbatas, maka saham perusahaanmodal ventura dapat dimiliki oleh:
a. Warga Negara Republik Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia.
b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesiayang merupakan usaha patungan, dengan ketentuan kepemilikan saham oleh BadanUsaha Asing maksimal 85% dari modal disetor (Pasal 9 ayat (3) dan (4).
Sebelum Perusahaan Modal Ventura (PMV) melakukan kegiatan, terlebih dahulu harusmemperoleh Ijin Usaha dari Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat (1). Permohonan untuk mendapatkan ijin usaha itu harus diajukan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan:
1. Akta pendirian perusahaan modal ventura yang telah disahkan menurut ketentuan;
2. Bukti pelunasan modal yang disetor untuk Perusahaan Modal Ventura yang berbentuk PT dan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib untuk Perusahaan Modal Ventura yang berbentuk Koperasi, pada salah satu bank di Indonesia.
3. Contoh perjanjian pembiayaan antara Perusahaan Modal Ventura dengan Perusahaan Pasangannya.
4. Daftar susunan Pengurus Perusahaan Modal Ventura.
5. NPWP Perusahaan.
6. Perjanjian usaha patungan antara pihak Indonesia dengan pihak asing, bagi perusahaan modal ventura dengan status patungan.

D. Dasar Hukum Modal Ventura 

a. Kepres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
b. KMK No.1251 /KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Keuangan.
c. Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1992 tentang Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
d. KMK No. 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
e. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Modal Ventura.
f. KMK No. 469/KMK. 17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Modal Ventura
g. Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan.
h. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Modal Ventura. 

E. Sumber Dana Modal Ventura

1. Investor Perseorangan
Alternatif sumber modal ventura adalah investor individu. Hanya saja menarik investor perseorangan untuk mengikutsertakan dananya ke dalam suatu usaha modal ventura tidaklah mudah. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibanding jenis investasi lainnya.
2. Investor Institusi
Biasanya bagi perusahaan-perusahaan besar terutama di negara industri memiliki  suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi ide-ide terutama dalam bidang teknologi yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan salah satu sumber dana modal ventura.
3. Perbankan
Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan melalui sifat dana bank yang berjangka pendek sementara modal ventura berjangka panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang 
berjangka waktu pendek. 

F. Jenis Pembiayaan Modal Ventura

1. Pendekatan Satu Tingkat (single tier approach)
Pendekatan ini menempatkan sebuah PMV dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen atau pengelolaan dana (manajemen company). Berdasarkan hal tersebut pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan modal ventura hanya terdiri dari PMV dan PPU saja. Dalam hal ini, modal ventura dibentuk dan langsung dikelola oleh manajemen PMV itu sendiri.

2. Pendekatan Dua tingkat (two tier approach)
Pendekatan ini memungkinkan sebuah PPU untuk menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari PMV yang berbeda. Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak yang terkait meliputi tiga pihak, yaitu (1) Perusahaan Modal Ventura yang memberikan bantuan pembiayaan, (2) Perusahaan Modal Ventura yang memberikan bantuan manajemen, dan (3) Perusahaan Pasangan Usaha. Dalam hal ini, modal ventura dibentuk kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memiliki kelebihan di bidang modal ventura. 

