KASUS PEMERASAN KELUARGA NUNUNG ( SRIMULAT )
Seorang pemuda
asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah
keluarga artis dan pelawak Nunung Srimulat. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang
dikenal sebagai preman kampung meminta jatah
Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan,
ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda
bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang
kerabat Nunung. Dari keterangan saksi,
tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku
tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung Srimulat yang
menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan
tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Selain
menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
sembilan tahun penjara.[1]
KESIMPULAN
Pada kasus di atas, pelaku, Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan
cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga
Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia,
maka berlaku hukum pidana Indonesia ,
yaitu KUHP (asas teritorialitas). Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan
yang diatur dalam pasal 368 KUHP.
1. “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik
orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun ”
2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
berlaku dalam tindak pidana ini.
Unsur-Unsur yang ada di dalam
ketentuan Pasal 368 KUHP.
Pengadilan
yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negeri Solo, karena Solo
merupakan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) pemerasan tersebut.
Unsur
Obyektif meliputi :
Æ Memaksa.
Æ Orang lain.
Æ Dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan.
Æ Untuk memberikan atau menyerahkan
sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
Æ Supaya memberi hutang.
Æ Untuk menghapus piutang.
Unsur
subyektif meliputi unsur – unsur :
Æ Dengan maksud.
Æ Untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain.
Beberapa
unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Unsur
“memaksa”.
Dengan istilah “memaksa” dimaksudkan adalah melakukan tekanan pada orang,
sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya
sendiri.
- Unsur
“untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang”. Berkaitan dengan unsur itu,
persoalan yang muncul adalah, kapan dikatakan ada penyerahan suatu barang?
Penyerahan suau barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta oleh
pemeras tersebut telah dilepaskan
dari kekuasaan orang yang diperas, tanpa melihat apakah barang
tersebut sudah benar – benar dikuasai oleh orang yang memeras atau belum.
Pemerasan dianggap telah terjadi, apabila orang yang diperas itu telah
menyerahkan barang/benda yang dimaksudkan
si pemeras sebagai akibat pemerasan terhadap dirinya. Penyerahan barang
tersebut tidak harus dilakukan sendiri oleh orang yang diperas kepada
pemeras. Penyerahan barang tersebut dapat saja terjadi dan dilakukan oleh
orang lain selain dari orang yang diperas.
- Unsur
“supaya memberi hutang”. Berkaitan dengan pengertian “memberi hutang” dalam
rumusan pasal ini perlu kiranya mendapatkan pemahaman yanag benar. Memberi
hutang di sini mempunyai pengertian, bahwa si pemeras memaksa orang yang
diperas untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjianyang menyebabkan
orang yang diperas harus membayar sejumlah uang tertentu. Jadi, yang
dimaksud dengan memberi hutang dalam hal ini bukanlah berarti
dimaksudkan untuk mendapatkan uang (pinjaman) dari orang yang diperas,
tetapi untuk membuat suatu perikatan yang berakibat timbulnya
kewajiban bagi orang yang diperas untuk membayar sejumlah uang kepada
pemeras atau orang lain yang dikehendaki.
- Unsur
“untuk menghapus hutang”. Dengan menghapusnya piutang yang dimaksudkan adalah
menghapus atau meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang
diperas kepada pemeras atau orang tertentu yang dikehendaki oleh pemeras.
- Unsur
“untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”. Yang dimaksud dengan
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain” adalah menambah baik bagi
dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula. Menambah
kekayaan disini tidak perlu benar-benar telah terjadi, tetapi cukup
apabila dapat dibuktikan, bahwa maksud pelaku adalah untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain.
Kaitannya pada kasus:
Pelaku
memenuhi semua unsur – unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif.
Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa
memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya
digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah
memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Dari
sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan pelaku, terlihat bahwa pelaku
pemerasan pada saat melakukan aksi pemerasannya itu telah mampu bertanggung
jawab. Dilihat dari sisi umur, meski tidak disebutkan berapa umur pelaku, tapi
karena ia ditakuti oleh masyarakat sekitar, berarti dapat disimpulkan bahwa
pelaku telah berumur lebih dari 16 tahun yang artinya KUHP berlaku atas pelaku
secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalamnya.
Jarak
antara perbuatan pemerasan yang dilakukan dengan pelaku tertangkan di sumber
belum mencapai 30 tahun, sehingga perbuatan yang dilakukan belum dianggap
sebagai perbuatan yang kadaluarsa.
Pertanggung
jawaban atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku dilihat dari kemampuannya
terlebih dahulu. Sesuai dengan fakta diatas maka pelaku dianggap sudah mampu
bertanggung jawab atas perbuatannya. pelaku jelas mengetahui dan menyadari
bahwa perbuatan yang Ia lakukan telah melanggar hukum. Karena ia menyesali
perbuatannya setelah tertangkap dan dimintai keterangan oleh polisi.
Atas
laporan korban, keterangan saksi dan alat bukti yang disita polisi sebesar uang
dua puluh ribu dan kartu tanda penduduk, maka pelaku dapat dihukum penjara
maksimal Sembilan tahun, kecuali bila ada hal – hal yang dapat meringankan
hukuman. Pelaku dapat dipenjara kurang dari Sembilan tahun bila hakim
memutuskan begitu, sesuai dengan keyakinannya ataupun mengacu kepada
jurisprudensi kasus yang sama.
Labels:
Makalah
Thanks for reading Contoh Kasus Pidana Pemerasan dan Unsur Tindak Pidananya. Please share...!