-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Penertiban Pasar Songgolangit Pedagang Tidak Boleh Jualan Di Trotoar dan Selasar


Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengeluarkan peraturan yang melarang pedagang di pasar songgolangit berjualan di trotoar dan selasar pasar. Pelarangan ini sebagai upaya pemerintah dalam menata pasar supaya lebih rapi dan tertata.

paringan.blogspot.com

Staf pengelola pasar Budi Susanto mengatakan, pelarangan ini sudah berlaku sejak beberapa pekan lalu berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Budi menyampaikan dalam peraturan itu seluruh pedagang dilarang berjualan dan menaruh barang dagangannya di trotoar dan selasar pasar karena dianggap mengganggu pengunjung dan pembeli.

Selain itu, banyaknya pedagang yang menaruh barang jualan di trotoar membuat pemandangan pasar semrawut.

Sebelum adanya peraturan ini, banyak pedagang yang seenaknya manruh barang dagangannya, sehinnga membuat jalan bagi pengunjung pasar menjadi sempit dan bahkan sampai harus antri dalam berjalan.

Sebenarnya, peraturan ini merupakan perintah dari Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni yang ingin melihat fasilitas umum lebih tertib dan rapi. Penertiban tidak hanya dilakukan di Pasar Songgolangit, tetapi juga di sejumlah ruang publik seperti alun-alun.

Seorang pedagang di Pasar Songgolangit, Menik, mengatakan sebenarnya peraturan tersebut tidak perlu diberlakukan, karena pedagang merasa kesulitan dalam memasarkan produknya.

" ini kan pasar tradisional, jadi ya gak perlu rapi-rapi seperti pasar modern, saya jadi sulit berjualan karena banyak barang yang menumpuk di dalam kios karena tidak boleh diletakan di luar kios" ujarnya.



Source : MadiunPos
Labels: Info

Thanks for reading Penertiban Pasar Songgolangit Pedagang Tidak Boleh Jualan Di Trotoar dan Selasar. Please share...!

Back To Top