-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

MAKALAH BPR SYARI'AH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebagaimana telah diketahui bahwa bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan. Umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpananuang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote atau biasa kita menyebutkan penerbit surat berharga, baik itu seperti cek, giro, buku tabungan dan sebagainya. Peranan bank dewasa ini sangat dominan dalam perekonomian masyarakat di Indonesia pada umumnya. Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakat tidak  terlepas dari peran bank maupun lembaga keuangan lainnya diluar bank. Dalam menjalankan aktifitasnya, bank menawarkan berbagai produk yang berisi kegiatan pendukung perekonomian masyarakat, mulai dari jasa menabungkan uang masyarakat, pengiriman uang atau jasa-jasa yang lainnya intinya mempermudah masyarakat melakukan aktifitas bisnis dan perekonomian sehari-hari. dari pentingnya peranan bank yang mencakup semua masyarakat di Indonesia, baik dari berbagai golongan, baik golongan orang kaya raya, orang menengah, dan orang kecil (golongan buruh, nelayan, Petani, dsb).perlunya peranan pemerintah untuk merangkul masyarakat untuk menikmati fasilitas Bank, karena sebagian besar Bank Konvensional dan Syariah hanya mencakup untuk kalangan masyarakat atas dan menengah keatas, karena salah satu penyebabnya adalah letak dari tempat bank tersebut, yakni hanya ada di perkotaan saja, sehingga orang-orang yang ada di pedesaan ataupun kecamatan kurang bisa menjangkau. 
Sehingga untuk merangkul masyarakat ekonomi lema, maka pemerintah mengatur untuk didirikannya Bank Perkreditan Rakyat di tingkat kecamatan, dan desa. Yang bertujuan agar semakin meratanya pelayanan keuangan bagi seluruh masyarakat.

B. Rumusan Masalah

1. Apa Pengertian BPR Syariah?
2. Bagaimana sejarah berdirinya BPRS?
3. Apasaja ruang lingkup kegiatan  dan Produk dari BPR syari’ah?
4. Bagaimana Implementasi BPR Syari’ah di Masyarakat?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah lembaga keuangan Bank yang dibawahi oleh dewan kebijakan moneter, yang melakukan kegiatan ekonominya berdasarkan prinsip Islam atau syariah, tanpa menghalalkan adanya riba atau suku bunga yang berorientasi pada masyarakat di tingkat desa ataupun kecamatan.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan berdasarkan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan dan Peraturan pemerintah (PP) no.72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Serta berdadarkan pada butir  4 pasal 1 UU. No 10 tahun 1998, pengganti UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)  adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. 
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melakukan kegiatan usaha berdasrkan prinsip Syariah selanjutnya diatur menurut surat keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/36/KEP/DIR/1999. Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip Syari’ah. 

