-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Istri Mengajukan Permohonan Dua Tersangka Korupsi RSUD Harjono Ponorogo Tidak Ditahan

Masih seputaran tindak Pidana Korupsi RSUD dr. Harjono Ponorogo. Setelah menerima berkas pelimpahan korupsi, tim Pidsus Kejari Ponorogo tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, karena istri tersangka mengajukan permohonan untuk tidak ditahan karena punya riwayat sakit.

paringan.blogspot.co.id

Kejari Ponorogo tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek RSUD Harjono yang merugikan negara sekitar 3,5 M. Tidak di tahannya tersangka tersebut dengan alasan sang istri mengajukan permohonan  untuk tidak di tahan dengan alasan mempunyai riwayat sakit.

Selain itu sang istrinya juga   sebagai jaminan,  jika yang bersangkutan tidak melarikan diri. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Ponorogo mengabulkannya , sebab selain ada jaminan dan permohonan Kejaksaan menilai tersangka ini koperaktif dalam penyidikan yang dilakukan Polres Ponorogo. Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Happy Al Habibi.

Perlu diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo berencana akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi RSUD Harjono tersebut. Meski demikian, pihak Kejaksaan akan melakukan eksekusi jika nantinya benar-benar terbukti.




Labels: Info

Thanks for reading Istri Mengajukan Permohonan Dua Tersangka Korupsi RSUD Harjono Ponorogo Tidak Ditahan. Please share...!

Back To Top