KARANGANYAR : Sebanyak 116 televisi rakitan belum berizin lengkap di musnahkan Kejari Karanganyar Jawa Tengah. TV berukuran 14" dan 17" itu disita dari M. Kusrin (42).
source : Metrotvnews |
Kusrin yang hanya lulusan SD itu telah merakit dan menjual TV selama setahun terakhir ini, Kusrin merakit TV dari monitor komputer yang tidak terpakai dan Ia juga memberi merk pada TV rakitannya itu.
Hal itulah yang membuat bisnis kecil-kecilan Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
Teguh Subroto (Kajari Karanganyar), mengungkapkan kasus ini tergolong unik. Sebab Kusrin merakit televisi serta menjualnya dengan berbekal pengalaman mereparasi barang-barang elektronik.
“Modusnya dia membeli tabung dari bekas-bekas komputer yang tak terpakai. Tabung-tabung tersebut dirakit sendiri kemudian diberi merek seperti Maxreen, Zener dan Vitron,” ungkap Teguh saat ditemui, Senin (11/01/2016).
Teguh menambahkan Kusrin menjual televisi tanpa izin lengkap tersebut dengan harga tak sampai Rp1 juta. Produk televisi rakitan ini tentu saja belum dilengkapi legalisasi SNI.
Selain mengamankan ratusan televisi, tim Polda Jateng yang menggerebek tempat usahanya pada Maret silam juga menyita sejumlah alat-alat perakitan seperti tabung monitor bekas, speaker dan lain sebagainya. Atas perbuatanya, Kusrin harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp2,5 juta.
Source : Metrotvnews
Labels:
Info
Thanks for reading Kejaksaan Karanganyar Musnahkan TV Rakitan Seorang Lulusan SD. Please share...!