B. Sejarah Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja tim Perbankan MUI tersebut di atas, akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 miliar. Pada tanggal 3 November 1991, pada acara silahturahmi presiden di Istana Bogor, dapat dipenuhi total komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000, Dana tersebut berasal dari presiden dan wakil presiden, sepuluh menteri kabinet pembangunan V, juga Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dakab, Supersemar, Dharmais, Puma Bhakti Pertiwi, PT PAL, dan PT Pindad. Selanjutnya Yayasan Dana Dakwah Pembangunan ditetapkan sebagai yayasan penopang Bank Syariah. Dengan terkumpulnya modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia (BMI) mulai beroperasi. 
Kemudian diikuti dengan kemunculan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 1992 tentang Perbankan, di mana perbankan bagi hasil diakomodasi. Dalam UU tersebut, pasal 13 ayat (c) menyatakan bahwa salah satu usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menyediakan pembiayaan. bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Menanggapi pasal tersebut, pemerintah pada tanggal 30 Oktober 1992 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 1992 tentang, bank berdasarkan prinsip bagi hasil dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1992 dalam lembaran negara Republik Indonesia NO. 119 tahun 1992.
Hal itu secara tegas ditemukan dalam ketentuan Pasal 6 PP No. 72 Tahun 1992 yang berbunyi:  
1. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diper¬kenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
2. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip, bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil."
UU No.10 Tahun 1998 yang merubah UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenal status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, Usaha Bank Perkreditan Rakyat. Pasal 13 huruf C berbunyi : Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk SK Direksi BI No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip  Syariah dan SK Direksi BI No. 32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran BI No. 32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bamk Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Sasaran utama dari BPRS adalah umat Islam yang berada di pedesaan dan di tingkat kecamatan. Masyarakat yang berada di kawasan tersebut pada umumnya ternasuk pada masyarakat golongan ekonomi lemah.
Kehadiran BPRS bisa menjadi sumber permodalan bagi pengembangan usaha-usaha masyarakat golongan ekonomi lemah, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahtertaan mereka. 
1) Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi. Kehadiran BPRS di kecamatan-kecamatan ikut memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang memiliki potensi perbankan, baik dalam permodalan maupun dalam hal tenaga ahli. Sehingga semakin banyaknya BPRS di kecamatan-kecamatan maka akan semakin banyak pula tenaga yang terserap disektor perbankan. Selain itu, pembiayaan-pembiayaan yang disalurkan BPRS bagi masyarakat membuka peluang usaha dan kerja yang semakin luas, maka pada gilirannya kehadiran BPRS akan menjadi penghambat bagi lajunya urbanisasi.
2) Membina ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. Hal ini mengandung makna bahwa dalam BPRS ditumbuhkan nilai ta’awun (saling membantu) antara pemilik modal dengan pemilik pekerjaan. Dengan nilai ta’awun inilah akan tumbuh kebersamaan antara bank dan nasabah yang merupakan faktor terpenting dalam mewujudkan Ukhuwah Islamiyah. Melalui kebersamaan tersebut usaha-usaha yang yang dilakukan masyarakat dengan modal yang diberikan oleh BPRS bisa meningkatkan pendapatan masyarakat, maka pada tingkat yang lebih tinggi akan pula meningkatkan perkapita baik lokal maupun nasional.

C. Kegiatan dan Produk-produk Bank Perkreditan Rakyat Syariah

1. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Sebagai lembaga keuangan syariah pada dasarnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Namun demikian, sesuai UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR Syariah hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut: 
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan yang dilarang  (Berdasarkan pasal 14 UU No.17 tahun 1992)
a. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
b. Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing
c. Melakukan penyertaan modal
d. Melakukan usaha perasuransian
e. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPRS

2. Produk-produk yang ditawarkan BPR Syariah secara garis besar adalah :
a. Funding
Yakni bank menghimpun atau mengumpulkan dana dari nasabah yang memiliki banyak uang dalam bentuk simpanan berdasarkan konsep syariah.
1) Tabungan wadi’ah
Bank menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan.
2) Deposito wadi’ah / deposito mudharabah
Bank menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dst. Deposan yang menggunakan akad wadi’ah mendapat nisbah bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang diterima dalam pembiayaan nasabah setiap bulan
b. Penyaluran Dana
BPRS melakukan penyaluran dana yang di simpan dari masyarakat yang surplus, agar dapat produktif atau untuk konsumtif kepada pihak bank dengan bagi hasil atau margin  yang ditentukan dalam aqad
1) Pembiayaan mudharabah
Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja.
2) Pembiayaan musyarakah
Perjanjian antara pengusaha dengan bank, dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah usaha yang dikelola bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan awal.
3) Pembiayaan bai bitsaman ajil
Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama.
4) Pembiayaan murabahah
Perjanjian antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan saat jatuh tempo).
5) Pembiayaan qardhul hasan
Perjanjian antara bank dan nasabah yang layak menerima pembiayaan kebajikan, dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan ZIS.

6) Pembiayaan Istishna’
Pembiayaan dengan prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.
7) Pembiayaan Al-Hiwalah
Penggambil alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini menggunakan prinsip pengambil alihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/ fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

3. Jasa Perbankan Lainnya

Secara bertahap bank akan menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran berupa proses transfer dan inkaso, pembayaran rekening air, listrik, telepon, angsura KPR, dll. Bank juga mempersiapkan bentuk pelayanan berupa dana talang berdasarkan pembiayaan bai salam.

