Pemerintah Ponorogo siap memerangi peredaran miras yang saat ini marak di Kota Reog. Dalam waktu dekat Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) mengenai peredaran miras.
Bupati Ipong mengatakan, selama ini Pemkab Ponorogo tidak memiliki Perda tentang peredaran miras.
Menurut dia, saat ini DPRD Ponorogo sedang membahas Raperda mengenai peredaran miras. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap peraturan daerah itu.
Ipong menyampaikan akan berkoordinasi dengan DPRD Ponorogo mengenai kejelasan Raperda peredaran miras.
Lebih lanjut dia menyampaikan saat pembahasan Raperda peredaran miras belum bisa selesai dalam 6 bulan mendatang, Pemkab akan mengeluarkan Perbub tentang Peredaran Miras. Hal ini karena Perbub lebih mudah di keluarkan untuk mengantisipasi peredaran miras yang semakin marak.
“Tetapi kalau Perbup kan kurang begitu kuat, lebih kuat Perda. Kami akan mengupayakan pembahasan Perda itu dipercepat, baru kalau memang tidak bisa dilakukan secepatnya. Kami akan mengeluarkan Perbup tentang Peredaran Miras,” ujar dia.
Menurut Ipong, Ponorogo sudah menjadi wilayah yang rawan terhadap peredaran miras. Penyakit masyarakat tersebut perlu segera diberangus dan dihentikan peredarannya. Apalagi di Bulan Suci Ramadan, tentu peredaran miras harus lebih ditekan.
Kapolres Ponorogo mengatakan dalam sepekan terakhir ini pihaknya telah menyita barang bukti sebanyak 2057 L arak jowo dan 5 botol vodka dan selama ini pelaku peredaran miras di jerat dengan pasal 204 KHUP, karena selama ini di Ponorogo belum ada Perda mengenai hal itu, Ujar dia.
Source : MadiunPos
Labels:
Info
Thanks for reading Pemkab Ponorogo Akan Segera Terbitkan Perbub Peredaran Miras . Please share...!