-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Pemerkosa Anak Usia 10 Tahun di Vonis Mati Oleh Pengadilan

Seorang terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak usia 10 tahun di kota Bima yang masih duduk di bangku sekolah dasar akhirnya di vonis mati oleh Pengadilan Negeri NTB.

mendengar vonis dari majlis Hakim, terdakwa Pedilius Asman tak merasa keberatan, walaupun hingga kini dirinya tak mengakui perbuatan tersebut.

Terdakwa yang sebelumnya mendapat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup, menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.

Dalam fakta persidangan sejak proses awal hingga dirinya divonis mati, Pedilius Asman masih tak mengakui perbuatannya.

Usai sidang berlangsung terdakwa di bawa oleh pihak polisi ke rumah tahanan Bima.

Sementara, Martinus Randus dan Imelda Suryati orang tua korban yang turut hadir di persidangan merasa berterima kasih atas putusan yang di berikan Pengadilan.

"Vonis mati sudah sepadan dengan perlakuannya yang telah memerkosa hingga tega membunuh anak kami," ujar orang tua korban.

Source : news.okezone.com

Labels: Info

Thanks for reading Pemerkosa Anak Usia 10 Tahun di Vonis Mati Oleh Pengadilan. Please share...!

0 Komentar untuk "Pemerkosa Anak Usia 10 Tahun di Vonis Mati Oleh Pengadilan"

Back To Top