G. Implementasi Akad Modal Ventura Syari’ah

Akad bagi hasil dalam konsep fiqih yang kemudian diintrodisir oleh Fatwa DSN MUI, terdiri dari akad mudharabah dan akad musyarakah. Akad mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lainnya menjadi pengelola. Sedangkan musyarakah adalahakad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Implementasi kedua akad ini dalam kegiatan usaha dari PMV dalam rangka memberikan pembiayaan kepada PPU-nya yaitu:
1. Dalam hal PMV memperoleh permohonan pembiayaan dari PPU sebagai mitranya, di mana terhadap PPU yang bersangkutan memiliki usaha yang prospektif jika dikembangkan, misalnya usaha PPU untuk mengembangkan penemuannya di bidang teknologi yang layak paten, akan tetapi PPU yang dimaksud tidak memiliki permodalan. Menghadapi kondisi seperti ini, maka PMV dapat memberikan pembiayaan dengan akad mudharabah, yakni dengan memberikan 100% kebutuhan pendanaan dari PPU.
2. Dalam hal PMV mendapatkan PPU yang sudah memiliki usaha yang telah berjalan, akan tetapi masih membutuhkan tambahan modal untuk keperluan ekspansi usaha maka PMV dapat memberikan pembiayaan PPU dimaksud dengan skema pembiayaan musyarakah. Adapun mengenai obyek dalam akad musyarakah ini terdiri dari: Modal, Kerja, Keuntungan, dan Kerugian. Beberapa hal mengenai obyek akad musyarakah ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Modal, bahwa modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau  yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari asset perdagangan, seperti barang-barang , property, dan lain sebagainya.
b) musyarakah, akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat.
c) Keuntungan, terkait dengan keuntungan ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan  oleh para pihak, yakni bahwa keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan persengketaan pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian pembiayaan musyarakah, setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan diawal yang ditetapkan bagi seorang mitra, seorang mitra boleh menguntungkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya, dan system pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad. 
d) Kerugian, bahwa kerugian harus dibagi di antara mitra secara proporsional sesuai dengan saham masing-masing dalam modal. 

H. Analisis Penilaian Pembiayaan Modal Ventura

1. Tahap evaluasi atau negosiasi awal
a. Evaluasi terhadap permohonan pembiayaan;
b. kondisi persaingan PPU;
c. Proyeksi pasar;
d. Kondisi tim pengelola;
e. Kemungkinan penggunaan sumber pembiayaan lain;
f. Potensi tingkat keuntungan;
g. Jumlah pembiayaan yang dibutuhkan; dan
h. Jangka waktu pembiayaan
2. Tahap pemeriksaan dan evaluasi lanjutan (due diligent), meliputi pemeriksaan, penelitian, dan evaluasi secara mendalam terhadap:
a. Rencana usaha;
b. Kemampuan manajemen;
c. Keunikan barang/jasa yang diproduk;
d. Teknologi yang digunakan;
e. Kondisi pasar;
f. Asumsi yang digunakan;
g. Strategi pemasaran, proyeksi keuangan, dan strategi pengembangan produk; dan
h. Informasi dari pihak-pihak yang terkait dengan cal;on PPU.
3. Tahap negosiasi dan penyelesaian akhir, meliputi:
a. Perumusan hasil penelitian/ pemeriksaan/ evaluasi;
b. Rekapitulasi menegnai posisi dan jumlah aset/kewajiban, prospek usaha, dan perkiraan return yang diharapkan;
c. Perumusan mengenai bentuk dan struktur pembiayaan yang diperlukan, dan jenis instrument pembiayaan (saham biasa, obligasi konversi, atau bagi hasil); dan
d. Penyiapan dokumen perjanjian modal ventura dan dokumen lainnya.
4. Tahap pemantauan (monitoring), meliputi:
a. Pemantauan perkembangan PPU; dan
b. Evaluasi perkembangan PPU
5. Tahap divestasi  melalui kegiatan:
a. Mempertimbangkan atau mempersiapkan divestasi;
b. Melaksanakan divestasi melalui:
1) Buy back;
2) Penanaman saham melalui pasar global;
3) Pemberian kredit atau pinjaman dari bank
4) Dijual kepada perusahaan lain (tunai/saham); dan
5) PPU dilikuidasi 

I. Tujuan Dan Manfaat Modal Ventura

1) Tujuan Modal Ventura
Modal Ventura merupakan salah satu usaha yang berorientasi untuk memperoleh   keuntungan besar sebagai imbalan pembiayaan yang berisiko tinggi. Tujuan Modal Ventura adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pendirian atau pembentukan suatu perusahaan baru.
b. Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap awal.
c. Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk atau pada tahap mengalami kemunduran.
d. Membantu merealisasaikan suatu gagasan terutama produk teknologi yang siap dipasarkan tanpa bergabung dari pembiayaan kredit bank.
e. Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
f. Mengembangkan proyek penelitian dan pengembangan (research and development).
g. Mengembangkan teknologi baru dan alih teknologi.
h. Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.

