-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

MAKALAH LEMBAGA AMIL ZAKAT INFAQ DAN SHODAQOH

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Singkat Lembaga Pengelolaan Zakat

Pengelolaan zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para khulafaur ar-Rasyidin. Salah satu contohnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman dan pada saat beliau menjadi Gubernur Yaman, beliau pun memungut zakat dari rakyat dan disini beliau bertindak sebagai amil zakat sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Rasulullah sewaktu mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh Islam) bersabda : Engkau datang kepada kaum ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka melakukan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah (jangan mengambil) yang baik-baik saja) bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu. Hindari doanya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara doa itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan). (HR Bukhari).
Melihat pentingnya zakat dan bagaimana Rasulullah SAW telah mencontohkan tata cara mengelolanya, dapat disadari bahwa pengelolaan zakat bukanlah suatu hal yang mudah dan dapat dilakukan secara individual. Agar maksud dan tujuan zakat, yakni pemerataan kesejahteraan dapat terwujud pengelolaan dan pendistribusian zakat harus dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar berdirinya berbagai Lembaga Pengelola Zakat.

B.     Pengertian Lembaga Pengelola Zakat

Secara defenitif, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) merupakan sebuah institusi yang bertugas dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah baik yang dibentuk oleh pemerintah seperti BAZ, maupun yang dibentuk oleh masyarakat dan dilindungi oleh pemerintah seperti LAZ. Bahwa Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat dua jenis lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Untuk dapat mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya untuk kepentingan mustahik. Pada tahun 1999 dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat, yaitu Undang-undang No. 38 Tahun 1999.  Undang-undang ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998 yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah. Diberlakukannya beragam peraturan tersebut telah mendorong lahirnya berbagai Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Indonesia. Kemunculan lembaga-lembaga itu diharapkan mampu merealisasikan potensi zakat di Indonesia. 
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Adapun institusi yang mengurusi zakat yang lain adalah Badan Amil Zakat yaitu organisasi pengelola zakat yang di bentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

C.   Asas-asas Lembaga Pengelolaan Zakat

Sebagai sebuah lembaga, lembaga pengelolaan zakat memiliki asas-asas yang menjadi pedoman kerjanya. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa  Asas-asas Lembaga Pengelola Zakat adalah:
1. Syariat Islam. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga pengelola zakat haruslah berpedoman sesuai dengan syariat Islam, mulai dari tata cara perekrutan pegawai hingga tata cara pendistribusian zakat.
2. Amanah. Lembaga pengelola zakat haruslah menjadi lembaga yang dapat dipercaya.
3. Kemanfaatan. Lembaga pengelola zakat harus mampu memberikan manfaat yang sbesar bagi mustahik.
4. Keadilan. Dalam mendistribusikan zakat lembaga pengelola zakat harus mampu bertindak adil.
5. Kepastian hukum. Muzakki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan zakat.
6. Terintegrasi. Pengelolaan zakat harus dilakukan secara hierarkis sehingga mampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
7. Akuntabilitas. Pengelolaan zakat harus bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan.
Lembaga pengelola zakat yang berkualitas sebaiknya mampu mengelola zakat yang ada secara efektif dan efisien. Program-program penyaluran zakat harus benar-benar menyentuh mustahik (penerima zakat) dan memiliki nilai manfaat. Lembaga pengelola zakat juga harus bersikap responsif terhadap kebutuhan mustahik, muzakki (pemberi zakat) dan alam sekitarnya. Hal ini mendorong amil zakat untuk bersifat proaktif, antisipatif, inovatif, dan kreatif sehingga tidak hanya bersifat pasif dan reaktif terhadap fenomena sosial yang terjadi, selain itu seluruh organisasi pengelola zakat telah memahami dengan baik syariat dan seluk beluk zakat sehingga pengelolaan zakat tetap berada dalam hukum Islam, tentunya hal ini sejalan dengan asas-asas pengelolaan zakat.
 Berdasarkan Undang-undang  No. 23 Tahun 2011, tujuan pengelolaan zakat adalah:
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat yang baik akan memudahkan langkah sebuah LPZ untuk mencapai tujuan inti dari zakat itu sendiri, yaitu optimalisasi zakat. Dengan bertindak efisien dan efektif, LPZ mampu memanfaatkan dana zakat yang ada dengan maksimal.
2. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pengelolaan zakat dimaksudkan agar dana zakat yang disalurkan benar-benar sampai pada orang yang tepat dan menyalurkan dana zakat tersebut dalam bentuk yang produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan zakat untuk hal yang produktif dapat dilakukan dengan mendirikan Rumah Asuh, melakukan pelatihan home industry, mendirikan sekolah gratis, dan sebagainya. 

D. Jenis Dana yang Dikelola Lembaga Pengelola Zakat

Lembaga Pengelola Zakat (LPZ)  menerima dan mengelola berbagai jenis dana, yaitu:

1. Dana Zakat. Ada dua jenis dana zakat yang dikelola oleh LPZ, yaitu dana zakat umum dan dana zakat dikhususkan. Dana zakat umum adalah dana zakat yang diberikan oleh muzakki kepada LPZ tanpa permintaan tertentu. Sedangkan dana zakat dikhususkan adalah dana zakat yang diberikan oleh muzakki kepada LPZ dengan permintaan dikhususkan, misalnya untuk disalurkan kepada anak yatim. Zakat sendiri dibedakan menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. 