D. Praktek Lapangan Bank Perkreditan  Rakyat Syariah (Studi Kasus)

Salah satu BPR Syariah yang ada di Ponorogo adalah PT BPR Syariah al Mabrur, yang berdiri sejak, 2 Januari 2001. Lembaga Keuangan Syariah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al Mabrur Babadan Ponorogo yang semula merupakan satu-satunya Bank Pembiayaan yang berprinsip Syariah di Wilayah Kerja Bank Indonesia Kediri. Dengan Susunan Pengurus, 
Dewan Pengawas Syariah :
1. Ketua : Drs. KH. Muh Ma’sum Yusuf
2. Anggota : Drs. H. Anshor M. Rusyidi
Dewan Komisaris
1. Komisaris utama : H. Ahmad Suyanto Heriyanto, BA
2. Anggota : Drs. Ec Edy Rahardjo, MM
Dewan Direksi
1. Direktur utama : H. Umar Hartoni, HcHk
2. Direktur : Nurul Ma’rufah, SE
Berikut ini adalah jenis produk simpanan (tabungan) yang ada di BPRS Al Mabrur :
1. Tabungan Mudharabah (Tabah)
Tabungan yang setiap saat dapat disetorkan dan diambil
2. Tabungan Wadi’ah
Tabungan yang merupakan titipan sesuai amanah Shahibul Maal
3. Tabungan ONH
Tabungan untuk tujuan keperluan ibadah Haji dan Umrah dan BPRS mengadakan kerjasama dengan Bank Pelaksana Siskohat
4. Tabungan-Ku
Tabungan untuk anak-anak dan pelajar dengan perwalian orang tua atau untuk kelompok arisan, kelompok tani dan peternak
Berikut ini adalah produk-produk pembiayaan (piutang) yang ada di BPRS Al Mabrur
1. Piutang Murabahah
Piutang yang diberikan dengan akad Jual Beli Barang dengan menyatakan Harga Perolehan dan Keuntungan (Margin) yang telah disepakati bersama
2. Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan yang diberikan atas dasar kerjasama usaha antara Bank (Shahibul Maal) dan Nasabah (Pengelola Dana) atau Mudharib dengan Nisbah Bagi Hasil yang disepakati dimuka
3. Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan yang diberikan Bank atas dasar akad kerjasama dengan para Pemilik Modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan dan dibagi sesuai Nisbah yang disepakati
4. Pembiayaan Al Qordhul Hasan
Merupakan pembiayaan yang bersifat bergulir untuk membantu masyarakat kecil yang terjerat hutang, dimana Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan pokok saja tanpa ada tambahan apapun.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam.
BPR Syariah didirikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Pasal 1 (butir 4) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa BPR Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tujuan didirikannya BPR Syariah sebagai berikut:

1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan  ekonomi lemah yang pada umumnya di daerah pedesaan.
2. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3. Membina semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yg memadai.
Dalam usaha anggaran dana mayarakat, BPR syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan dalam berbagai bentuk, antara lain:
1) Funding (tabungan wadi’ah, deposito wadiah)
2) Financing (pembiayaan Istishna’, pembiayaan Hiwalah, pembiayaan Qordul hasan, dan sebagainya)
3) produk jasa



DAFTAR PUSTAKA

Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Islam. PT. Pustaka Utama Grafiti. Jakarta.2005.
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Ekonesia. Yogyakarta .2005. 
Syafi’i, Antonio Muhammad. Bank Syariáh dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press. Jakarta.2001
Wirdyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Prenada Media. Jakarta. 2005
http.bprsalmabrur.blogspot.com
Acan. Bank Perkreditan Rakyat BPR Syariah. 2010https://acankende.wordpress.com
Nasution, Suryatina. Bank Perkreditan Rakyat Syariah . 2013. https://suriyantinasutionumy.wordpress.com/
Abdurrahim. Perbankansyariah. 2010 http:// perbankansyariah.blogspot.co.id//

Labels: Makalah

Thanks for reading MAKALAH BPR SYARI'AH. Please share...!

Back To Top