-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Contoh Kasus Pidana Pemerasan dan Unsur Tindak Pidananya

KASUS  PEMERASAN KELUARGA NUNUNG ( SRIMULAT )

Seorang  pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk  polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung Srimulat. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk  lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor  Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari  keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti,  maka pelaku tidak segan  melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung Srimulat yang
menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk  membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang  sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk  milik tersangka. Atas  perbuatannya, tersangka dijerat  pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.[1]

KESIMPULAN
Pada kasus di atas,  pelaku, Andi Rismanto telah melakukan tindak  pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,-  setiap minggu. Karena yang melakukan tindak  pidana  adalah  warga  Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia,  maka berlaku hukum pidana Indonesia , yaitu KUHP (asas teritorialitas). Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHP.
1.      “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang,  yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun  menghapus  piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun ”
2.      Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.  Unsur-Unsur yang ada di dalam  ketentuan  Pasal 368 KUHP.
Pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negeri Solo, karena Solo merupakan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) pemerasan tersebut.

Unsur Obyektif  meliputi :
Æ  Memaksa.
Æ  Orang lain.
Æ  Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Æ  Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
Æ  Supaya memberi hutang.
Æ  Untuk menghapus piutang.
Unsur subyektif meliputi unsur – unsur :
Æ  Dengan maksud.
Æ  Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Beberapa unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Unsur “memaksa”. Dengan istilah “memaksa” dimaksudkan adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri.
  2. Unsur “untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang”. Berkaitan dengan unsur itu, persoalan yang muncul adalah, kapan dikatakan ada penyerahan suatu barang? Penyerahan suau barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta oleh pemeras tersebut telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diperas, tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar – benar dikuasai oleh orang yang memeras atau belum. Pemerasan dianggap telah terjadi, apabila orang yang diperas itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksudkan si pemeras sebagai akibat pemerasan terhadap dirinya. Penyerahan barang tersebut tidak harus dilakukan sendiri oleh orang yang diperas kepada pemeras. Penyerahan barang tersebut dapat saja terjadi dan dilakukan oleh orang lain selain dari orang yang diperas.
  3. Unsur “supaya memberi hutang”. Berkaitan dengan pengertian “memberi hutang” dalam rumusan pasal ini perlu kiranya mendapatkan pemahaman yanag benar. Memberi hutang di sini mempunyai pengertian, bahwa si pemeras memaksa orang yang diperas untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjianyang menyebabkan orang yang diperas harus membayar sejumlah uang tertentu. Jadi, yang dimaksud dengan memberi hutang dalam hal ini bukanlah berarti dimaksudkan untuk mendapatkan uang (pinjaman) dari orang yang diperas, tetapi untuk membuat suatu perikatan yang berakibat timbulnya kewajiban bagi orang yang diperas untuk membayar sejumlah uang kepada pemeras atau orang lain yang dikehendaki.
  4. Unsur “untuk menghapus hutang”. Dengan menghapusnya piutang yang dimaksudkan adalah menghapus atau meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas kepada pemeras atau orang tertentu yang dikehendaki oleh pemeras.
  5. Unsur “untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”. Yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” adalah menambah baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula. Menambah kekayaan disini tidak perlu benar-benar telah terjadi, tetapi cukup apabila dapat dibuktikan, bahwa maksud pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kaitannya pada kasus:
Pelaku memenuhi semua unsur – unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Dari sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan pelaku, terlihat bahwa pelaku pemerasan pada saat melakukan aksi pemerasannya itu telah mampu bertanggung jawab. Dilihat dari sisi umur, meski tidak disebutkan berapa umur pelaku, tapi karena ia ditakuti oleh masyarakat sekitar, berarti dapat disimpulkan bahwa pelaku telah berumur lebih dari 16 tahun yang artinya KUHP berlaku atas pelaku secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalamnya.
Jarak antara perbuatan pemerasan yang dilakukan dengan pelaku tertangkan di sumber belum mencapai 30 tahun, sehingga perbuatan yang dilakukan belum dianggap sebagai perbuatan yang kadaluarsa.
Pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku dilihat dari kemampuannya terlebih dahulu. Sesuai dengan fakta diatas maka pelaku dianggap sudah mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. pelaku jelas mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan yang Ia lakukan telah melanggar hukum. Karena ia menyesali perbuatannya setelah tertangkap dan dimintai keterangan oleh polisi.
Atas laporan korban, keterangan saksi dan alat bukti yang disita polisi sebesar uang dua puluh ribu dan kartu tanda penduduk, maka pelaku dapat dihukum penjara maksimal Sembilan tahun, kecuali bila ada hal – hal yang dapat meringankan hukuman. Pelaku dapat dipenjara kurang dari Sembilan tahun bila hakim memutuskan begitu, sesuai dengan keyakinannya ataupun mengacu kepada jurisprudensi kasus yang sama.





[1] Sumber kasus : Liputan6.com
Labels: Makalah

Thanks for reading Contoh Kasus Pidana Pemerasan dan Unsur Tindak Pidananya. Please share...!

Back To Top