2) Manfaat Perusahaan Modal Ventura
Di samping tujuan yang telah disebutkan di atas, manfaat usaha modal ventura dari sisi perusahaan pasangan usaha. Masuknya modal ventura sebagai sumberpembiayaan akan membrikan manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan sebagaiberikut:
a. Memungkinkan Usaha Lebih Besar
Seseorang yang menemukan ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan sekaligus memasarkan produknya dengan berhasil karena membutuhkan keahlian pengalaman dan jaringan disamping pengetahuan yang memadai yang dapat menjamin kelancaran usahanya.
b. Meningkatkan Kemampuan Memperoleh Keuntungan
Pembiayaan melalui PMV merupakan bentuk penyertaan modal, sehingga investee company tidak perlu memerlukan biaya rutin dalam bentuk bunga dan cicilan pinjaman yang akan maempengaruhi cashflow perusahaan.
c. Meningkatkan Bankabilitas
Perusahaan yang baru didirikan sering mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan karena memiliki tim manajemen yang lemah disamping struktur permodalan yang kuat. Akibatnya, pemilik kurang berminat memberi pinjaman kepada perusahaan baru. Masuknya PMV ke dalam perusahaan yang bersangkutan jelas akan meningkatkan kepercayaan para calon kreditur pada perusahaan tersebut.
d. Meningkatkan Likuiditas Keuangan
Pembiayaan Modal Ventura dengan cara penyertaan modal akan mengurangi beban biaya bunga perusahaan. Disamping itu, likuiditas perusahaan tidak perlu terganggu karena tidak memiliki beban pembayaran cicilan atas pinjaman seperti halnya kalau menerima pembiayaan kredit melalui bank. Oleh karena itu, penyertaan Modal Ventura memiliki dampak positif terhadap meningkatnya likuiditas keuangan perusahaan.
e. Meningkatkan Efisiensi Pendistribusian Produk
Pada awal berproduksinya perusahaan biasanya jumlah produk tidak akan efisien apabila pendistribusian ditangani sendiri karena volume produksi belum ekonomis untuk dilakukan distribusi sendiri. Untuk mengatasi keterbatasan ini PMV yang memiliki jaringan distribusi atau pemasaran yang luas dapat diajak serta dalam membiayai dengan cara penyertaan modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya.

J. Studi Kasus (Pembiayaan Modal Ventura bagi Usaha Agribisnis :: Studi Kasus di Kota Tarakan)

Penelitian tentang Aspek Hukum Pembiayaan Modal Ventura bagi Usaha Agribisnis bertujuan untuk mengetahui perjanjian pola kerja sama usaha yang dilakukan PT.Sarana Kaltim Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha di Kota Tarakan dan apakah perjanjian antara PT.Sarana Kaltim Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha di Kota Tarakan sudah dapat meminimalisir risiko usaha yang dihadapi oleh para pihak. Cara penelitian dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif dan eksplanatoris untuk menggambarkan dan menjelaskan temuan penelitian tersebut untuk kemudian menganalisisnya dengan logika berpikir hukum guna menemukan solusi dari permasalahan yang ditemukan. Hasil penelitian ini menunjukkan :
1. Perjanjian pola kerja sama usaha yang dilakukan PT. Sarana Kaltim Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha di Kota Tarakan dilakukan dalam bentuk pinjaman dan bukan dalam bentuk investasi , di mana fasilitas dana yang diberikan PT. Sarana Kaltim Ventura kepada PPU merupakan hutang jangka pendek, imbalan jasa ditetapkan bukan dengan sistem bagi hasil tetapi dihitung berdasarkan bunga harian flat pertahun, serta risiko dibebankan sepenuhnya kepada PPU.
2. Perjanjian antara PT. Sarana Kaltim Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha di Kota Tarakan, bagi pihak PT. Sarana Kaltim Ventura sudah dapat meminimalisir risiko usaha yang dihadapi dengan adanya klausula tentang pengakuan hutang yang dibarengi dengan jaminan kebendaan dengan nilai aset yang lebih besar dibanding jumlah fasilitas dana yang diberikan kepada pihak PPU, namun bagi pihak PPU perjanjian tersebut belum dapat meminimalisir risiko usaha yang dihadapi karena fasilitas dana merupakan pinjaman dan bukan investasi sehingga semua risiko yang muncul menjadi tanggung jawab PPU dan tidak ada klausula tentang force majeure.  
Dilihat dari studi kasus di atas model kerja Perusahaan Modal Ventura masih belum sesuai dengan prinsip syari’ah. Seperti halnya dalam penerapan bunga per tahun jelas hal itu mengandung riba. Dan unsur ketidak adilan yang mana risiko kerugian hanya dibebankan kepada pihak PPU nya saja. Padahal riba dan ketidak adilan dilarang oleh Allah seperti halnya firman Allah QS Al-Imran: 130. Lalu untuk jaminan yang dalam prinsipnya  tidak diterapkan, ternyata di sini masih digunakan. Fasilitas dana hanya merupakan bentuk pinajaman dan bukan investasi. Singkatnya, untuk model pembiayaanPerusahaan Modal Ventura di Tarakan tersebut masih jauh dari kata idealita


