-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Alasan Kejari Ponorogo Hentikan Penyidikan Dua Kasus Korupsi


Penyidikan dua kasus korupsi di Kab. Ponorogo, yakni pengadaan bibit di Dinas Pertanian serta program kerja sama pariwara di Humas Pemkab Ponorogo dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti.
 
Gambar Ilustrasi
" Dua kasus ini memang sudah kami hentikan karena telah muncul surat perintah penghentian peyidikan (SP3) sejak Februari 2016, Namun untuk kasus DAK dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetap lanjut ".  Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Suwandi.

Dia menambahkan tim jaksa penyidik menunggu salinan keputusan dari Pengadilan Tipikor secara utuh dan bukan berupa petikan, untuk dipergunakan melengkapi berkas acara pemeriksaan mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Silahkan dipantau. Kasus DAK ini akan tetap lanjut,” ujarnya di hadapan para pendemo.

Dialog antara puluhan pendemo yang mengatasnamakan Forum Peduli Penegakan Hukum Ponorogo (FP-PHP) terjadi setelah hampir sejam massa berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Massa sempat merangsek masuk ruang kantor Kejari Ponorogo, namun langkah mereka tertahan di bawah lantai dua, karena Kajari bersama seluruh staf kejaksaan masih mengikuti acara Peringatan hari ulang tahun Ikatan Adyaksa Darmakarini (IAD) ke-16, di aula lantai dua tersebut.

“Kami datang hari ini untuk menemui Kajari menanyakan tentang proses hukum kasus korupsi DAK, pengadaan bibit di dinas pertanian serta penyelewengan dana pariwara Humas Pemkab Ponorogo yang lama tidak ada kabar kelanjutanya,” kata koordinator aksi, Muhammad Yani.




Dilansir ; MadiunPos

Labels: Info

Thanks for reading Alasan Kejari Ponorogo Hentikan Penyidikan Dua Kasus Korupsi. Please share...!

Back To Top