2. Dana Infaq/Shadaqah. Seperti dana zakat, dana infaq/shadaqah terdiri atas dana infaq/shadaqah umum dan dana infaq/shadaqah khusus. Dana infaq/shadaqah umum adalah dana yang diberikan para donatur kepada LPZ tanpa persyaratan apapun. Sedangkan dana infaq/shadaqah dikhususkan adalah dana yang diberikan para donatur kepada LPZ dengan berbagai persyaatan tertentu, seperti untuk disalurkan kepada masyarakat di wilayah tertentu.

3. Dana Wakaf. Wakaf adalah menahan diri dari berbuat sesuatu terhadap hal yangmanfaaatnya diberikan kepada orang tertentu dengan tujuan yang baik.

4. Dana Pengelola. Dana pengelola adalah hak amil yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional lembaga yang bersumber dari:
a. Hak amil dari dana zakat.
b. Bagian tertentu dari dana infaq/shadaqah.
c. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Sedangkan mekanisme pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Oleh Karena itu, untuk optimalisasi pendayagunaan zakat diperlukan pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat yang professional dan mampu. mengelola zakat secara tepat sasaran. Pada prinsipnya, pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahik zakat dilakukan persyaratan:

1. Hasil pendapatan dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf, antara lain:

a. Fakir, yaitu orang yang selalu tidak mampu memenuhi kebutuhan makan dalam sehari.
b. Miskin, yaitu orang yang kurang bisa memenuhi kebutuhan, tetapi masih bisa mengusahakan.
c. Amil, yaitu orang yang diberi tugas untuk mengelola zakat.
d. Mu’alaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
e. Ghorim, yaitu orang yang terbebani banyak hutang melebihi jumlah hartanya.
f. Sabilillah, yaitu orang yang berperang dijalan Allah, meskipun kaya.
g. Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal selama dalam perjalanan dengan tujuan baik. 

2. Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.

3. Mendahulukan mustahik dalam wilayah masing-masing.
Adapun prosedur pendayagunaan pengumpulan hasil zakat untuk usaha produktif berdasarkan:
1. Melakukan studi kelayakan.
2. Menetapkan jenis uasaha produktif.
3. Melakukan bimbingan dan penyuluhan.
4. Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan.
5. Mengadakan evaluasi.
6. Membuat laporan.

Sistem pendistribusian zakat yang dilakukan harusah mampu mengangkat dan meningkatkan taraf hidup umat Islam. Baik LAZ maupun BAZ memiliki misi mewujudkan kesejateraan masyarakat dan keadilan sosial. Banyaknya BAZ dan LAZ yang lahir tentu akan mendorong penghimpunan dana zakat dari masyarakat. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dalam dua pola, yaitu pola konsumtif dan pola produktif. Para amil zakat diharapkan mampu melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat, misalnya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif.
Progam penyaluran hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik, zakat melalui pemberian langsung.  Sedangkan zakat produktif merupakan zakat yang diberikan kepada fakir miskin berupa modal uasaha atau yang lainnya yang digunakan untuk usaha produktif yang mana hal ini akan meningkatkan taraf hidup, misalkan menyediakan lapangan kerja bagi fakir miskin, memberikan pendidikan dan ketrampilan, memberikan modal kerja.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari makalah yang berjudul lembaga zakat, infaq dan shodaqoh dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Sejarah munculnya Pengelolaan zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para khulafaur ar-Rasyidin. Salah satu contohnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman dan pada saat beliau menjadi Gubernur Yaman, beliau pun memungut zakat dari rakyat dan disini beliau bertindak sebagai amil zakat. Melihat pentingnya zakat dan bagaimana Rasulullah SAW telah mencontohkan tata cara mengelolanya, dapat disadari bahwa pengelolaan zakat bukanlah suatu hal yang mudah dan dapat dilakukan secara individual. Agar maksud dan tujuan zakat, yakni pemerataan kesejahteraan dapat terwujud pengelolaan dan pendistribusian zakat harus dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar berdirinya berbagai Lembaga Pengelola Zakat.

2. Pengelolaan zakat atau lembaga zis adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan peng-koordinasian dalam pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

3. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa  Asas-asas Lembaga Pengelola Zakat adalah syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Sedangkan tujuan pengelolaan zakat berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

4. Lembaga Pengelola Zakat (LPZ)  menerima dan mengelola berbagai jenis dana, yaitu dana zakat, dana Infaq/Shadaqah, dana wakaf dan dana pengelola. Sedangkan mekanisme pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.


REFERENSI

Muhtadin Ahmad. 2009. Fiqih Galak Gampil Edisi Revisi Menggali Tradisi Keagamaan Muslim  ‘Ala Indonesia. Pasuruan: Yudharta Adversiting
http://id.wikipedia.org/wiki/zakat¬mal. Diakses pada tanggal 08 november 2015, pukul 10:45 WIB
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Darajat Zakaria. 1993. Zakat Pembersih Harta Dan Jiwa. Cet IV. Jakarta: Yayasan Pendidikan Islam Ruhama
http://ibnu-soim.blogspot.com/2013/05/bab-i-lembaga-amil-zakat-lazis_28.html?m=1,diakses pada tanggal 24 November 2015 pukul 09:01 WIB





Labels: Makalah

Thanks for reading MAKALAH LEMBAGA AMIL ZAKAT INFAQ DAN SHODAQOH. Please share...!

Back To Top