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Jadi yang dimaksud dengan Modal Ventura syariah adalah badan udaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal  ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan prinsip islam. Dasar hukum PMV diantaranya yaitu Kepres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, KMK No.1251 /KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Keuangan, Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1992 tentang Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura, dsb.
Sumber dana PMV bisa diperoleh melalui investor perorangan, investor institusi, perbankan. Akad yang digunakan dalam model pembiayaan ini adalah akad mudharabah dan musyarakah. Adapun jenis pembiayaan dari PMV bisa dilakukan dengan cara pendekatan satu timgkat maupun dua tingkat.
Adapun analisis pembiayaan modal ventura ini dilakukan  melalui beberapa tahap, yaitu (1) tahap evaluasi atau negosiasi awal; (2) tahap pemeriksaan atau evaluasi lanjutan; (3) tahap negosiasi atau penyelesaian akhir; (4) tahap pemantauan (monitoring); dan (5) tahap divestasi. 
Manfaat dari adanya PMV ini diantaranya adalah mmungkinkan usaha lebih besar, meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan, meningkatkan bankabilitas, meningkatkan likuiditas keuangan, meningkatkan efisisensi pendistribusian produk.
Namun berdasarkan studi kasus di PMV Kaltim ternyata peran PPU ini tidak sesuai dengan idealitas. PPU hanya berkontribusi sebagai pemodal yang mana dilakukan dalam bentuk pinjaman yang disertai dengan jaminan. Fasilitas dana yang diberikan PT. Sarana Kaltim Ventura kepada PPU merupakan hutang jangka pendek, imbalan jasa ditetapkan bukan dengan sistem bagi hasil tetapi dihitung berdasarkan bunga harian flat pertahun, serta risiko dibebankan sepenuhnya kepada PPU. Di sini PMV tidak ikut serta dalam manajemen PPU nya sehingga belum bisa meminimalisir risiko yang akan ditanggung PPU. Akhirnya tujuan realnya dari PMV itu belum terealisasi.



DAFTAR PUSTAKA

Ghafur, Anshari Abdul.Penerapan Prinsip Syari’ah dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan. 2008. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik. 2001. Jakarta: Gema Insani.
Machmud,Amirdan Rukmana. Bank Syari’ah Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia. 2010. Jakarta: Erlangga.
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. 2010. Jakarta: Kencana.
Rauf, Fadillah.Aspek Hukum PembiayaanModal Ventura Bagi Usaha Agribisnis. http:.//etd. Repository.ugm.ac.id, (diakses pada tanggal 30 oktober 2015)




Labels: Makalah

Thanks for reading MAKALAH MODAL VENTURA SYARI'AH. Please share...!

Back To Top